Breaking News
light_mode

Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • print Cetak

Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Bandar Lampung – warta hukum id,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026). Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhi pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dan Syahril Taufik masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.

“Terdakwa Zainal Fikri dan Syahril Taufik kami tuntut masing-masing tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing tujuh tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.

Perkara tersebut berawal dari pengelolaan anggaran proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dendi Ramadhona selaku kepala daerah diduga menginstruksikan Zainal Fikri untuk meminta komisi sebesar 20 persen dari nilai proyek kepada para pelaksana pekerjaan. Komisi tersebut, menurut dakwaan, dibagi menjadi 15 persen untuk mantan bupati dan 5 persen untuk kebutuhan operasional dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jaksa juga menguraikan bahwa pelaksanaan proyek melibatkan penggunaan perusahaan atas nama pihak lain. Adal Linardo disebut menggunakan nama CV Athifa Kayla, Syahril Ansori menggunakan CV Lembak Indah, sedangkan Syahril Taufik menggunakan CV Putra Tubas Sentosa.

Menurut JPU, rangkaian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Bhayangkara, Polres Lampung Barat Gelar Sunatan Massal untuk 50 Anak

    Peringati Hari Bhayangkara, Polres Lampung Barat Gelar Sunatan Massal untuk 50 Anak

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Polres Lampung Barat Gelar Sunatan Massal Gratis dalam Peringatan Hari Bhayangkara LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara, Polres Lampung Barat menggelar bakti kesehatan berupa sunatan massal yang diikuti 50 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan sekaligus aksi sosial. Kapolres Lampung […]

  • Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Terima Penghargaan dari Polda Lampung pada HUT Bhayangkara ke-80

    Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Terima Penghargaan dari Polda Lampung pada HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Terima Penghargaan pada Momentum HUT Bhayangkara ke-80 BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung menerima penghargaan dari Polda Lampung pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Mapolda Lampung, Rabu (1/7/2026). Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi Polda Lampung kepada mitra strategis yang selama ini turut […]

  • Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Ops Pekat

    Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Ops Pekat

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Polresta Cirebon Sita 195 Botol Miras Ilegal CIREBON,wartahukum.id—Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyasar delapan titik lokasi pedagang yang diduga menjual miras tanpa izin. Dari penyisiran di delapan lokasi, petugas berhasil menyita total 195 […]

  • Pemutakhiran Data KPU, Parsindo Konsolidasi Nasional Bidik Lolos Pemilu 2029

    Pemutakhiran Data KPU, Parsindo Konsolidasi Nasional Bidik Lolos Pemilu 2029

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id – Pemutakhiran Data KPU menjadi langkah awal yang dilakukan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) untuk memperkuat kesiapan organisasi menghadapi Pemilu 2029. Partai yang didukung para loyalis Presiden ke-2 Republik Indonesia, HM Soeharto, itu mulai menggerakkan mesin politik melalui konsolidasi nasional dan pembaruan data kepengurusan di seluruh Indonesia. Ketua Umum Partai Parsindo, KRH. HM […]

  • Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Taman Sari, Bupati Nanda Instruksikan Penanganan Cepat Lintas Sektor

    Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Taman Sari, Bupati Nanda Instruksikan Penanganan Cepat Lintas Sektor

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Bupati Nanda Turun Langsung, Penanganan Kebakaran TPA Taman Sari Diperkuat Lintas Sektor PESAWARAN,wartahukum.id—Menindaklanjuti musibah kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berupaya memperkuat penanganan dengan mengerahkan dan mengoordinasikan berbagai unsur lintas sektor. Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. turun langsung meninjau lokasi kebakaran pada […]

  • Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng

    Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031 Dibuka untuk Figur Profesional dan Berintegritas   KOTA LANGSA,wartahukum.id—Pemerintah Kota (Pemko) Langsa resmi membuka Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa untuk masa jabatan 2026-2031. Seleksi ini dibuka untuk menjaring figur profesional, kompeten dan berintegritas guna memimpin serta mengembangkan perusahaan daerah […]

expand_less