Breaking News
light_mode

Amarah Warga PALI Memuncak, Proyek Seismik 3D Terancam Mandek Total

  • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Amarah Warga PALI Memuncak: Proyek Seismik 3D Terancam Mandek Total Akibat Pemkab Hobi “Sembunyi”

PALEMBANG,wartahukum.id—Isu simpang siur mengenai kompensasi lahan proyek Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Ketidakpastian regulasi dan sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terbukti telah memicu kekacauan informasi di tingkat tapak hingga menyulut keresahan mendalam di kalangan warga pemilik lahan.

Bukti konkret dari amburadulnya tata kelola informasi ini terjadi di Desa Talang Akar. Proses sosialisasi kegiatan Seismik 3D terpaksa harus digelar ulang akibat gelombang ketidakpuasan dan kebingungan warga atas informasi tarif kompensasi yang dinilai tidak transparan.

  • Bukti Nyata Kelumpuhan Pelayanan Publik: Warga Bingung, Pemkab Sembunyi

Fakta-fakta lapangan ini dibeberkan secara gamblang dalam Konferensi Pers resmi pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang digelar di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, pada Selasa (6/10/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pemred Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, Praktisi Hukum Fahmi Nugroho, Pengamat Sosial Politik Ade Indra Chaniago, serta belasan pimpinan jejaring media.

Dosen Ilmu Sosial dan Politik (Sospol), Ade Indra Chaniago, menegaskan bahwa kasus sosialisasi ulang di Desa Talang Akar adalah bukti empiris yang tidak bisa dibantah oleh Pemkab PALI. Hal ini menjadi indikator terang benderang mengenai adanya kelumpuhan fungsi pelayanan publik.

“Kenapa sosialisasi di Talang Akar sampai harus diulang? Karena warga merasa ditutupi dan tidak mendapatkan kejelasan tarif yang adil! Kalau saja Bupati PALI dari awal berani menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tarif Lokal yang sah, kekacauan informasi dan gejolak warga seperti di Talang Akar ini tidak akan pernah terjadi,” tegas Ade Indra Chaniago di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan payung hukum lokal yang tegas membuat iklim kerja di lapangan menjadi sangat rawan. Warga pemilik lahan merasa dibodohi karena tidak ada kepastian angka, sementara para pekerja Seismik 3D di lapangan ikut terkena imbas konflik akibat kelalaian kepala daerah.

  • Menyeret Kelumpuhan Regulasi ke Meja Hijau melalui Tuntutan Putusan Sela

Melihat amarah warga yang terus meluas dari Desa Talang Akar hingga ke desa-desa tetangga, Tim Advokasi PLUSMINUS bergerak cepat menyeret kelalaian administrasi ini ke Pengadilan Negeri Muara Enim melalui jalur Gugatan Warga Negara.

Tak main-main, dalam berkas gugatannya, tim hukum melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi). Mereka mendesak Majelis Hakim untuk segera menerbitkan perintah penghentian sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D yang dijalankan oleh PT BGP/PHR di wilayah Kabupaten PALI.

“Fenomena di Desa Talang Akar itu baru puncak gunung es. Jika Pemkab PALI terus ‘membatu’ dan abai, amarah warga bisa meletus menjadi aksi demonstrasi besar-besaran dan penghentian paksa secara massal di lapangan. Maka dari itu, kami meminta Pengadilan turun tangan menyetop sementara seluruh kegiatan Seismik sampai Pemkab PALI resmi menerbitkan Perbup Tarif yang adil!” ujar Hengky Yohanes, Pemred PLUSMINUS selaku Kuasa Penggugat.

Selain menyasar Bupati dan Sekda PALI sebagai Tergugat Utama, gugatan ini juga menarik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian ESDM sebagai Turut Tergugat.

Langkah ini diambil guna membongkar fakta bahwa berbagai laporan serta disposisi dari pemerintah pusat pun nyatanya telah diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.

  • Alasan Pemkab Dinilai Mengada-ada dan Hanya “Mengulur Waktu”

Selama ini, Pemkab PALI selalu berlindung di balik alasan klasik tidak berani menerbitkan Perbup tarif baru karena takut menabrak aturan di atasnya, yakni Pergub No. 40 Tahun 2017.

Padahal, Gubernur Sumatera Selatan melalui surat resminya sudah memberikan mandat delegasi penuh kepada Bupati PALI untuk mengatur tarif lokal yang disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah saat ini.

Wilayah lain seperti Kabupaten Rokan Hilir hingga Kutai Kartanegara bahkan terbukti sukses menerbitkan Perbup sejenis demi melindungi warganya tanpa terbentur masalah hukum.

“Kita sudah menawarkan berbagai solusi santun. Melalui Surat Nomor 38, kita meminta Sekda PALI untuk memohon Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) ke Kejaksaan Negeri PALI agar posisinya aman secara hukum. Tapi anehnya, permohonan itu sama sekali tidak digubris. Ini bukti konkret adanya unsur pembiaran sengaja (omission),” kata Hengky.

Berdasarkan dokumen tangkapan layar komunikasi internal yang terungkap, pihak Bagian Hukum Setda PALI berulang kali berdalih dengan kalimat “masih dipelajari pimpinan” sejak tanggal 28 Juli hingga awal Oktober 2026.

Bagi Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUS-MINUS, jawaban berulang tersebut mempertegas taktik penguluran waktu (buying time) birokrasi di tengah eksploitasi lahan warga yang terus berjalan.

Melalui jalur hukum peradaban ini, masyarakat menuntut satu hal konkret: Bupati PALI harus berhenti lepas tangan dan segera menerbitkan Perbup Tarif Lokal demi menjamin kepastian hukum serta ganti rugi yang layak bagi rakyatnya

(Dede/rls)

 

 

  • Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 Meriahkan Polsek Banjit

    Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 Meriahkan Polsek Banjit

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 Pererat Silaturahmi Warga dan Polri WAY KANAN,wartahukum.id—Turnamen Tenis Meja Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar Polsek Banjit, Polres Way Kanan berlangsung meriah dan penuh semangat. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Banjit, Kamis (17/6/2026), menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat Kecamatan Banjit. Turnamen tersebut merupakan bagian dari rangkaian […]

  • Thailand Pastikan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Malaysia

    Thailand Pastikan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Malaysia

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Thailand Pastikan Tiket Semifinal Usai Taklukkan Malaysia MEDAN,wartahukum.id—Timnas Thailand U-19 berhasil mengamankan tiket semifinal Piala AFF U-19 2026 setelah mengalahkan Malaysia dengan skor 3-2 pada laga Grup B yang berlangsung di Stadion Madya 1 Medan, Sumatera Utara, Senin (8/6/2026) malam. Pertandingan berlangsung sengit sejak menit awal karena kedua tim sama-sama membutuhkan hasil maksimal untuk menjaga […]

  • SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

    SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    SATRESKRIM POLRES WAY KANAN UNGKAP KASUS PENCURIAN HP, DUA ORANG DIAMANKAN   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (15/8/2026). Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial *PR (37)* dan *MR (58)*, […]

  • Ribuan Penari Padati Lapangan Merdeka, Lampung Barat Rayakan HUT ke-35 dengan Nyambai Bersama

    Ribuan Penari Padati Lapangan Merdeka, Lampung Barat Rayakan HUT ke-35 dengan Nyambai Bersama

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Nyambai Bersama Meriahkan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id — Lapangan Merdeka Liwa, Kecamatan Balik Bukit, berubah menjadi lautan tapis saat ribuan peserta mengikuti Nyambai Bersama dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat, Kamis (24/9/2026). Bukan hanya sanggar seni yang ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Barisan peserta juga diisi Bupati […]

  • Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung

    Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Aktivitas Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga BANDAR LAMPUNG – Warga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang yang berada di Jalan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), terlihat aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki […]

  • Car Free Day Langsa Tak Sekadar Olahraga, Kini Jadi Pusat Aktivitas dan Pelayanan Publik

    Car Free Day Langsa Tak Sekadar Olahraga, Kini Jadi Pusat Aktivitas dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Car Free Day Langsa Tak Sekadar Olahraga KOTA LANGSA,wartahukum.id—Car Free Day Langsa kembali menjadi pusat aktivitas masyarakat saat ribuan warga memadati kawasan Lapangan Merdeka Kota Langsa pada Minggu pagi (2/8/2026). Kawasan yang bebas dari lalu lintas kendaraan bermotor itu berubah menjadi ruang publik yang dipenuhi kegiatan olahraga, rekreasi keluarga, pelayanan publik, hingga aktivitas pelaku usaha […]

expand_less