Viral Penghapusan Aset DLH Pasca Temuan BPK, Aktivis Dedi Soroti Transparansi
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

Penghapusan Aset DLH Lampung Barat Dipertanyakan Aktivis
LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id—Isu pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang dikabarkan mengajukan penghapusan aset setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi tersebut menjadi perbincangan di sejumlah kanal media massa. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan, prosedur, serta kondisi aset yang diajukan untuk dihapus dari daftar inventaris daerah.
Aktivis Lampung Barat, Dedi, mempertanyakan transparansi langkah tersebut. Ia menilai pengajuan penghapusan aset setelah adanya temuan BPK perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.
-
Aktivis Pertanyakan Penghapusan Aset Setelah Temuan BPK
Menurut Dedi, pengajuan penghapusan aset tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi. Ia meminta adanya penjelasan mengenai keberadaan aset, kondisi fisik, riwayat pengadaan hingga alasan aset tersebut diajukan untuk dihapus.
“Sikap DLH yang terburu-buru mengajukan penghapusan aset pasca-temuan BPK justru memperuncing kecurigaan publik. Ini bukan prosedur administratif biasa, ini terlihat seperti upaya cleaning service untuk merapikan laporan keuangan agar terlihat bersih, padahal substansi masalahnya yaitu ke mana aset itu pergi! Atau jangan-jangan aset itu memang tidak ada? Artinya siapa ini yang lalai belum tuntas dijelaskan,” tegas Dedi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dedi terhadap proses penghapusan aset yang dikaitkannya dengan temuan BPK. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari pihak DLH maupun Pemkab Lampung Barat mengenai prosedur dan dasar penghapusan aset dimaksud.
-
Dedi Soroti Kejelasan Kondisi dan Keberadaan Aset
Dedi juga menyoroti kemungkinan kondisi aset yang hilang, rusak atau tidak lagi dapat digunakan. Menurutnya, setiap penghapusan aset harus disertai dasar dan dokumen yang dapat menjelaskan kondisi aset secara jelas.
Ia mempertanyakan apakah aset yang diajukan memang sudah mengalami kerusakan karena usia pemakaian, hilang akibat kelalaian, atau terdapat persoalan lain yang perlu diverifikasi.
“Jika DLH merasa tidak ada unsur kesengajaan atau korupsi, mengapa takut pada investigasi APH? Mengapa tidak menunggu dan membiarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan integritas institusi? Justru dengan mengajukan penghapusan sekarang, DLH seolah-olah ingin memutus mata rantai penyelidikan,” tambah Dedi dengan nada kritis.
Namun, tudingan maupun kekhawatiran tersebut masih merupakan pandangan dari pihak yang menyampaikannya dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau upaya menghilangkan barang bukti.
-
Publik Diminta Mendapat Penjelasan Mengenai Aset
Dedi menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai aset daerah yang berasal dari anggaran pemerintah. Karena itu, ia meminta agar data mengenai aset yang diajukan untuk penghapusan dapat dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan mengenai jenis aset, tahun pengadaan, nilai perolehan, kondisi terakhir, lokasi, hingga dasar penghapusan menjadi bagian yang menurutnya perlu diperjelas.
Dengan adanya informasi tersebut, publik dapat mengetahui apakah proses penghapusan aset dilakukan berdasarkan kondisi dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
Desakan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Viralnya isu tersebut juga memunculkan desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan forum wartawan agar persoalan pengelolaan aset di DLH Lampung Barat mendapat perhatian lebih lanjut.
Mereka meminta Pemkab Lampung Barat, khususnya DLH, memberikan penjelasan mengenai kronologi pengadaan hingga kondisi terkini aset yang menjadi perhatian.
Desakan tersebut juga mencakup permintaan agar apabila terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, prosesnya dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
-
Pemkab Lampung Barat Diminta Buka Data dan Kronologi
Dedi meminta Pemkab Lampung Barat dan jajaran DLH tidak hanya memberikan penjelasan secara umum, tetapi membuka informasi yang dapat menjelaskan duduk perkara penghapusan aset tersebut.
“Kami mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Kepala DLH dan jajarannya, untuk bersikap transparan. Hentikan narasi defensif. Buka data kronologis pengadaan hingga kondisi terkini aset tersebut. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif.”
Menurut Dedi, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga meminta agar mekanisme penghapusan aset tetap dilaksanakan sesuai aturan dan tidak digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Jangan jadikan mekanisme penghapusan aset sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan pidana. Jika memang bersih, buktikan dengan keterbukaan. Jika ada yang salah, akui dan proses sesuai hukum. Masyarakat Lampung Barat sedang menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berani jujur di tengah badai kritik ini.”
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengajuan penghapusan aset tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak DLH Lampung Barat serta pihak berwenang terkait.
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




