Tiga Orang Diduga Bakar Lahan di OKU Timur Ditangkap
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Areal PT MHP
OKU TIMUR,wartahukum,id—Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan setelah petugas menemukan titik api di kawasan tersebut.
Peristiwa itu terungkap pada Minggu (23/8/2026). Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 18.55 WIB, petugas penjaga menara api melihat titik api di kawasan CPT 24 Block Sungai Tuha.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, sebelum titik api terlihat, petugas sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi.
“Petugas melihat adanya titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha. Sebelum titik api terlihat, petugas juga sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi,” kata Lalu, Selasa (25/8/2026).
-
Polisi Telusuri Mobil yang Berada di Sekitar Lokasi Kebakaran
Setelah mobil tersebut meninggalkan lokasi, petugas mendapati api muncul di kawasan tersebut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan dan Divisi General Affairs PT MHP untuk menelusuri kendaraan yang sebelumnya berada di sekitar lokasi.
Hasil penelusuran mengarah kepada mobil dengan nomor polisi BG-8583-DR. Pengemudinya berinisial YAP (19) kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi selanjutnya mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat. Keduanya masing-masing berinisial JS (38) dan OB (27).
Ketiga orang tersebut diamankan pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
-
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu antara lain satu kantong abu bekas terbakar, satu kantong ranting atau kayu bekas terbakar, serta satu kantong tanah bekas terbakar.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah korek api gas, yakni satu korek api gas warna hijau merek Tokai dan satu korek api gas bercorak batik.
Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan ketentuan pidana terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Penyidik masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan pembakaran lahan.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




