Pengadaan LKS Karawang Dipersoalkan, Orang Tua Siswa SDN Karawang Kulon II Keluhkan Pembelian Diarahkan ke Toko Tertentu
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- print Cetak

KARAWANG, wartahukum.id – Pengadaan LKS Karawang menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mengaku keberatan atas mekanisme pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut diarahkan melalui satu toko tertentu. Selain itu, orang tua juga mempertanyakan adanya iuran bulanan yang dibebankan kepada wali murid untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan sekolah.
Keluhan tersebut disampaikan beberapa orang tua yang mengaku selama ini lebih memilih membeli kebutuhan sekolah secara daring karena harga dinilai lebih murah. Namun, ketika membeli LKS di luar toko yang disebut telah ditentukan, mereka mengaku mendapat pertanyaan dari pihak yang mengoordinasikan kebutuhan siswa.
“Beli LKS diwajibkan di Toko Ampera. Kalau beli di tempat lain akan ditanya-tanya,” ujar salah satu orang tua siswa, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, persoalan itu bahkan sempat memicu perdebatan dengan koordinator kelas (korlas). Ia mempertanyakan mengapa orang tua tidak diberi keleluasaan memilih tempat pembelian LKS yang menawarkan harga lebih ekonomis.
“Saya biasa beli online karena lebih murah. Kemarin sampai berdebat dengan korlas karena katanya disuruh membeli melalui sekolah. Alasannya untuk subsidi silang bagi yang tidak mampu.”
Orang tua tersebut juga mengaku sempat menyampaikan pertanyaannya melalui grup komunikasi wali murid. Namun, pembahasan itu justru memunculkan beragam tanggapan dari anggota grup tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Pengadaan LKS Karawang Berpotensi Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan informasi yang diterima, harga paket LKS dan buku disebut mencapai sekitar Rp328 ribu per siswa.
Jika diasumsikan setiap kelas berisi sekitar 44 siswa dan terdapat enam rombongan belajar (rombel) pada masing-masing jenjang kelas, maka nilai pengadaan secara keseluruhan berpotensi mencapai angka yang cukup besar. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan tanpa data resmi dari pihak sekolah.
Besarnya nilai pengadaan tersebut dinilai semakin penting untuk dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Iuran Bulanan Juga Dipertanyakan
Selain pengadaan LKS, orang tua siswa juga mempertanyakan adanya iuran bulanan yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan petugas kebersihan dan keamanan sekolah.
Dalam pesan yang beredar di grup orang tua siswa, tercantum pembayaran “LKS + buku paket” beserta kas bulan Juli. Rinciannya terdiri atas kas kelas sebesar Rp15 ribu dan biaya petugas kebersihan (OB) sebesar Rp15 ribu, sehingga total kas bulanan mencapai Rp30 ribu.
Sejumlah wali murid berharap seluruh mekanisme penarikan dana tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penetapan besaran iuran, tujuan penggunaannya, serta mekanisme pengelolaannya.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Pengadaan LKS maupun pungutan di lingkungan sekolah pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengandung unsur pemaksaan.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa. Dukungan masyarakat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menekankan penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
- Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan barang di lingkungan sekolah, maka pejabat atau pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan peraturan di bidang pendidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Sekolah Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Orang tua siswa berharap pihak SDN Karawang Kulon II dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan LKS, alasan pembelian yang disebut diarahkan ke toko tertentu, dasar penetapan iuran, serta penggunaan dana yang dibebankan kepada wali murid.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kebijakan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karawang Kulon II belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, maupun pihak lain yang berkepentingan.
(Muhammad Toyyib)
- Penulis: Muhammad Toyyib




