Breaking News
light_mode

MASYARAKAT KELUHKAN DEBU TEBAL PROYEK RIGID BETON BANJIT-BARADATU, KOSTRAT: KONTRAKTOR DAN PENGAWAS JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN!

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • print Cetak
  • MASYARAKAT KELUHKAN DEBU TEBAL PROYEK RIGID BETON BANJIT-BARADATU, KOSTRAT: KONTRAKTOR DAN PENGAWAS JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN PENGGUNA JALAN!

 

WAY KANAN, Wartahukum.id – Proses pengerjaan proyek pembangunan jalan Rigid Beton ruas Banjit – Baradatu menuai keluhan dari masyarakat. Aktivitas alat berat dan material proyek menimbulkan debu tebal yang sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat pengguna jalan maupun warga sekitar lokasi.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Rojali, selaku kontrol sosial dan juga Ketua Keluarga Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPAC Kecamatan Banjit.

Menurut Rojali, hampir setiap hari masyarakat yang beraktivitas dan melintas di ruas jalan penghubung Banjit-Baradatu terpaksa menghirup debu tebal. Debu masuk ke rumah warga, ke warung, ke sekolah, bahkan mengganggu pengendara motor yang rawan kecelakaan akibat jarak pandang terbatas.

  • “Kami tidak menolak pembangunan. Ini jalan untuk kepentingan umum. Tapi tolong, jangan sampai pembangunan ini justru menyiksa masyarakat. Debunya sudah keterlaluan. Anak-anak batuk, pedagang dagangannya kotor, jalan licin karena debu bercampur air. Mana tanggung jawab pelaksana dan pengawasnya?” tegas Rojali kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).

Rojali menegaskan kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan kontraktor proyek pembangunan jalan penghubung Banjit-Baradatu agar segera mengambil langkah mitigasi.

  • “Semprot jalan minimal 3 kali sehari, pasang terpal penutup material, dan beri rambu-rambu keselamatan. Jangan hanya kejar target fisik tapi abaikan dampak sosial dan kesehatan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih lanjut, Rojali mengingatkan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib tunduk pada aturan.

  • “Ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di Pasal 24 disebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan jalan wajib memulihkan. Juga PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha wajib mencegah pencemaran udara termasuk debu,” jelas Rojali.

Selain itu, ia juga menyorot UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Negara menjamin setiap orang berhak hidup sehat. Kalau masyarakat sakit karena debu proyek, siapa yang tanggung jawab?”

Rojali mendesak Dinas PUPR Way Kanan dan PPK proyek agar turun langsung ke lapangan. Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan nyata, KOSTRAT DPAC Banjit mengancam akan melakukan aksi damai dan melaporkan ke APH.

  • “Kami awasi terus. Uang rakyat jangan hanya jadi beton, tapi keselamatan masyarakat juga harus jadi prioritas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Pringsewu Luncurkan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

    Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Pringsewu Luncurkan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Hadapi Darurat Sampah, Pemkab Pringsewu Luncurkan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik PRINGSEWU, wartahukum.id, Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pringsewu meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah serta Bank Sampah Induk Pringsewu Resik. Kegiatan tersebut ditandai dalam apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dipimpin langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas […]

  • Keracunan Massal MBG di SDN 22 Tegineneng, 32 Siswa dan 1 Guru Dirawat Usai Santap Menu Sop Buah

    Keracunan Massal MBG di SDN 22 Tegineneng, 32 Siswa dan 1 Guru Dirawat Usai Santap Menu Sop Buah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

     Siswa SDN 22 Tegineneng Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis PESAWARAN,wartahukum.id—Sebanyak 32 siswa dan 1 orang guru di SDN 22 Tegineneng, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (24/7/2026). Korban mulai merasakan gejala tidak lama setelah menyantap hidangan yang disediakan […]

  • Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pemerintah Tunjuk Nanik Sudaryati Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional JAKARTA,wartahukum.id—Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 Juni 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah menunjuk Nanik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya diberhentikan bersama dua pimpinan lainnya dalam rangka pembenahan lembaga tersebut. […]

  • BUPATI PRINGSEWU SAMBUT KEDATANGAN JAMAAH HAJI KLoter 21 DI ASRAMA HAJI RAJABASA

    BUPATI PRINGSEWU SAMBUT KEDATANGAN JAMAAH HAJI KLoter 21 DI ASRAMA HAJI RAJABASA

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

      PRINGSEWU –warta hukum id, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyambut kedatangan jamaah haji asal Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam Kloter 21 di Asrama Haji Rajabasa, Jumat (19/6/2026) pagi. Kehadiran Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para jamaah yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di […]

  • Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat, Dukung Program Pengentasan Kemiskinan Lewat Pendidikan

    Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat, Dukung Program Pengentasan Kemiskinan Lewat Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat, Dukung Program Pengentasan Kemiskinan Lewat Pendidikan PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas secara resmi melepas 12 siswa Sekolah Rakyat asal Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Provinsi Lampung. Prosesi pelepasan berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Pringsewu, Jumat (31/7/2026) pagi. Sebanyak 12 peserta didik yang […]

  • DITEMUKAN MENINGGAL, PENCARIAN WINDA SULASTRI BERAKHIR DI CURUP SRI RAHAYU WAY KANAN

    DITEMUKAN MENINGGAL, PENCARIAN WINDA SULASTRI BERAKHIR DI CURUP SRI RAHAYU WAY KANAN

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *DITEMUKAN MENINGGAL, PENCARIAN WINDA SULASTRI BERAKHIR DI CURUP SRI RAHAYU WAY KANAN*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Pencarian *Winda Sulastri (17)* yang dilaporkan hilang diduga tenggelam di *Curup Sri Rahayu, Talang Blawor, Kampung Madang Jaya, Kec. Rebang Tangkas, Kab. Way Kanan*, akhirnya membuahkan hasil.   Jenazah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada *Jumat dini […]

expand_less