Bupati Divonis 5 Tahun, Sekda Lampung Tengah Menyusul Ditahan Polda Lampung
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Divonis 5 Tahun, Sekda Lampung Tengah Menyusul Ditahan Polda Lampung
Bandar Lampung — wartahukum id,
Roda birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah tampaknya tengah menghadapi ujian serius. Bupati nonaktif Ardito Wijaya telah lebih dahulu berurusan dengan hukum setelah dijatuhi hukuman penjara dalam perkara suap dan pengaturan proyek. Kini, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang harus menjalani proses hukum setelah resmi ditahan penyidik Polda Lampung.
Ardito Wijaya sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 27 Agustus 2026, dalam perkara suap dan pengaturan proyek. Selain pidana badan, ia juga dibebani kewajiban mengembalikan uang negara sesuai amar putusan.
Belum lama setelah putusan terhadap sang bupati, persoalan hukum kembali menerpa jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Welly datang memenuhi pemeriksaan di Mapolda Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, Welly sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Ya, hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai diperiksa saudara W langsung dilakukan penahanan untuk membantu, mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan,” ujar Heri saat memberikan keterangan, Jumat (18/9).
Penahanan terhadap Welly menambah panjang daftar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang terseret dalam perkara hukum.
Situasi ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat posisi sekretaris daerah merupakan salah satu jabatan strategis dalam pemerintahan daerah. Sekda memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan daerah.
Kini, proses hukum terhadap Welly masih berjalan. Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik pun masih menunggu bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara yang menjerat orang nomor tiga dalam struktur pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah tersebut serta sejauh mana perkara itu berkaitan dengan proyek maupun kebijakan pemerintahan di daerah tersebut.
Jika proses hukum terus berjalan, bukan tidak mungkin perkara ini kembali membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.( Suhairi),
- Penulis: By. Suhairi





