Breaking News
light_mode

Proyek Jalan Kasui Air Ringkih | Kontrol Sosial Kawal Ketat Proyek Rigid Beton Kasui–Air Ringkih, Rojali: Kerjakan Sesuai SNI, Transparan dan Akuntabel

  • account_circle ROJALI
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • print Cetak

WAY KANAN, WARTA HUKUM Proyek Jalan Kasui Air Ringkih yang tengah dikerjakan di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian serius masyarakat. Proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Kasui–Air Ringkih Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai sangat strategis karena menjadi akses utama mobilitas warga, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi hasil pertanian.

Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, masyarakat mempertanyakan minimnya informasi di lokasi proyek. Hingga saat ini, warga mengaku belum menemukan papan atau plang proyek yang semestinya memuat informasi dasar pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, hingga volume pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Kontrol Sosial Minta Proyek Dikerjakan Sesuai SNI

Aktivis kontrol sosial yang juga berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Way Kanan, Rojali, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus bekerja secara profesional dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek.

“Kami tegaskan kepada pihak pelaksana kegiatan, kontraktor, dan tim pengawas di lapangan. Kerjakan proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Kasui – Air Ringkih ini sesuai dengan prosedur, sesuai spesifikasi teknis yang lebih baik, dan wajib sesuai SNI. Jangan ada main-main dengan kualitas,” tegas Rojali, Senin (21/7/2026).

Menurutnya, jalan tersebut merupakan urat nadi masyarakat Rebang Tangkas sehingga setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Proyek Jalan Kasui Air Ringkih Harus Transparan dan Berkualitas

Rojali menilai proyek infrastruktur yang baik tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administrasi.

Sebuah proyek jalan yang berkualitas setidaknya harus memenuhi beberapa prinsip penting, yaitu:

  • Memiliki papan informasi proyek yang mudah dibaca masyarakat.
  • Dikerjakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Menggunakan material sesuai mutu yang dipersyaratkan.
  • Diawasi secara profesional oleh konsultan pengawas dan pejabat terkait.
  • Menjamin kualitas konstruksi sehingga tidak mudah retak, ambles, ataupun rusak dalam waktu singkat.
  • Dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat diawasi masyarakat.

Menurut Rojali, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai pemilik anggaran pembangunan.

Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, Rojali mengaku sejak awal telah berupaya menjalin komunikasi dengan salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan mengajak seluruh pihak menjaga kualitas pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan dengan mengirimkan draf rilis berita beserta permintaan hak jawab melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (26/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

“Saya sudah coba menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon WhatsApp. Di chat tidak dibalas. Ditelepon berdering tapi tidak diangkat. Padahal saya ingin sekali berkomunikasi dengan baik dan tujuannya hanya untuk mengetahui serta meminta penjelasan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Rojali dengan nada kecewa.

Ia berharap komunikasi yang baik dapat terjalin demi terciptanya pembangunan yang transparan dan berkualitas.

Masyarakat Ingin Jalan Bertahan Lama, Bukan Cepat Rusak

Harapan masyarakat Kasui dan Air Ringkih cukup sederhana, yakni memperoleh jalan yang benar-benar kokoh, aman, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

“Pembangunannya berkelanjutan, berwawasan lingkungan, hasilnya lebih bagus dan tahan lama. Jangan sampai 3 bulan sudah retak atau ambles begini. Itu namanya mengkhianati amanah rakyat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan publik agar pembangunan tidak hanya mengejar target serapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dasar Hukum Pengawasan Masyarakat

Kontrol sosial terhadap pembangunan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara terbuka.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, persaingan sehat, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik fungsi demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Potensi Sanksi Jika Terbukti Menyimpang

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, ataupun ketentuan kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, pelaksana pekerjaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, apabila terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan unsur kesengajaan, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pengawasan dari pemerintah, konsultan pengawas, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proyek infrastruktur benar-benar memenuhi standar mutu, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menutup keterangannya, Rojali kembali mengingatkan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.

“Jadi jelas. Hukum tidak memandang siapa yang berbuat. Hukum berlaku untuk setiap perbuatan dari pelakunya. Kalau ada yang coba-coba asal jadi, silakan berhadapan dengan hukum dan masyarakat,” pungkasnya.

Rojali/Rls.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • PORSENITAS XIII Cirebon Siap Digelar, Kota Cirebon Matangkan Kesiapan Tuan Rumah 2026

    PORSENITAS XIII Cirebon Siap Digelar, Kota Cirebon Matangkan Kesiapan Tuan Rumah 2026

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    PORSENITAS XIII Cirebon Jadi Agenda Strategis Kawasan Perbatasan CIREBON, wartahukum.id – PORSENITAS XIII Cirebon menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Cirebon dalam agenda besar tahun 2026. Pemerintah Kota Cirebon menegaskan kesiapan penuh menjadi tuan rumah Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (PORSENITAS) XIII sekaligus Pameran Produk Unggulan Daerah KUNCI BERSAMA. Penegasan ini muncul dalam rapat […]

  • Maulid Nabi Muhammad SAW Berbalut Tradisi Budaya Madura

    Maulid Nabi Muhammad SAW Berbalut Tradisi Budaya Madura

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toyib
    • 0Komentar

    Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum Lestarikan Budaya   KARAWANG,wartahukum.id—Keluarga besar Bapak Mansur menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW secara khidmat dan meriah di kediamannya di Karawang. Kegiatan tersebut menjadi bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus upaya keluarga melestarikan tradisi budaya Madura yang mereka jalankan secara rutin setiap tahun. Peringatan tersebut menghadirkan Ustadz Hari dan Ustadz […]

  • Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    Pemprov Lampung Perkuat Keaktifan Peserta JKN di Tengah Pemutakhiran Data

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Program JKN BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul masih ditemukannya masyarakat yang merasa telah terdaftar sebagai peserta, namun tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), […]

  • Rupiah Anjlok, Prabowo Minta Rakyat Tak Khawatir

    Rupiah Anjlok, Prabowo Minta Rakyat Tak Khawatir

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Prabowo Soroti Pelemahan Rupiah di Tengah Penguatan Dollar AS Jakarta, WARTA HUKUM.ID — Rupiah anjlok hingga menyentuh Rp17.600 per dollar AS mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Prabowo meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kondisi tersebut selama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih tenang menghadapi situasi ekonomi nasional. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Peresmian […]

  • Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

    Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Satgas Pangan Polri Perluas Budidaya Bawang Putih untuk Dukung Swasembada Pangan LOMBOK TIMUR, Wartahukum.id – Satgas Pangan Polri terus memperkuat upaya mendukung program swasembada pangan nasional melalui pengembangan budidaya bawang putih di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada Minggu (26/7/2026), Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf melakukan kunjungan ke Kelompok Tani […]

  • Yuk Download Aplikasi NU Media Jati Agung Sekarang

    Yuk Download Aplikasi NU Media Jati Agung Sekarang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle WARTA Hukum
    • 0Komentar

    Aplikasi NU Media Jati Agung Hadirkan Semua Informasi dalam Satu Platform Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Aplikasi NU Media Jati Agung kini resmi hadir untuk mempermudah masyarakat memperoleh berbagai informasi keislaman dan kegiatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.  Melalui aplikasi berbasis Android tersebut, warga dapat mengakses informasi secara cepat, praktis, […]

expand_less