Breaking News
light_mode

Abah Goteng: ODGJ di Baradatu Jangan Sekadar Diamankan, Negara Harus Hadir Beri Penanganan

  • account_circle Irfan Fajri
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

WAY KANAN, WARTA HUKUM — ODGJ di Baradatu yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Abah Goteng. Ia menilai penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa tidak boleh berhenti pada upaya mengamankan situasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pendekatan kemanusiaan dan penanganan yang berkelanjutan.

Sebelumnya, warga melaporkan seorang ODGJ mengamuk, melempar orang yang melintas, serta mengancam masyarakat menggunakan tongkat penyangga kaki. Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Polisi kemudian bergerak mengamankan yang bersangkutan. Aparat membawa ODGJ tersebut ke Puskesmas Baradatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Namun, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut ketertiban umum. Abah Goteng melihat adanya persoalan sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah.

ODGJ di Baradatu Butuh Penanganan, Bukan Sekadar Pengamanan

Abah Goteng menyoroti kondisi fisik ODGJ tersebut. Ia diketahui tidak memiliki kaki bagian kiri, mengalami cacat pada kaki kanan, serta tidak mempunyai identitas.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ODGJ terlantar membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemerintah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, dan unsur sosial perlu bekerja bersama agar penanganan tidak bersifat sementara.

“Jangan hanya melihat dia sebagai orang yang mengganggu ketertiban.

Kita harus melihat mengapa orang ini sampai berada dalam kondisi seperti itu. Tidak punya identitas, memiliki keterbatasan fisik, dan membutuhkan penanganan. Di sinilah negara dan pemerintah harus hadir,” tegas Abah Goteng.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan perlindungan terhadap ODGJ bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.

Langkah Polisi terhadap ODGJ di Baradatu Diapresiasi

Abah Goteng mengapresiasi langkah Polsek Baradatu yang berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Puskesmas. Setelah mendapatkan penanganan awal, ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Yayasan Srikandi, Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.

Menurut Abah Goteng, tindakan cepat aparat menjadi penting untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik antara ODGJ dan masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman. Tetapi ODGJ juga berhak mendapatkan perlindungan dan penanganan. Dua kepentingan ini tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan yang mengedepankan prosedur, kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan menjadi pilihan yang jauh lebih tepat dibandingkan tindakan spontan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

Abah Goteng juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap ODGJ yang menunjukkan perilaku agresif. Menurutnya, masyarakat sebaiknya segera melaporkan kondisi tersebut kepada aparat atau pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau mengamuk, jangan dibalas dengan kekerasan. Laporkan kepada aparat. Biarkan polisi dan tenaga kesehatan menangani sesuai prosedur. Kita ingin lingkungan yang nyaman, tetapi kenyamanan itu harus dibangun dengan kepedulian, bukan dengan kekerasan,” katanya.

Pesan tersebut penting karena tindakan main hakim sendiri tidak hanya berisiko mencederai ODGJ, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, tetapi penyelesaiannya tetap harus dilakukan secara terukur dan manusiawi.

Pemerintah Perlu Memperkuat Pendataan ODGJ Terlantar

Lebih jauh, Abah Goteng berharap kasus ODGJ di Baradatu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pendataan dan penanganan ODGJ terlantar.

Menurutnya, perhatian tidak seharusnya baru muncul setelah seseorang mengalami kondisi yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Pemerintah perlu memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi, mendata, merujuk, dan memantau warga yang membutuhkan penanganan sosial maupun kesehatan.

“Lingkungan yang nyaman adalah lingkungan yang aman sekaligus manusiawi. Jangan sampai seseorang baru diperhatikan ketika sudah mengamuk atau membahayakan orang lain. Seharusnya ada sistem yang membuat mereka terpantau dan mendapatkan pertolongan sejak awal,” pungkas Abah Goteng.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ODGJ terlantar tidak dapat dibebankan hanya kepada polisi atau masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan koordinasi antara layanan kesehatan, perangkat pemerintahan, pekerja sosial, keluarga jika dapat ditemukan, serta lembaga yang memiliki kapasitas penanganan.

Keamanan publik tetap menjadi prioritas. Namun, keamanan yang baik tidak dibangun dengan mengabaikan sisi kemanusiaan. Penanganan ODGJ harus mampu melindungi masyarakat sekaligus memastikan orang yang membutuhkan pertolongan mendapatkan akses terhadap layanan yang layak.

Bagi masyarakat, langkah paling tepat ketika menghadapi ODGJ yang mengamuk adalah menjaga jarak, menghindari provokasi, tidak melakukan kekerasan, dan segera meminta bantuan pihak berwenang. Dengan cara tersebut, keselamatan masyarakat dapat dijaga tanpa menghilangkan hak ODGJ untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.

(Red)

 

  • Penulis: Irfan Fajri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Orang Diduga Bakar Lahan di OKU Timur Ditangkap

    Tiga Orang Diduga Bakar Lahan di OKU Timur Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Areal PT MHP   OKU TIMUR,wartahukum,id—Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan setelah petugas menemukan titik api di kawasan tersebut. Peristiwa itu terungkap pada Minggu (23/8/2026). […]

  • Arogansi di Balik Tembok Sekolah? SMAN 3 Cikampek Tegang Saat Dikonfirmasi Dana BOS!

    Arogansi di Balik Tembok Sekolah? SMAN 3 Cikampek Tegang Saat Dikonfirmasi Dana BOS!

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Konfirmasi Dana BOS SMAN 3 Cikampek Berujung Ketegangan Verbal KARAWANG,wartahukum.id—Proses konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 3 Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah tim gabungan media bersama IWOI Korwil 5 Cikampek mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari oknum Humas sekolah berinisial S. Peristiwa tersebut terjadi pada […]

  • Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah

    Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Minta Suporter Jaga Kamtibmas KUNINGAN,wartahukum.id—Jelang pertandingan sepak bola besar, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada para pendukung Persib Bandung (Bobotoh) dan Persija Jakarta (Jakmania) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Imbauan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuningan saat menggelar kegiatan Jumat Curhat di Masjid Miftahul […]

  • Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Pengelolaan Aset Daerah untuk Dorong PAD

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, wartahukum.id — Pansus VI DPRD Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Pembahasan […]

  • Waspada Microsleep! Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan Imbau Pengendara Istirahat Cukup

    Waspada Microsleep! Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan Imbau Pengendara Istirahat Cukup

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Waspada Microsleep! Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan Imbau Pengendara Istirahat Cukup WAY KANAN, WartaHukum.Id – Satlantas Polres Way Kanan kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya microsleep saat berkendara. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan, S.H., M.H. Melalui edukasi publik, AKP Sulkhan menekankan bahwa 1 detik saja lengah bisa berakibat fatal […]

  • Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Helmi kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Polri dan Kepolisian RRT Perkuat Kerja Sama Melalui Pertukaran Buronan JAKARTA,Wartahukum.id – Polri dan Kepolisian RRT melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan sebagai bagian dari penguatan kerja sama penegakan hukum internasional. Langkah tersebut menjadi wujud sinergi kedua negara dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. […]

expand_less