MASYARAKAT KELUHKAN DEBU TEBAL PROYEK RIGID BETON BANJIT-BARADATU, KOSTRAT: KONTRAKTOR DAN PENGAWAS JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN!
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

- MASYARAKAT KELUHKAN DEBU TEBAL PROYEK RIGID BETON BANJIT-BARADATU, KOSTRAT: KONTRAKTOR DAN PENGAWAS JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN!
WAY KANAN, Wartahukum.id – Proses pengerjaan proyek pembangunan jalan Rigid Beton ruas Banjit – Baradatu menuai keluhan dari masyarakat. Aktivitas alat berat dan material proyek menimbulkan debu tebal yang sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat pengguna jalan maupun warga sekitar lokasi.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Rojali, selaku kontrol sosial dan juga Ketua Keluarga Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPAC Kecamatan Banjit.
Menurut Rojali, hampir setiap hari masyarakat yang beraktivitas dan melintas di ruas jalan penghubung Banjit-Baradatu terpaksa menghirup debu tebal. Debu masuk ke rumah warga, ke warung, ke sekolah, bahkan mengganggu pengendara motor yang rawan kecelakaan akibat jarak pandang terbatas.
-
“Kami tidak menolak pembangunan. Ini jalan untuk kepentingan umum. Tapi tolong, jangan sampai pembangunan ini justru menyiksa masyarakat. Debunya sudah keterlaluan. Anak-anak batuk, pedagang dagangannya kotor, jalan licin karena debu bercampur air. Mana tanggung jawab pelaksana dan pengawasnya?” tegas Rojali kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).
Rojali menegaskan kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan kontraktor proyek pembangunan jalan penghubung Banjit-Baradatu agar segera mengambil langkah mitigasi.
-
“Semprot jalan minimal 3 kali sehari, pasang terpal penutup material, dan beri rambu-rambu keselamatan. Jangan hanya kejar target fisik tapi abaikan dampak sosial dan kesehatan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Rojali mengingatkan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib tunduk pada aturan.
-
“Ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di Pasal 24 disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan jalan wajib memulihkan. Juga PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha wajib mencegah pencemaran udara termasuk debu,” jelas Rojali.
Selain itu, ia juga menyorot UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Negara menjamin setiap orang berhak hidup sehat. Kalau masyarakat sakit karena debu proyek, siapa yang tanggung jawab?”
Rojali mendesak Dinas PUPR Way Kanan dan PPK proyek agar turun langsung ke lapangan. Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan nyata, KOSTRAT DPAC Banjit mengancam akan melakukan aksi damai dan melaporkan ke APH.
-
“Kami awasi terus. Uang rakyat jangan hanya jadi beton, tapi keselamatan masyarakat juga harus jadi prioritas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi.
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Keterangan Rojali, Ketua KOSTRAT DPAC Kecamatan Banjit




