Breaking News
light_mode

Polsek Lemahwungkuk Ungkap Dugaan Pencurian Pompa Air dan Gas

  • account_circle Wahidin biro cirebon
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • print Cetak

Polisi Amankan Pria 29 Tahun dan Sita Barang Bukti di Kota Cirebon

 

CIREBON KOTA,wartahukum.id—Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (29), yang diduga terlibat dalam pencurian. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

  • Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang dialami W (50), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan K, yang diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • Pompa Air dan Tabung Gas Diamankan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru serta satu tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau.

Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun penyidik, dugaan pencurian tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika K bersama seorang rekannya berinisial R mengonsumsi minuman keras. Keduanya kemudian diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban tanpa izin.

Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Polisi masih mendalami keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

  • Penyidik Dalami Perkara Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperjelas peristiwa dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Wahidin/rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Wahidin biro cirebon
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan […]

  • Rapat Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan dan Bendera Bintang Bulan

    Rapat Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan dan Bendera Bintang Bulan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Forkopimda Aceh Cari Akar Masalah Kerusuhan Hari Damai Aceh BANDA ACEH,WartaHukum.id – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bintang Bulan pada momentum Hari Damai Aceh menjadi fokus pembahasan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026). Rapat Forkopimda Aceh dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah […]

  • Pekon Banjarejo Gelar Rembuk Stunting, Angka Stunting Dilaporkan Turun 9 Anak

    Pekon Banjarejo Gelar Rembuk Stunting, Angka Stunting Dilaporkan Turun 9 Anak

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pekon Banjarejo Gelar Rembuk Stunting, Angka Stunting Dilaporkan Turun 9 Anak PRINGSEWU, WartaHukum.id — Pemerintah Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Aula Balai Pekon Banjarejo. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Pekon Banjarejo bersama berbagai pihak dalam mencegah dan menekan angka stunting, khususnya […]

  • Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    Dana Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar, LSM LIRA Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    SURABAYA, wartahukum.id – Dana Kompensasi Rumpon Nelayan senilai Rp21 miliar yang berasal dari PT Petronas Carigali Indonesia kembali menjadi sorotan. LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah bergulir selama sekitar satu tahun. Presiden LSM LIRA, KRH HM Jusuf Rizal, […]

  • Lewat GAMAS, Sekda Aceh Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Mendukung Pendidikan Anak

    Lewat GAMAS, Sekda Aceh Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Mendukung Pendidikan Anak

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    GAMAS Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan Anak di Aceh BANDA ACEH, wartahukum.id —Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong penguatan peran ayah dalam pendidikan anak melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS) yang bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah di MTsN 1 Banda Aceh, Senin (13/7). Pada kesempatan itu, Sekda juga secara resmi membuka Masa […]

  • Pimpinan DPRD Pesawaran Nasir Boikot Rapat Paripurna Ranperda, Sorot Realisasi APBD 2025-2026

    Pimpinan DPRD Pesawaran Nasir Boikot Rapat Paripurna Ranperda, Sorot Realisasi APBD 2025-2026

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Nasir Boikot Rapat Paripurna Ranperda, Soroti Realisasi APBD 2025-2026 di Pesawaran PESAWARAN,wartahukum.id—Nasir Boikot Rapat Paripurna Ranperda Kabupaten Pesawaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/7/2026) pukul 09.00 WIB, batal dilaksanakan setelah salah satu pimpinan DPRD Kabupaten […]

expand_less