Breaking News
light_mode

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara Cikupa, Tiga Ditangkap

  • account_circle Hengki kabiro Tangerang
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak

Polresta Tangerang Ungkap Dugaan Pemerasan Pengendara oleh Tiga Matel

TANGERANG,wartahukum.id—Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang atau matel. Ketiganya diamankan polisi setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026). Kasus itu sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

  • Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada tiga pria yang diduga terlibat.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Indra Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.

  • Korban Diberhentikan dan Dibawa ke Kantor Perusahaan

Indra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT. APLBM.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya membawa korban bersama sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.

“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.

Korban kemudian menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarainya bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.

Namun, menurut keterangan kepolisian, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

  • Korban Transfer Rp500 Ribu ke Dompet Elektronik

Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.

  • Tiga Terduga Pelaku Dijerat Pasal 482 KUHP

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).

Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Status para pihak yang diamankan dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Polisi Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Indra Waspada menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Dia mengimbau masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Hengki/rls)

 

  • Penulis: Hengki kabiro Tangerang
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Ditangkap Usai Buron

    Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Ditangkap Usai Buron

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Penyekapan Bandung Berakhir, Polisi Tangkap Taufik Hidayat di Ciparay JAWA BARAT,wartahukum.id—Penyekapan Bandung yang menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak baru setelah aparat kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Penangkapan dilakukan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan […]

  • Manggala Agni Bentuk Masyarakat Peduli Api di Desa Simpang Tais

    Manggala Agni Bentuk Masyarakat Peduli Api di Desa Simpang Tais

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Tim Manggala Agni Daops Sumatra XVI/Lahat Beri Pelatihan Pencegahan Karhutla PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI) — ,wartahukum.id—Tim Manggala Agni Daops Sumatra XVI/Lahat melaksanakan kegiatan pembentukan dan pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal […]

  • Polsek Mauk Patroli Dini Hari, Antisipasi 3C dan Balap Liar

    Polsek Mauk Patroli Dini Hari, Antisipasi 3C dan Balap Liar

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Mauk Patroli Jalan Raya Lontar–Kemiri untuk Cegah 3C dan Balap Liar TANGERANG,wartaukum.id – Personel Polsek Mauk menggelar patroli mobile dan pemantauan wilayah pada dini hari di sepanjang Jalan Raya Lontar–Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/9/2026). Patroli tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian […]

  • Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Kuningan, wartahukum.id  – Sat Lantas Polres Kuningan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui bantuan cairan pembasmi rumput kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program penanaman jagung, mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat, Jum’at (12/6/2026). Bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban petani dalam menjaga lahan tetap produktif, tetapi […]

  • Hari Anti Narkoba Internasional 2026, Wagub Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Komitmen Bersama Berantas Narkotika

    Hari Anti Narkoba Internasional 2026, Wagub Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Komitmen Bersama Berantas Narkotika

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, wartahukum.id  – Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh untuk kembali menguatkan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah, mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan, keluarga, dan generasi muda dari ancaman narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada […]

  • Dies Natalis Ke-61 Unila, Pangdam Dorong Generasi Unggul

    Dies Natalis Ke-61 Unila, Pangdam Dorong Generasi Unggul

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Dies Natalis Ke-61 Universitas Lampung BANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id — Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), menghadiri Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung (Unila) dalam rangka Dies Natalis ke-61 Universitas Lampung, Rabu (23/9/2026). Kehadiran Pangdam XXI/Radin Inten menjadi bentuk dukungan terhadap perjalanan Unila sekaligus mempererat silaturahmi dan sinergi antara […]

expand_less