Polsek Lemahwungkuk Ungkap Dugaan Pencurian Pompa Air dan Gas
- account_circle Wahidin biro cirebon
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

Polisi Amankan Pria 29 Tahun dan Sita Barang Bukti di Kota Cirebon
CIREBON KOTA,wartahukum.id—Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (29), yang diduga terlibat dalam pencurian. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang dialami W (50), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan K, yang diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
-
Pompa Air dan Tabung Gas Diamankan
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru serta satu tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau.
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun penyidik, dugaan pencurian tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika K bersama seorang rekannya berinisial R mengonsumsi minuman keras. Keduanya kemudian diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban tanpa izin.
Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Polisi masih mendalami keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
-
Penyidik Dalami Perkara Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperjelas peristiwa dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkara tersebut ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami perkara dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Wahidin/rls)
- Penulis: Wahidin biro cirebon
- Editor: Ansori




