Breaking News
light_mode

Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka

  • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • print Cetak

Delapan Kasus Narkotika Diungkap Selama Agustus 2026, Polisi Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa

LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polres Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, seluruhnya laki-laki.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/9/2026).

Deddy mengatakan, delapan perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Selatan, mulai dari kawasan pelabuhan hingga sejumlah wilayah permukiman.

Lokasi pengungkapan di antaranya Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.

“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata Deddy.

  • Barang Bukti Sabu Capai 42,86 Kilogram

Dari delapan perkara tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 42.861,73 gram atau sekitar 42,86 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 40 bungkus atau paket teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 42.053 gram, 22 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,39 gram atau netto 3,89 gram, tujuh bungkus sabu seberat 638,39 gram, 14 bungkus seberat 140,12 gram, lima bungkus seberat 11,60 gram, satu bungkus seberat 0,48 gram, delapan bungkus seberat 3,47 gram, dan 27 bungkus seberat 8,28 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu tersebut mencapai 124 paket atau bungkus dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram.

Selain sabu, polisi menyita satu bungkus ganja dengan berat bruto 9,29 gram serta 769 pcs cartridge yang mengandung etomidate.

  • Nilai Barang Bukti Capai Rp45,13 Miliar

Dalam pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp45.136.940.000.

Polres Lampung Selatan menyebut pengungkapan itu sekaligus menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

  • Polisi Temukan Beragam Modus

Dalam proses pengungkapan, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para tersangka untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

Modus tersebut antara lain menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan narkotika di rumah, tas, dan wadah makanan.

Pengungkapan di sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika yang ditangani polisi tidak hanya berlangsung di kawasan tertentu, tetapi menggunakan berbagai tempat dan cara.

  • Belasan Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu.

  • Kapolres Tegaskan Bidik Jaringan Narkotika

Deddy menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja tapi kitab isa mengungkap kesleuruhan jaringan tersebut,” ujar Deddy.

Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rudiyatmoko melaporkan

 

 

 

  • Penulis: Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGURUS, ANGGOTA DAN KADER PSI SE-KABUPATEN WAY KANAN UNTUK SEMANGAT KONSOLIDASI DAN TIDAK RAGU PASANG ATRIBUT PARTAI

    HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGURUS, ANGGOTA DAN KADER PSI SE-KABUPATEN WAY KANAN UNTUK SEMANGAT KONSOLIDASI DAN TIDAK RAGU PASANG ATRIBUT PARTAI

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGURUS, ANGGOTA DAN KADER PSI SE-KABUPATEN WAY KANAN UNTUK SEMANGAT KONSOLIDASI DAN TIDAK RAGU PASANG ATRIBUT PARTAI   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Menindaklanjuti Surat Perintah dari DPD PSI Kabupaten Way Kanan terkait pemasangan atribut partai, kami menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, dan kader PSI yang resmi terdaftar di Kabupaten Way Kanan […]

  • Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    WAY KANAN, wartahukum.id – Rakorda LDII Way Kanan menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi di tingkat daerah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2026 pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD, Pengurus Cabang (PC), serta Pengurus Anak Cabang (PAC) […]

  • Aktivis Soroti Diksi Korupsi dan Nota Palsu dalam Berita SMPN 1 Batu Brak

    Aktivis Soroti Diksi Korupsi dan Nota Palsu dalam Berita SMPN 1 Batu Brak

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Aktivis Lampung Barat Pertanyakan Diksi Berita yang Dinilai Menghakimi Sekolah LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Pemberitaan viral terkait SMPN 1 Batu Brak yang menggunakan sejumlah diksi seperti “korupsi dana BOSP”, “nota palsu”, hingga “juara penggasak uang siswa” mendapat sorotan dari aktivis masyarakat Lampung Barat. Aktivis mempertanyakan penggunaan sejumlah istilah tersebut karena dinilai perlu dibedakan dengan temuan administratif yang tercantum […]

  • SEMBILAN ORANG WBP RUTAN MANNA DIMUTASIKAN KE LAPAS BENGKULU DAN ARGAMAKMUR

    SEMBILAN ORANG WBP RUTAN MANNA DIMUTASIKAN KE LAPAS BENGKULU DAN ARGAMAKMUR

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Mutasi WBP Rutan Manna Dilakukan untuk Atasi Over Kapasitas Hunian MANNA,wartahukum.id—Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna memutasikan sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Lapas Kelas IIA Argamakmur pada Sabtu (11/7/2026) pukul 14.30 WIB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi over kapasitas hunian sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi […]

  • Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan Sosialisasikan Aplikasi SIGER Lampung Presisi ke Masyarakat

    Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan Sosialisasikan Aplikasi SIGER Lampung Presisi ke Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan Sosialisasikan Aplikasi SIGER Lampung Presisi ke Masyarakat   Way Kanan, Wartahukum.id – Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan gencar melakukan sosialisasi *Aplikasi SIGER Lampung Presisi* kepada masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Way Kanan, *AKP Sulkhan, S.H., M.H* di halaman Mapolres Way Kanan. Dalam sosialisasi tersebut, […]

  • Sipropam Polresta Tangerang Cek HP Personel Terkait Judi Online Usai Upacara Hari Juang Polri

    Sipropam Polresta Tangerang Cek HP Personel Terkait Judi Online Usai Upacara Hari Juang Polri

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Sipropam Polresta Tangerang Cek HP Personel Usai Upacara TANGERANG,wartahukum.id—Usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Juang Polri, personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan pengecekan telepon seluler (HP) personel sebagai langkah preventif dalam mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasipropam Polresta Tangerang, Ipda H. M. Irfan Fauzi, S.Sos., […]

expand_less