Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- print Cetak

FPII Kecam Pernyataan Presiden dan Nilai Berpotensi Langgar UU Pers
JAKARTA,wartahukum.id—Sebut jurnalis londo ireng menjadi sorotan setelah Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian berbagai kalangan.
“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”
-
FPII Nilai Pernyataan Cederai Kehormatan Pers
Kasihhati menilai istilah “londo ireng” secara historis merupakan sebutan yang bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat bangsa. Karena itu, Presidium FPII menilai pelabelan tersebut bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di Indonesia.
“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, Sabtu (25/7).
-
Soroti Dugaan Pelanggaran UU Pers
Menurut Kasihhati, pernyataan Presiden dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang, menurut FPII, melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu, FPII juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
-
FPII Minta Presiden Tarik Pernyataan dan Minta Maaf
Presidium FPII bersama seluruh jajaran di daerah menyatakan menolak anggapan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu. Menurut FPII, setiap pernyataan Presiden memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik.
FPII menilai penyandingan istilah negatif dengan profesi wartawan atau jurnalis berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat, serta membuka peluang terjadinya intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati.
Selain itu, Ketua Presidium FPII meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif terhadap profesi pers serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.
“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas Kasihhati.
Kasihhati juga menantang Presiden Prabowo untuk menjelaskan pihak yang dimaksud dalam pernyataannya.
“Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori
- Sumber: Presidium FPII




