Revitalisasi SDN 3 Way Tenong Disorot, Tim Investigasi Pertanyakan Baja Ringan
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Tim Hardolin Menduga Material Atap Tak Sesuai Spesifikasi dan Mengaku Mendapat Telepon Bernada Tekanan
WAY TENONG, LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 3 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah tim investigasi yang dipimpin Hardolin mengungkap dugaan ketidaksesuaian material baja ringan pada rangka atap bangunan sekolah.
Tim tersebut mengaku menemukan baja ringan bertuliskan OMECO 7575 SILVER dan OMECO 30 di bagian atas plafon. Berdasarkan pengamatan tim pada Oktober 2026, material itu diduga memiliki ketebalan sekitar 0,30 milimeter.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang terpasang dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Namun, ketebalan material, mutu baja, kesesuaian standar, serta kelayakan konstruksi masih perlu dipastikan melalui pengukuran teknis, pemeriksaan dokumen pengadaan, dan pengujian oleh pihak yang berkompeten.
-
Tim Pertanyakan Perbedaan Material yang Terpasang dan Material di Lokasi
Ketua Tim Investigasi, Hardolin, menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan tumpukan baja ringan yang menurut pengamatan mereka memiliki label SNI 0,75 di luar area pekerjaan.
Keberadaan dua jenis material tersebut menimbulkan dugaan bagi tim bahwa material yang tersedia di lokasi berbeda dengan material yang telah terpasang pada rangka atap.
“Terpasang OMECO tipis 0.30mm — yang difoto untuk laporan SNI 0.75. Ini seperti kasus besi 10 banci versus 10 full. SNI-nya untuk foto, yang dipasang yang banci,” ujar Hardolin kepada media ini.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari tim investigasi dan belum dapat dipastikan sebagai bukti adanya penggantian material atau manipulasi dokumentasi. Untuk menguji dugaan itu, diperlukan pencocokan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dokumen pembelian, foto pelaksanaan, serta material yang benar-benar terpasang.
-
Dugaan Selisih Harga dan Risiko Konstruksi Perlu Diuji
Hardolin menyebut timnya memperkirakan terdapat selisih harga sekitar Rp2,2 juta untuk setiap ruang kelas. Dengan asumsi empat ruang kelas, tim memperkirakan selisih total mencapai Rp9,6 juta.
Angka tersebut masih berupa perhitungan awal tim investigasi dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang terverifikasi. Penetapan nilai kerugian memerlukan data volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi kontrak, bukti pembayaran, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Tim juga mengkhawatirkan kekuatan rangka atap apabila material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan. Meski demikian, klaim mengenai kemampuan menahan beban tertentu tidak dapat ditentukan hanya dari ketebalan material. Penilaian keselamatan harus mempertimbangkan mutu baja, bentuk profil, bentang, jarak rangka, sambungan, desain struktur, dan hasil pengujian teknis.
Karena itu, pemeriksaan oleh tenaga ahli konstruksi diperlukan untuk memastikan apakah rangka atap memenuhi persyaratan keselamatan bangunan sekolah.
-
Hardolin Mengaku Mendapat Telepon Bernada Tekanan
Selain mempertanyakan material proyek, Hardolin mengaku menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal setelah temuan lapangan didokumentasikan.
Menurut keterangannya, panggilan tersebut berlangsung selama 2 menit 21 detik pada pukul 14.13 WIB. Hardolin menyebut penelepon menyampaikan kalimat, “Bang tolong jangan diganggu itu punya saya.”
Hardolin menilai panggilan tersebut perlu ditelusuri karena terjadi setelah tim menyampaikan temuan mengenai material baja ringan.
“Ini jelas upaya menghalangi pengawasan. Begitu kita bongkar OMECO tipis, langsung ada yang mengaku punya proyek dan minta jangan diganggu,” kata Hardolin.
Meski demikian, identitas penelepon, konteks percakapan, dan maksud pernyataan tersebut belum terverifikasi secara independen. Oleh sebab itu, panggilan itu belum dapat dipastikan sebagai tindakan intimidasi ataupun upaya menghalangi proses pengawasan.
Hardolin menyatakan rekaman atau bukti panggilan tersebut akan dilampirkan dalam laporan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat agar dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.
-
Pelaksana Proyek dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Hingga naskah ini disusun, keterangan dari pelaksana proyek, pihak sekolah, dan instansi yang bertanggung jawab atas program revitalisasi belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui spesifikasi baja ringan yang dipersyaratkan, merek dan ketebalan material dalam dokumen kontrak, pihak pemasok, serta hasil pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Redaksi juga perlu memeriksa dasar rujukan teknis yang disebut tim investigasi, termasuk ketentuan program revitalisasi tahun 2024 yang diklaim mewajibkan penggunaan baja ringan dengan spesifikasi tertentu. Persyaratan teknis harus dicocokkan dengan petunjuk resmi dan dokumen proyek yang berlaku untuk pekerjaan tersebut.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya berkaitan dengan penyediaan sarana pendidikan yang aman dan layak. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian material, pemeriksaan teknis dan administratif perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan keselamatan peserta didik serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
WartaHukum.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana proyek, pemasok material, serta instansi terkait.
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




