Polsek Sungkai Utara Tangkap Pelaku Curas Rp50 Juta di Batu Nangkop, Buron 4 Tahun dari Jakarta
- account_circle By Mimi Kabiro Warta hukum Lampura
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

- Polsek Sungkai Utara, Pencurian dengan Kekerasan Lampung Utara, Residivis Curas Batu Nangkop, Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, WARTAHUKUM.ID – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis 15 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari Jakarta.
Pengamanan tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah.
-
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam ruko atau warung ketika empat orang yang tidak dikenal masuk melalui pintu samping dengan menggunakan penutup wajah.
Para pelaku diduga menodongkan senjata api kepada korban dan istrinya. Salah seorang pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari.
Pelaku lainnya memaksa korban menunjukkan uang di loker kas warung senilai sekitar Rp10 juta. Selain uang tunai, para pelaku juga mengambil sejumlah barang, termasuk rokok dan telepon genggam.
-
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sungkai Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian, antara lain satu senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.
*Mimi Kabiro Warta Hukum Lampura*
- Penulis: By Mimi Kabiro Warta hukum Lampura
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: Dokumen Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara




