TPP Pringsewu Bahas Tantangan Pendampingan dan Dana Desa
- account_circle Arman/Ansori
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak

TPP Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Bahas Tantangan Pendampingan Desa
PRINGSEWU,Wartahukum.id — Tantangan pendampingan desa di Kabupaten Pringsewu dipastikan bakal semakin berat. Menyikapi hal tersebut, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kamis (17/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pringsewu, M. Nasir. Sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan juga dihadiri perwakilan TAPM Provinsi Lampung, Cik Mashuri, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Pekon (DPMDP) Kabupaten Pringsewu.
-
Cik Mashuri Ingatkan Beban Kerja Pendamping Desa Semakin Bertambah
Dalam arahannya, Cik Mashuri menyampaikan informasi terbaru mengenai aturan penggunaan Dana Desa (DD). Ia mengingatkan para pendamping agar mempersiapkan diri menghadapi tantangan pendampingan desa ke depan.
“Beban kerja kita makin bertambah. Karena itu, TPP diharapkan terus melakukan penguatan kapasitas, baik secara mandiri atau lewat fasilitasi dari jenjang atasan,” tegas Cik Mashuri di hadapan puluhan pendamping.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting agar para pendamping mampu mengikuti perkembangan regulasi dan menjalankan fungsi pendampingan secara optimal.
-
Indeks Desa 2026 Catat 43 Pekon di Pringsewu Berstatus Mandiri
Sementara itu, perwakilan DPMP Pringsewu, Budi Santoso, membeberkan data terbaru terkait perkembangan status desa atau pekon di Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan Indeks Desa tahun 2026, Kabupaten Pringsewu kini memiliki total 43 desa atau pekon dengan status Mandiri.
Selain membahas perkembangan status desa, rapat juga membahas kondisi penyaluran Dana Desa untuk 111 pekon di Kabupaten Pringsewu.
Budi merincikan status penyaluran Dana Desa tersebut, yakni:
4 pekon masih dalam proses pengajuan.
11 pekon tercatat belum melakukan pengajuan.
Pekon lainnya sudah dalam proses penyaluran.
-
Perencanaan Tunjangan Purna Tugas Desa Mulai Dibahas di Kabupaten Pringsewu
Pembahasan lain yang menjadi perhatian dalam Rakor TPP adalah perencanaan tunjangan purna tugas sebagaimana amanat perubahan Undang-Undang Desa tahun 2024.
Budi Santoso menjelaskan bahwa besaran resmi tunjangan tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, pekon sudah dapat melakukan langkah persiapan melalui regulasi di tingkat pekon atau desa.
“Silakan dibuatkan Peraturan Pekon (Perpek) atau Peraturan Desa (Perdes). Patokannya 1 bulan gaji, dan ingat, sumbernya harus dari non-Dana Desa,” jelas Budi.
-
Pemkab Pringsewu Masih Matangkan Regulasi Tunjangan Purna Tugas
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pringsewu masih mematangkan regulasi dan menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) resmi terkait tunjangan purna tugas tersebut.
Pembahasan regulasi menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dan pemerintah pekon agar pelaksanaan kebijakan nantinya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
(Arman/An)
- Penulis: Arman/Ansori
- Editor: Ansori





