Breaking News
light_mode

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pakuan Ratu

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • print Cetak

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

 

Way Kanan, Wartahukum.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (12/10/2026).

Tersangka berinisial DH (42) warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di perumahan (bedengan) salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

    • Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, tersangka DH yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, diduga mengiming-imingi korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 17 tahun untuk ikut bersamanya dengan janji akan diberi pekerjaan.

Korban warga Kabupaten Lampung Barat ini kemudian pergi bersama seorang rekannya (saksi) untuk menemui tersangka di lokasi kejadian dan menginap di mess salah satu perusahaan swasta di Pakuan Ratu.

Di lokasi itulah tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pihak keluarga yang tidak mengetahui keberadaan korban sempat melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa korban pergi bersama terlapor yang merupakan kerabat dekatnya hingga akhirnya menemukan keberadaan korban di lokasi tersebut.

Korban kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga dan kejadian ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

  • Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, petugas menetapkan DH sebagai tersangka.

Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas berupa akta kelahiran korban.

  • Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Sekda Aceh Hadiri Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

    Plt Sekda Aceh Hadiri Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    IKAGARA Gelar Silaturahmi, Maulid Nabi, dan Peusijuek Kapolda Aceh di Anjong Mon Mata   BANDA ACEH, wartahukum.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si., menghadiri Silaturahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara yang dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan prosesi peusijuek Kapolda Aceh. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Aceh Tenggara (IKAGARA) tersebut […]

  • Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Ditangkap Usai Buron

    Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Ditangkap Usai Buron

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Penyekapan Bandung Berakhir, Polisi Tangkap Taufik Hidayat di Ciparay JAWA BARAT,wartahukum.id—Penyekapan Bandung yang menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak baru setelah aparat kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan […]

  • Matangkan Persiapan Porprov Lampung, KONI Way Kanan Gelar Raker Bersama 16 Cabor

    Matangkan Persiapan Porprov Lampung, KONI Way Kanan Gelar Raker Bersama 16 Cabor

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    KONI Way Kanan Matangkan Persiapan Porprov Lampung Bersama 16 Cabor WAY KANAN,wartshukum.id—KONI Way Kanan matangkan persiapan Porprov Lampung melalui Rapat Kerja (Raker) bersama 16 Cabang Olahraga (Cabor) se-Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini digelar untuk memetakan potensi atlet sekaligus memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung yang akan datang. Raker tersebut berlangsung dengan […]

  • Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Karnaval Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Blang Bintang BLANG BINTANG,Wartahukum.id — Peringatan Kemerdekaan 81 Tahun di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung meriah dengan kegiatan karnaval yang melibatkan siswa SD, MIN, PAUD, dan TK se-Kecamatan Blang Bintang, Rabu, 19 Agustus 2026. Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil bersama Danlanud Sultan […]

  • Api Melalap 20 Hektare Kebun Tebu di Rayon 2 Sidodadi PG Bungamayang, Armada Pemadam Sempat Terkendala

    Api Melalap 20 Hektare Kebun Tebu di Rayon 2 Sidodadi PG Bungamayang, Armada Pemadam Sempat Terkendala

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Kebakaran Lahan di Rayon 2 Sidodadi PG Bungamayang Masih Diselidiki LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Kebakaran lahan terjadi di kawasan Rayon 2 Sidodadi, wilayah PG Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Berdasarkan informasi awal di lapangan, sekitar 20 hektare tanaman tebu dilaporkan terdampak kobaran api. Peristiwa tersebut sempat disaksikan dan didokumentasikan awak media yang […]

  • Klarifikasi Pemberitaan: Aktivitas Gudang di Sukajaya Lempasing Dipastikan Sesuai Prosedur

    Klarifikasi Pemberitaan: Aktivitas Gudang di Sukajaya Lempasing Dipastikan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Hasil Penelusuran Tegaskan Aktivitas Gudang Berjalan Sesuai Ketentuan PESAWARAN,wartahukum.id—Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman informasi lebih lanjut, aktivitas di gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, gudang tersebut sempat diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, berdasarkan […]

expand_less