Breaking News
light_mode

Polemik Dapur Pintar Jadi Momentum Tertibkan Parkir

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

Praktisi Hukum Minta Parkir Lampung Utara Ditata Menyeluruh

LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Polemik pengelolaan parkir di kawasan Dapur Pintar Store dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penertiban parkir secara menyeluruh sekaligus membenahi tata kelola penerimaan pajak dan retribusi parkir.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. Menurutnya, persoalan parkir tidak seharusnya hanya diselesaikan pada satu lokasi atau terhadap satu petugas.

Ia mendorong pemerintah daerah mengevaluasi seluruh titik parkir di wilayah Lampung Utara, terutama di pusat perbelanjaan, pasar, pertokoan, rumah makan, fasilitas kesehatan, serta lokasi lain yang ramai dikunjungi masyarakat.

Kejadian ini harus menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menertibkan seluruh kegiatan parkir. Jangan hanya ramai ketika suatu persoalan diberitakan, kemudian tidak ada pembenahan menyeluruh. Semua titik parkir harus didata, diperiksa legalitasnya, dan dipastikan penerimaannya masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Suwardi.

  • Perda Lampung Utara Atur Pajak dan Retribusi Parkir

Suwardi menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut mengatur, antara lain, PBJT atas jasa parkir serta retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.

Perbedaan status tersebut penting untuk memastikan kewenangan dan jenis pungutan memiliki dasar yang jelas. Karena itu, setiap lokasi parkir perlu memiliki status yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara petugas yang menjalankan pelayanan harus memiliki dasar penugasan dan identitas sesuai kewenangannya.

Tidak boleh ada istilah iuran atau setoran bulanan yang tidak jelas dasar hukum dan aliran dananya. Apabila pungutan tersebut merupakan pendapatan daerah, harus ada bukti penerimaan dan penyetoran ke kas daerah. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, pungutan itu patut diduga sebagai pungutan tidak sah dan harus diperiksa,” tegasnya.

  • Pendapatan Parkir Perlu Diawasi Secara Transparan

Suwardi mengingatkan bahwa pengawasan penerimaan parkir perlu dilakukan secara transparan untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.

Menurutnya, setiap pungutan harus dapat ditelusuri melalui bukti transaksi dan mekanisme penyetoran yang jelas. Namun, ia juga menekankan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti.

Jangan sampai sektor parkir menjadi lahan empuk bagi oknum tertentu untuk memperoleh uang haram dari pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum. Akan tetapi, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti transaksi, dan bukti penyetoran, bukan sekadar tuduhan,” katanya.

  • Dishub Diminta Data Seluruh Titik Parkir

Oleh karena itu, Suwardi meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh titik parkir.

Pendataan tersebut, menurut dia, perlu mencakup lokasi parkir, pihak pengelola, petugas parkir, dasar penugasan, tarif, penggunaan karcis, target penerimaan, serta realisasi penyetoran.

Dinas Perhubungan juga diminta menertibkan petugas yang tidak memiliki surat tugas serta mencegah penggunaan atribut pemerintah oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan.

Petugas resmi juga harus memberikan karcis atau bukti pembayaran kepada pengguna jasa dan tidak menetapkan tarif di luar ketentuan yang berlaku.

  • Bapenda Diminta Perbarui Basis Data Pajak Parkir

Selain Dishub, Suwardi meminta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara melakukan pemutakhiran basis data objek pajak jasa parkir.

Bapenda dinilai perlu memeriksa kepatuhan pelaku usaha dan mencocokkan potensi penerimaan dengan jumlah penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

Pengawasan, menurutnya, tidak cukup hanya berdasarkan target setoran tetap, tetapi perlu memperhatikan transaksi dan potensi nyata pada masing-masing lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bapenda harus berkoordinasi, bukan berjalan sendiri-sendiri. Dishub menertibkan penyelenggaraan dan pelayanan parkir sesuai kewenangannya, sedangkan Bapenda memastikan pemungutan pajak daerah dilakukan secara benar, transparan, dan masuk ke kas daerah,” jelas Suwardi.

  • Digitalisasi Parkir Dinilai Bisa Persempit Celah Pungutan

Suwardi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerapkan sistem pembayaran dan pencatatan parkir secara elektronik.

Menurutnya, digitalisasi dapat membantu mengurangi transaksi tunai, memperkuat pencatatan, dan memberikan data yang lebih mudah diawasi pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai pembayaran parkir dan mekanisme penerimaan daerah.

  • Sembilan Langkah Pembenahan Parkir Lampung Utara

Suwardi menyarankan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera melakukan sejumlah langkah konkret, yaitu:

Melakukan inventarisasi seluruh titik parkir di wilayah Lampung Utara.

Menetapkan dan mengumumkan lokasi parkir resmi kepada masyarakat.

Memasang papan informasi tarif dan dasar hukum pada setiap lokasi.

Memastikan seluruh petugas mempunyai surat tugas dan identitas resmi.

Mewajibkan penggunaan karcis atau bukti pembayaran resmi.

Menerapkan pencatatan serta penyetoran secara elektronik.

Mencocokkan potensi parkir dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Membuka saluran pengaduan masyarakat terhadap parkir liar dan pungutan tanpa karcis.

Melakukan pemeriksaan rutin oleh Inspektorat serta menjatuhkan sanksi apabila pemeriksaan menemukan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan yang tidak disetorkan.

  • Penertiban Parkir Diharapkan Perkuat PAD

Ia menambahkan bahwa pembenahan sektor parkir dapat meningkatkan kepastian bagi masyarakat sekaligus membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Potensi penerimaan dari sektor parkir, menurut Suwardi, semestinya dikelola melalui mekanisme resmi dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bapenda harus menjadikan peristiwa ini sebagai alarm. Lakukan penertiban secara menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tertib, pendapatan daerah meningkat, masyarakat memperoleh kepastian tarif, dan ruang bagi praktik pungutan liar dapat ditutup,” pungkas Dr. Suwardi.

(Tim)

 

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less