Breaking News
light_mode

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara Cikupa, Tiga Ditangkap

  • account_circle Hengki kabiro Tangerang
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Pemerasan Pengendara oleh Tiga Matel

TANGERANG,wartahukum.id—Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel. Ketiganya diamankan polisi setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

  • Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada tiga pria yang diduga terlibat.

Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.

  • Korban Diberhentikan dan Dibawa ke Kantor Perusahaan

Indra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT. APLBM.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.

Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Korban kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarainya bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.

Namun, menurut keterangan kepolisian, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

  • Korban Transfer Rp500 Ribu ke Dompet Elektronik

Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

  • Tiga Terduga Pelaku Dijerat Pasal 482 KUHP

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Status para pihak yang diamankan dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Indra Waspada menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Dia mengimbau masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Hengki/rls)

 

  • Penulis: Hengki kabiro Tangerang
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak di Banjit Way Kanan

    Polisi Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak di Banjit Way Kanan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak Terjadi di Jalan Poros Banjit WAY KANAN,wartahukum.id—Kecelakaan tunggal truk pengangkut ternak terjadi di Jalan Poros Kampung Bali Sadar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Menanggapi laporan warga, personel Satlantas Polres Way Kanan bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan pengamanan, Rabu (17/6/2026). Insiden tersebut melibatkan satu unit truk […]

  • Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur

    Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI Berjalan Aman dan Kondusif LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf melaksanakan monitoring langsung pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Timur, Rabu (15/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung bersama Pangdam XXI/Raden Intan turut mendampingi rangkaian kunjungan kerja Wakil Presiden RI di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung […]

  • Kementerian Koperasi Tinjau Sentra Produksi Mocaf Pringsewu, Perkuat Ekosistem Koperasi dan UMKM

    Kementerian Koperasi Tinjau Sentra Produksi Mocaf Pringsewu, Perkuat Ekosistem Koperasi dan UMKM

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kementerian Koperasi Tinjau Sentra Produksi Mocaf Pringsewu, Perkuat Ekosistem Koperasi dan UMKM PRINGSEWU – warta hukum id, Upaya penguatan ekosistem koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan pemerintah. Dalam rangka pemetaan potensi usaha daerah serta percepatan transformasi digital sektor riil, jajaran pejabat tinggi Kementerian Koperasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke sentra […]

  • Gudang BBM Ilegal: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    Gudang BBM Ilegal: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, WARTA HUKUM – Gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, […]

  • DPP ASWIN Gelar Zoom Nasional Investigasi, Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Jurnalis

    DPP ASWIN Gelar Zoom Nasional Investigasi, Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Jurnalis

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    DPP ASWIN Gelar Zoom Nasional Investigasi, Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Jurnalis Jakarta, warta hukum id, 14 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang investigasi jurnalistik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN menyelenggarakan Pelatihan Intensif Investigasi bertajuk “Zoom Nasional Investigasi” secara daring pada Minggu (14/6/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Kualitas […]

  • Dolar AS Tembus Rp17.700, APBN 2026 Masih Aman

    Dolar AS Tembus Rp17.700, APBN 2026 Masih Aman

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Dolar AS Tembu Rp17.700, Pemerintah Pastikan APBN Aman Jakarta, WARTA HUKUM.ID —Dolar AS tembus Rp17.700 per dolar Amerika Serikat, namun pemerintah memastikan kondisi tersebut belum memberikan dampak serius terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi perhitungan terkait pergerakan kurs rupiah dalam penyusunan APBN […]

expand_less