Breaking News
light_mode

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terungkap, Tekab 308 Polres Pesisir Barat Amankan Pria 31 Tahun

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak

PESISIR BARAT, WARTA HUKUM — Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Cabul Anak Dilaporkan Keluarga Korban

Korban dalam perkara ini merupakan anak laki-laki berinisial A (16), yang berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat melalui laporan polisi bernomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, perkara bermula ketika korban bersama seorang temannya menemui BW untuk membahas persoalan foto mereka yang diduga disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, BW kemudian mengajak korban dan temannya menuju sebuah kontrakan di Pekon Rawas.

Sesampainya di lokasi, korban disebut diminta masuk ke dalam rumah kontrakan seorang diri. Sementara itu, temannya menunggu di luar.

Di dalam kontrakan itulah dugaan tindak pencabulan terhadap korban terjadi.

Kronologi Pelaku Cabul Anak Hingga Dilaporkan

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 4 Agustus 2026, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, INC MEDIA tetap menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan dan status bersalah seseorang baru dapat dipastikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tekab 308 Tangkap Terduga Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mendatangi keberadaan BW pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan BW tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, BW disebut mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian, terdiri atas satu celana panjang berwarna hitam dan satu baju lengan pendek berwarna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.

Ancaman Hukum Pelaku Cabul Anak

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

Atas dugaan perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh unsur perkara dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama. Orang tua, keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Pelaporan secara cepat dapat membantu aparat melakukan penanganan dan memberikan perlindungan kepada korban.

INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan perkara ini berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan kepentingan perlindungan anak. Identitas korban tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan masa depan anak sebagai korban dugaan tindak pidana.

(Irfan/Rls)

 

  • Penulis: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau PRINGSEWU —wartahukum id, Warga Kabupaten Pringsewu diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah di Lampung. Imbauan tersebut disampaikan Polres Pringsewu kepada masyarakat, khususnya warga yang hendak beraktivitas di luar rumah, agar menggunakan masker sebagai […]

  • Patroli Janji Jaga Perkuat Kamtibmas Lampung

    Patroli Janji Jaga Perkuat Kamtibmas Lampung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Ansori Kabiro Pesawaran
    • 0Komentar

    Patroli Janji Jaga Jadi Cara Polisi Hadir di Tengah Warga Bandar lampung, wartahukum.id —Patroli Janji Jaga yang dijalankan Polresta Bandar Lampung menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. Program patroli tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan kawasan rawan kriminalitas, tetapi juga membangun kedekatan emosional antara polisi […]

  • Sorotan Makin Meluas, Tiga Elemen Minta Polres Pesawaran Segera Buka Kejelasan Pengaduan Yusnizar

    Sorotan Makin Meluas, Tiga Elemen Minta Polres Pesawaran Segera Buka Kejelasan Pengaduan Yusnizar

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Desakan Kepastian Hukum atas Pengaduan Yusnizar di Polres Pesawaran Terus Menguat PESAWARAN,wartahukum.id—Perhatian terhadap pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 belum mereda. Desakan agar Polres Pesawaran segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pengaduan tersebut justru semakin meluas. Desakan kali ini disampaikan tiga elemen masyarakat, yakni Syamsurizal, Ketua DPD IWO […]

  • LSM TRINUSA Lampung Utara Kembali Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

    LSM TRINUSA Lampung Utara Kembali Gelar Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Aksi Damai LSM TRINUSA Dukung Penegakan Hukum yang Transparan LAMPUNG UTARA,wartahukum.id_Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Utara, Imausyah, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, […]

  • Jajaran KOSTRAT Bentuk Panitia HUT Ke-3, Siapkan Perayaan Penuh Makna

    Jajaran KOSTRAT Bentuk Panitia HUT Ke-3, Siapkan Perayaan Penuh Makna

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Rapat Koordinasi KOSTRAT Tetapkan Susunan Panitia HUT Ke-3 TANGERANG,wartahukum.id—Wartahukum.id – Jajaran Perkumpulan Keluarga Orang Sumatera Terintegrasi (KOSTRAT) menggelar rapat koordinasi pembentukan panitia pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 organisasi di Markas Komando (Mako) KOSTRAT, Tangerang, Minggu (26/7/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOSTRAT Nomor 03/SK-DPP/KOSTRAT/VII/2026 tanggal […]

  • Rutan Kelas IIB Manna Matangkan Persiapan Turnamen Futsal Rutama Cup I Tahun 2026

    Rutan Kelas IIB Manna Matangkan Persiapan Turnamen Futsal Rutama Cup I Tahun 2026

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Rutan Kelas IIB Manna Gelar Technical Meeting Rutama Cup I 2026 MANNA,wartahukum.id—Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menggelar Technical Meeting Turnamen Futsal Rutama Cup I Tahun 2026 di Aula Kantor Rutan Kelas IIB Manna, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan turnamen. […]

expand_less