Gerak Cepat Tekan Kejahatan, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
- account_circle Ansori/rls
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- print Cetak

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Penggelapan Motor NMax
WAY RATAI,Wartahukum.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil memburu dan meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, Selasa pagi (4/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.IP., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026.
-
Pelaku Mahasiswa Berhasil Diamankan
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Barang bukti satu unit sepeda motor. Foto dok: wartahukum.id.
Aksi penggelapan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.
Peristiwa bermula saat korban, Redo Hadinata (24), mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna putih bernomor polisi BE 6256 RT. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya pulang. Namun, sebelum menuju rumah, pelaku meminta diantar terlebih dahulu ke Pasar Kluih dengan alasan ingin makan.
Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak membeli rokok. Akan tetapi, hingga pukul 17.00 WIB pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp37.600.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin.
-
Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan intensif. Selanjutnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang yang baru dikenal,” tegas AKP Agus Jatmiko.
-
Pelaku Dijerat Pasal Penggelapan
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana (Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori/rls
- Editor: Ansori
- Sumber: Polsek Padang cermin, Polres Pesawaran




