Hak Jawab Kepala UPT SDN 01 Bandar Agung: Progres Revitalisasi TA 2026 Capai 83 Persen
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

- _Papan informasi kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di UPT SDN 01 Bandar Agung yang telah dipasang di lokasi pekerjaan. Pihak sekolah menyebut pemasangan papan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Dok.WartaHukum.ID / Dok. Sekolah)_
BANDAR AGUNG, BANJIT, WAY KANAN. WartaHukum.ID – Kepala UPT SDN 01 Bandar Agung, Sri Astuti, S.Pd., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPT SDN 01 Bandar Agung dengan nilai anggaran sebesar Rp347.087.970, yang diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang kelas dan toilet.
Hak jawab tersebut disampaikan menanggapi permintaan konfirmasi dari wartawan WartaHukum.ID terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi di sekolah tersebut.
Dalam klarifikasinya, Sri Astuti menyampaikan bahwa hingga saat ini, progres pelaksanaan pekerjaan revitalisasi telah mencapai kurang lebih 83 persen dan kegiatan masih dalam tahap pengerjaan.
-
“Papan informasi kegiatan telah dipasang di lokasi pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Sri Astuti dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pemasangan papan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada prinsip transparansi dan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam kegiatan revitalisasi tersebut adalah Tauriadi.
-
“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan untuk memberikan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan serta tanggung jawab kami dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan,” tulis Sri Astuti.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan klarifikasi.
Sebelumnya,WartaHukum.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah. Nomor yang pertama kali dihubungi mengaku bukan lagi pihak sekolah, melainkan mantan Operator Sekolah (OPS) yang sudah tidak bertugas lagi di UPT SDN 01 Bandar Agung. Setelah itu, klarifikasi resmi akhirnya disampaikan langsung oleh Kepala UPT SDN 01 Bandar Agung melalui perantara tersebut.
Dengan adanya hak jawab ini, WartaHukum.ID menyampaikan informasi secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Penulis: Rojali Kabiro Way Kanan / WartaHukum.ID*
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Hak Jawab Tertulis Kepala UPT SDN 01 Bandar Agung, Sri Astuti, S.Pd.




