Diduga Cabuli Anak dengan Iming-iming Uang, Pria Diamankan
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- print Cetak

Polresta Tangerang Amankan Pria 31 Tahun dari Kabupaten Lebak
TANGERANG,wartahukum.id—Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31), asal Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, M sebelumnya diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear setelah diduga melakukan pencabulan pada Jumat (28/8/2026).
“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
-
Warga Curiga Melihat Pria Membawa Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Warga setempat yang tidak mengenal pria tersebut kemudian merasa curiga. Kecurigaan itu selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban dan perangkat lingkungan setempat.
“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujar Indra Waspada.
Setelah ditemukan, korban kemudian menceritakan kepada orang tua dan warga mengenai kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, warga juga berhasil menemukan M tidak jauh dari lokasi masjid. Pria tersebut kemudian dibawa warga ke salah satu pos ronda sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
-
Warga Temukan Foto Anak di Ponsel
Saat berada di pos ronda, salah seorang warga sempat memeriksa ponsel milik M.
Dari pemeriksaan tersebut, warga menemukan banyak foto anak kecil serta foto yang diduga mengandung unsur tidak senonoh.
Tidak berselang lama, petugas Polresta Tangerang datang dan mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan penyidik, M diduga mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra Waspada.
-
Polisi Tahan Tersangka untuk Pemeriksaan
M kemudian ditahan di Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk mendalami barang bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kapolresta Tangerang juga mengingatkan para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Indra Waspada meminta masyarakat tidak mengabaikan keberadaan orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi yang dapat membahayakan anak.
Pengawasan orang tua dan kepedulian masyarakat dinilai penting sebagai langkah pencegahan untuk melindungi anak dari potensi tindak kekerasan maupun eksploitasi.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori




