Breaking News
light_mode

Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • print Cetak

FPII Kecam Pernyataan Presiden dan Nilai Berpotensi Langgar UU Pers

JAKARTA,wartahukum.id—Sebut jurnalis londo ireng menjadi sorotan setelah Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan yang kemudian menjadi perhatian berbagai kalangan.

“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

  • FPII Nilai Pernyataan Cederai Kehormatan Pers

Kasihhati menilai istilah “londo ireng” secara historis merupakan sebutan yang bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat bangsa. Karena itu, Presidium FPII menilai pelabelan tersebut bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di Indonesia.

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, Sabtu (25/7).

  • Soroti Dugaan Pelanggaran UU Pers

Menurut Kasihhati, pernyataan Presiden dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang, menurut FPII, melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya.

Selain itu, FPII juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

  • FPII Minta Presiden Tarik Pernyataan dan Minta Maaf

Presidium FPII bersama seluruh jajaran di daerah menyatakan menolak anggapan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu. Menurut FPII, setiap pernyataan Presiden memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik.

FPII menilai penyandingan istilah negatif dengan profesi wartawan atau jurnalis berpotensi memicu kesalahpahaman di masyarakat, serta membuka peluang terjadinya intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati.

Selain itu, Ketua Presidium FPII meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif terhadap profesi pers serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas Kasihhati.

Kasihhati juga menantang Presiden Prabowo untuk menjelaskan pihak yang dimaksud dalam pernyataannya.

“Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati

(Irfan/rls)

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori
  • Sumber: Presidium FPII

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehabisan Bekal Saat Hendak Pulang, Polisi Bantu Santri hingga Stasiun Pasar Lama

    Kehabisan Bekal Saat Hendak Pulang, Polisi Bantu Santri hingga Stasiun Pasar Lama

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polisi Tindaklanjuti Layanan 110 dan Bantu Santri yang Kehabisan Bekal KABUPATEN TANGERANG,Wartahukum.id — Kepedulian jajaran Polresta Tangerang kembali terlihat saat membantu seorang pemuda yang kehabisan bekal ketika hendak pulang ke Bogor. Pemuda bernama Romdhon (20), asal Subang, tersebut mendapat bantuan setelah menghubungi layanan darurat 110 Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 05.21 WIB. Laporan […]

  • Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung

    Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Aktivitas Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga BANDAR LAMPUNG – Warga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang yang berada di Jalan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), terlihat aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki […]

  • Diduga Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Minim Standar Keselamatan Kerja

    Diduga Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Minim Standar Keselamatan Kerja

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Proyek Penanganan Tanggul Jebol di BTB 19 Diduga Belum Penuhi Standar K3 KERAWANG,wartahukum.id—Proyek penanganan tanggul jebol di kawasan BTB 19, Dusun Badami, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, diduga belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (7/8/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi proyek […]

  • Pilkakon Lugusari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Dilantik dan Diminta Jaga Netralitas

    Pilkakon Lugusari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Dilantik dan Diminta Jaga Netralitas

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pilkakon Lugusari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Dilantik dan Diminta Jaga Netralitas PRINGSEWU, Warta Hukum ID Tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Pekon Lugusari Tahun 2026 resmi dimulai setelah Panitia Pilkakon dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Balai Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (10/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi tonggak awal penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat pekon yang […]

  • Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungi Kodim 0422/Lampung Barat, Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Profesionalisme Prajurit

    Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungi Kodim 0422/Lampung Barat, Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Profesionalisme Prajurit

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Pangdam XXI/Radin Inten Tekankan Soliditas Prajurit di Kodim 0422/Lampung Barat LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0422/Lampung Barat, Rabu (24/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat soliditas, profesionalisme, dan semangat pengabdian seluruh prajurit serta aparatur di lingkungan Kodam XXI/Radin Inten. Kehadiran Pangdam disambut langsung oleh […]

  • Polsek Kresek Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    Polsek Kresek Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Polsek Kresek Polresta Tangerang Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan TANGERANG,wartahukum.id—Polsek Kresek Polresta Tangerang membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Jalan Raya Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (07/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap potensi dampak sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK). Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Eldi, SH memimpin langsung personelnya dalam […]

expand_less