Breaking News
light_mode

Pengadaan LKS Karawang Dipersoalkan, Orang Tua Siswa SDN Karawang Kulon II Keluhkan Pembelian Diarahkan ke Toko Tertentu

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • print Cetak

KARAWANG, wartahukum.id – Pengadaan LKS Karawang menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua siswa SDN Karawang Kulon II, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mengaku keberatan atas mekanisme pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut diarahkan melalui satu toko tertentu. Selain itu, orang tua juga mempertanyakan adanya iuran bulanan yang dibebankan kepada wali murid untuk kebutuhan kebersihan dan keamanan sekolah.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa orang tua yang mengaku selama ini lebih memilih membeli kebutuhan sekolah secara daring karena harga dinilai lebih murah. Namun, ketika membeli LKS di luar toko yang disebut telah ditentukan, mereka mengaku mendapat pertanyaan dari pihak yang mengoordinasikan kebutuhan siswa.

“Beli LKS diwajibkan di Toko Ampera. Kalau beli di tempat lain akan ditanya-tanya,” ujar salah satu orang tua siswa, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, persoalan itu bahkan sempat memicu perdebatan dengan koordinator kelas (korlas). Ia mempertanyakan mengapa orang tua tidak diberi keleluasaan memilih tempat pembelian LKS yang menawarkan harga lebih ekonomis.

“Saya biasa beli online karena lebih murah. Kemarin sampai berdebat dengan korlas karena katanya disuruh membeli melalui sekolah. Alasannya untuk subsidi silang bagi yang tidak mampu.”

Orang tua tersebut juga mengaku sempat menyampaikan pertanyaannya melalui grup komunikasi wali murid. Namun, pembahasan itu justru memunculkan beragam tanggapan dari anggota grup tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Pengadaan LKS Karawang Berpotensi Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan informasi yang diterima, harga paket LKS dan buku disebut mencapai sekitar Rp328 ribu per siswa.

Jika diasumsikan setiap kelas berisi sekitar 44 siswa dan terdapat enam rombongan belajar (rombel) pada masing-masing jenjang kelas, maka nilai pengadaan secara keseluruhan berpotensi mencapai angka yang cukup besar. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan tanpa data resmi dari pihak sekolah.

Besarnya nilai pengadaan tersebut dinilai semakin penting untuk dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Iuran Bulanan Juga Dipertanyakan

Selain pengadaan LKS, orang tua siswa juga mempertanyakan adanya iuran bulanan yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan petugas kebersihan dan keamanan sekolah.

Dalam pesan yang beredar di grup orang tua siswa, tercantum pembayaran “LKS + buku paket” beserta kas bulan Juli. Rinciannya terdiri atas kas kelas sebesar Rp15 ribu dan biaya petugas kebersihan (OB) sebesar Rp15 ribu, sehingga total kas bulanan mencapai Rp30 ribu.

Sejumlah wali murid berharap seluruh mekanisme penarikan dana tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar penetapan besaran iuran, tujuan penggunaannya, serta mekanisme pengelolaannya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Pengadaan LKS maupun pungutan di lingkungan sekolah pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan tidak mengandung unsur pemaksaan.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa. Dukungan masyarakat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menekankan penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
  • Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengadaan barang di lingkungan sekolah, maka pejabat atau pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian dan peraturan di bidang pendidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Sekolah Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Orang tua siswa berharap pihak SDN Karawang Kulon II dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan LKS, alasan pembelian yang disebut diarahkan ke toko tertentu, dasar penetapan iuran, serta penggunaan dana yang dibebankan kepada wali murid.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kebijakan sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Karawang Kulon II belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, maupun pihak lain yang berkepentingan.

(Muhammad Toyyib)


 

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tes Komputer Akpol 2026: Polri Terapkan Soal Berstandar Olimpiade untuk Cetak Perwira Unggul di Era Digital

    Tes Komputer Akpol 2026: Polri Terapkan Soal Berstandar Olimpiade untuk Cetak Perwira Unggul di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Semarang, WARTA HUKUM – Tes Komputer Akpol 2026 menjadi salah satu pembaruan paling menonjol dalam proses seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026. Polri menerapkan tes komputer serta meningkatkan kualitas soal akademik hingga berstandar olimpiade sebagai bagian dari transformasi rekrutmen guna mencetak perwira muda yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menghadapi tantangan tugas […]

  • Ketua DPD PSI Way Kanan Nofrika Dipanggil Langsung Jokowi, Dapat Arahan Strategis di Coffee Nako Bandar Lampung

    Ketua DPD PSI Way Kanan Nofrika Dipanggil Langsung Jokowi, Dapat Arahan Strategis di Coffee Nako Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ketua DPD PSI Way Kanan Dipanggil Langsung Jokowi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Ketua DPD PSI Way Kanan, Nofrika, mendapat kehormatan dipanggil langsung oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), dalam pertemuan yang berlangsung di Coffee Nako, Bandar Lampung, Sabtu malam (27/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian safari politik Jokowi di Provinsi Lampung. Suasana pertemuan […]

  • Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

    Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau Perkuat Transformasi Polri Berbasis Ilmu Pengetahuan JAKARTA,wartahukum.id—Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menjadi tonggak baru dalam pengembangan ilmu kepolisian Indonesia. Untuk pertama kalinya, konsep Green Policing dikembangkan melalui wadah akademik yang menghubungkan pengalaman operasional […]

  • Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

    Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id —Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proyek strategis migas tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih […]

  • STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

    STLO MADAS Nusantara Bali Dicabut, Ormas Tempuh Gugatan PTUN dan Lapor Ombudsman

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – STLO MADAS Nusantara Bali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali menyatakan keberatan atas keputusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali yang mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik organisasi tersebut. Pihak Madas Nusantara menilai pencabutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa adanya peringatan […]

  • Sinergi Polda Aceh dan DPRA Diperkuat, Kapolda Silaturahmi Bahas Stabilitas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah

    Sinergi Polda Aceh dan DPRA Diperkuat, Kapolda Silaturahmi Bahas Stabilitas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Helmy/ris
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WARTA HUKUM – Sinergi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan silaturahmi antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban […]

expand_less