Breaking News
light_mode

Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Belanja Jeruk, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap Perempuan 47 Tahun di Bandar Lampung

LAMPUNG UTARA,Wartahukum.id — Kasus hilangnya uang tunai sebesar Rp22,7 juta di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Terduga pelaku berinisial UM (47), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung,” kata IPTU Herawati, Senin (5/10/2026).

  • Uang Rp22,7 Juta Hilang Saat Korban Belanja Jeruk

Kasus tersebut bermula pada Senin, 14 September 2026. Saat itu, korban baru keluar dari Bank BRI Bukit Kemuning dengan membawa uang tunai Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

Korban kemudian menuju toko buah yang berada di sebelah bank untuk membeli jeruk. Setelah membeli jeruk, korban berdiri sambil berbincang dengan suaminya.

Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas miliknya untuk memastikan uang tersebut masih tersimpan.

Namun, korban terkejut setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp22,7 juta sudah tidak ada di dalam tas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bukit Kemuning untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

  • Polisi Lakukan Penyelidikan hingga Tangkap UM di Bandar Lampung

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim selanjutnya bergerak ke Bandar Lampung dan mengamankan UM di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati.

Dari hasil pemeriksaan awal, UM disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian tersebut. Yang bersangkutan juga mengaku melakukan aksi bersama adik iparnya yang berinisial NN,” ujar Herawati.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara keseluruhan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

  • Polisi Amankan Tas dan Rekaman CCTV

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

  • Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Saat ini, UM telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam perkara ini,” jelasnya.

  • Terduga Pelaku Diproses Berdasarkan Pasal 476 KUHP

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika membawa uang dalam jumlah besar, terutama saat berada di tempat ramai seperti pasar maupun pusat perbelanjaan.

(Mimi/rls)

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Jalur Simpang Enam–PG Bunga Mayang, Kijang Terpental

    Kecelakaan Jalur Simpang Enam–PG Bunga Mayang, Kijang Terpental

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Kecelakaan Jalur Simpang Enam–PG Bunga Mayang Terjadi Sore Hari LAMPUNG UTARA,WartaHukum.id – Kecelakaan jalur Simpang Enam–PG Bunga Mayang terjadi di Jalan 30 yang mengarah menuju Pabrik Gula (PG) Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.02 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan minibus Toyota Kijang warna silver dengan nomor polisi BE 1518 KP. Kendaraan itu […]

  • Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur

    Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI Berjalan Aman dan Kondusif LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf melaksanakan monitoring langsung pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Timur, Rabu (15/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung bersama Pangdam XXI/Raden Intan turut mendampingi rangkaian kunjungan kerja Wakil Presiden RI di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung […]

  • Lingga Tari Sekar Pakuan Sambut Kades Sukaluyu

    Lingga Tari Sekar Pakuan Sambut Kades Sukaluyu

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Andri/toyib
    • 0Komentar

    Tari Tradisional Meriahkan Peresmian Gedung Baru Posyandu Sakura XI di Karawang KARAWANG,wartahukum.id—Kedatangan Kepala Desa Sukaluyu, Hj. Lina Herlina, dalam peresmian gedung baru Posyandu Sakura XI di Blok H, RW 009, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang, Sabtu (3/10/2026), disambut dengan pertunjukan tari tradisional dari Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang. Penampilan tari tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyambutan […]

  • Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: di duga Izin Kabupaten Dinilai Salah Alamat, SMAN Wewenang Provinsi,

    Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: di duga Izin Kabupaten Dinilai Salah Alamat, SMAN Wewenang Provinsi,

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Mengungkap Tabir Parkir SMAN 1 Pagelaran: di duga Izin Kabupaten Dinilai Salah Alamat, SMAN Wewenang Provinsi, PRINGSEWU, wartahukum id, Polemik penarikan uang fasilitas parkir berkedok sumbangan di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian memanas. Pembelaan pengelola yang mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu justru dinilai cacat hukum dan salah […]

  • Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi Perdana dengan Pangdam IM

    Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi Perdana dengan Pangdam IM

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Sinergitas TNI–Polri Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas Aceh BANDA ACEH,Wartahukum.id – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodam Iskandar Muda (Makodam IM), Banda Aceh, Jumat (17/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal memperkuat Sinergitas TNI–Polri sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Aceh. Kapolda […]

  • Pria Hilang Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Lampung Utara

    Pria Hilang Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Lampung Utara

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Pria Hilang Ditemukan Meninggal Setelah Empat Hari Dicari LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Seorang pria bernama Yulian Adi Putra (37), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, ditemukan meninggal dunia di area perkebunan singkong, Sabtu (22/8/2026). Korban sebelum ditemukan sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Selasa (18/8/2026) atau empat hari sebelumnya. Kasatreskrim AKP Ivan Roland […]

expand_less