Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD
- account_circle Wahidin
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- print Cetak

INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan dan harmonisasi materi raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara modern dan produktif.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., serta dihadiri anggota pansus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Pansus VI DPRD Indramayu Fokus Perkuat Harmonisasi Regulasi
Dalam pembahasannya, Pansus VI menempatkan tahap pra-harmonisasi sebagai bagian penting dalam proses penyusunan perda. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh substansi yang diatur dalam raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan saat diterapkan.
Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, menegaskan bahwa pra-harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif.
“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari nantinya,” ujar Tatang.
Menurutnya, keberadaan perda yang komprehensif akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Pansus VI DPRD Indramayu Sesuaikan dengan Permendagri Terbaru
Selain melakukan harmonisasi regulasi, Pansus VI juga menyesuaikan materi raperda dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah.
Dengan adanya sinkronisasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam proses pengelolaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset daerah.
Pengelolaan Aset Daerah Diarahkan untuk Meningkatkan PAD
Tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan regulatif, penyusunan raperda juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan produktif.
“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” kata Suhendri.
Ia menilai masih terdapat sejumlah aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas, terukur, serta berorientasi pada kemanfaatan publik.
Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, dan mengoptimalkan aset daerah secara lebih efektif.
Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi yang komprehensif diyakini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
Pada akhirnya, optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.
(Wahidin)
- Penulis: Wahidin




