Breaking News
light_mode

Pelarian Berakhir, Bagus Macan (44) Menyerahkan Diri, Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Rian (29) di Way Kanan Ditangkap, Dipicu Utang Piutang

  • account_circle By Mimi Kabiro Warta hukum Lampung Utara
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak
  • Bagus Macan 44 terduga pelaku pembunuhan sadis Rian 29 menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, pembunuhan di Jalan Letter S Buana Jaya Negara Batin Way Kanan diduga dipicu utang piutang 31 Oktober 2026

WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Pelarian Bagus Macan (44), terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Rian (29), berakhir setelah menyerahkan diri kepada polisi. Pria yang dijuluki Macan itu diduga membacok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tak hanya Macan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya bernama Yakub Kasihan (58) dan Ketut Widariya (39) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Peristiwa berdarah ini diduga dipicu persoalan utang piutang.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan, Polsek Simpang Pematang Mesuji, Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan Satreskrim Polres Mesuji.

  • “Yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Riswanto dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (31/10/2026).

Ketiga pelaku itu kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

  • *PEMBUNUHAN DIDUGA DIPICU PERSOALAN UTANG*

Riswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga bermula dari persoalan utang. Ketut disebut menghubungi Macan setelah terjadi persoalan dengan korban.

Bahkan, dalam keterangannya kepada polisi, Ketut mengaku, korban pernah mengancam akan membawa istrinya apabila utang tidak dibayar.

Dari situlah, polisi menduga muncul rencana untuk menghadapi korban hingga berujung aksi kekerasan.

  • *MACAN DIDUGA JADI EKSEKUTOR, KORBAN DIBACOK DARI BELAKANG*

Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan pembagian peran antara Macan dan Yakub saat menganiaya korban.

Yakub diduga lebih dulu memukul wajah korban di depan rumah. Ketika perhatian Rian teralihkan, Macan kemudian menyerang menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, Macan diduga mengejarnya dan kembali menyerang menggunakan golok.

Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan berlari ke jalan. Dalam kondisi terluka parah, Rian akhirnya tersungkur.

Saat Macan diduga hendak kembali menyerang korban, situasi di sekitar lokasi mulai ramai sehingga pelaku melarikan diri.

  • “Yang mengeksekusi Macan saja. Yakub ini hanya membantu memukul,” ungkap Riswanto.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterlibatan Ketut dalam rangkaian peristiwa tersebut.

  • *DITEMUKAN BERSIMBAH DARAH DI TENGAH JALAN*

Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Letter S Buana Jaya, kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Sebelum kejadian, korban bersama rekannya, Rizal Sutrisno, berangkat dari rumah di Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 12.00 WIB.

Keduanya menuju kawasan Letter S Buana Jaya menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna silver.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga korban mendapatkan informasi dari Rizal bahwa Rian telah ditemukan terkapar bersimbah darah di tengah jalan.

Keluarga kemudian mendatangi wilayah Negara Batin dan mendapati korban sudah meninggal dunia di UPT Kesehatan Gisting Jaya.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya di bagian pipi kanan, leher, pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.

  • *DUA TERDUGA PELAKU MENYERAHKAN DIRI*

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Polisi kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Yakub Kasihan lebih dahulu menyerahkan diri kepada tim pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sehari kemudian, Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Bagus Macan juga menyerahkan diri kepada petugas.

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.

Atas perbuatannya, Macan dan pihak-pihak yang diduga terlibat diproses menggunakan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan.

Riswanto menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi,Polda lampung segera ambil tindakan tegas di SPBU Jalan RE Martadinata Bandar Lampung.

    Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi,Polda lampung segera ambil tindakan tegas di SPBU Jalan RE Martadinata Bandar Lampung.

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

     Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Jalan RE Martadinata BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Dugaan pelanggaran terhadap aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke salah satu SPBU yang berada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.  Dugaan Praktik Penyaluran BBM Bersubsidi Di tengah keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga […]

  • AJP dan IJTI Lampung Barat Tuntaskan Miskomunikasi Atribut Logo

    AJP dan IJTI Lampung Barat Tuntaskan Miskomunikasi Atribut Logo

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    AJP Hapus Konten dan Sampaikan Permohonan Maaf, IJTI Nyatakan Persoalan Selesai LAMPUNG BARAT,WartaHukum.id — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat secara resmi menyatakan kesalahpahaman terkait penggunaan atribut logo stasiun televisi nasional SCTV tanpa izin pada akun TikTok @ajp.pakde.pur telah diselesaikan secara damai dan dinyatakan tuntas (clear). Kesepakatan tersebut dicapai setelah Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng […]

  • PSI Cirebon Gasspol Konsolidasi, Mulai Perkuat Akar Rumput

    PSI Cirebon Gasspol Konsolidasi, Mulai Perkuat Akar Rumput

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Usai Kepengurusan Terbentuk, PSI Kabupaten Cirebon Langsung Konsolidasi   CIREBON,wartahukum.id—Terbentuknya kepengurusan baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cirebon di bawah kepemimpinan Capt. H.M. Haryanto, S.E., M.M., M.Mar. sebagai Ketua DPD menjadi momentum awal untuk memperkuat organisasi sekaligus membangun gerakan politik hingga ke akar rumput. Tak ingin berhenti pada seremoni pembentukan kepengurusan, jajaran DPD PSI Kabupaten […]

  • Wali Kota Langsa Salurkan Hak Pilih dan Sukseskan Pilchiksung 2026

    Wali Kota Langsa Salurkan Hak Pilih dan Sukseskan Pilchiksung 2026

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Wali Kota Langsa Gunakan Hak Pilih pada Pilchiksung 2026 KOTA LANGSA ACEH,wartahukum.id—Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) Tahun 2026 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Tualang Teungoh, Minggu (19/7/2026). Kehadiran Wali Kota menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang aman, tertib, dan […]

  • Jumat Berkah, DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien RSUDZA

    Jumat Berkah, DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien RSUDZA

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dan Beri Dukungan kepada Keluarga Pasien   BANDA ACEH,wartahukum.id—Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Ny. Fitriani Taufik, bersama pengurus DWP Aceh mengunjungi rumah singgah keluarga pasien di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Jumat (4/9/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Jumat […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Hasil Nihil Temuan

    Rutan Kelas IIB Manna Gelar Razia Rutin Kamar Hunian, Hasil Nihil Temuan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

     Razia Rutin Rutan Kelas IIB Manna Perkuat Keamanan dan Ketertiban MANNA,Wartahukum.id – Razia rutin Rutan Kelas IIB Manna kembali dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) pukul 09.30 WIB tersebut menyasar seluruh kamar hunian warga binaan dan berakhir dengan hasil nihil temuan barang terlarang. Razia […]

expand_less