Breaking News
light_mode

Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan dan harmonisasi materi raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara modern dan produktif.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., serta dihadiri anggota pansus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pansus VI DPRD Indramayu Fokus Perkuat Harmonisasi Regulasi

Dalam pembahasannya, Pansus VI menempatkan tahap pra-harmonisasi sebagai bagian penting dalam proses penyusunan perda. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh substansi yang diatur dalam raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan saat diterapkan.

Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, menegaskan bahwa pra-harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari nantinya,” ujar Tatang.

Menurutnya, keberadaan perda yang komprehensif akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola aset daerah yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Pansus VI DPRD Indramayu Sesuaikan dengan Permendagri Terbaru

Selain melakukan harmonisasi regulasi, Pansus VI juga menyesuaikan materi raperda dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah.

Dengan adanya sinkronisasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam proses pengelolaan, pengamanan, pemanfaatan, hingga pengembangan aset daerah.

Pengelolaan Aset Daerah Diarahkan untuk Meningkatkan PAD

Tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan regulatif, penyusunan raperda juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, S.H., menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk membangun sistem pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” kata Suhendri.

Ia menilai masih terdapat sejumlah aset daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas, terukur, serta berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, dan mengoptimalkan aset daerah secara lebih efektif.

Pansus VI DPRD Kabupaten Indramayu menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi yang komprehensif diyakini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

Pada akhirnya, optimalisasi aset daerah tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

(Wahidin)

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Tasyakuran Hari Kejaksaan, Kapolresta Tangerang Dorong Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    Hadiri Tasyakuran Hari Kejaksaan, Kapolresta Tangerang Dorong Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Kapolresta Tangerang Dorong Sinergi Polisi dan Kejaksaan Berikan Kepastian Hukum TANGERANG,wartahukum.id—Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menghadiri tasyakuran Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (2/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Indra Waspada menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, […]

  • Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026,

    Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026,

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, PRINGSEWU –warta hukum id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (27/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Pringsewu […]

  • Kecamatan Banyumas Gelar Sholat Istisqa Serentak di MTsN 2 Pringsewu untuk Antisipasi Kekeringan

    Kecamatan Banyumas Gelar Sholat Istisqa Serentak di MTsN 2 Pringsewu untuk Antisipasi Kekeringan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Pemerintah Kecamatan Banyumas Bersama Uspika dan Masyarakat Gelar Sholat Istisqa untuk Memohon Hujan dan Mengantisipasi Dampak Kekeringan PRINGSEWU,wartahukum.id—Pemerintah Kecamatan Banyumas bersama unsur Uspika dan tokoh masyarakat menggelar doa bersama dan Sholat Istisqa pada Jumat pagi (11/9/2026). Kegiatan ibadah memohon hujan ini dipusatkan di lapangan MTsN 2 Pringsewu mulai pukul 07.00 WIB. Aksi religi ini merupakan […]

  • Berita Acara Serah Terima Barang Ungkap Truk Syaefudin Masih di Polda Lampung

    Berita Acara Serah Terima Barang Ungkap Truk Syaefudin Masih di Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, WARTA HUKUM — Truk ekspedisi menjadi persoalan yang belum selesai bagi Mokhamad Syaefudin, sopir asal Jawa Barat, setelah ia mengaku membawa muatan kain dari Tulang Bawang menuju Jakarta berdasarkan arahan pihak yang mencarikan barang. Perjalanan yang semula hanya pekerjaan ekspedisi itu berujung pada pemeriksaan dan kendaraan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan […]

  • Talk Show Bersama Mahfud MD, Wakil Wali Kota Dukung Penegakan Hukum Berbasis Integritas

    Talk Show Bersama Mahfud MD, Wakil Wali Kota Dukung Penegakan Hukum Berbasis Integritas

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Wahidin kabiro Cirebon
    • 0Komentar

    Talk Show Bersama Mahfud MD CIREBON,wartahukum.id—Talk Show Bersama Mahfud MD yang mengangkat tema Problematika Penegakan Hukum di Indonesia dihadiri Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, di Bandar Djakarta, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan DPD Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Cirebon Raya tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, sebagai […]

  • Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

    Korupsi Irigasi Muara Enim, Terdakwa Dituntut 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Korupsi Irigasi Muara Enim Masuk Tahap Tuntutan Jaksa   MUARA ENIM,wartahukum.id—Kasus korupsi irigasi Muara Enim memasuki tahap tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim menuntut terdakwa Kholizol Tamhullis dengan hukuman lima tahun penjara. Kholizol merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi Air Lemutu. JPU membacakan […]

expand_less