Polda Lampung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Narkotika Dari Aceh
- account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Polda Lampung Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Polda Lampung berhasil mengamankan DPO kasus narkotika yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Penjemputan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama tim pada 8–10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.
-
DPO Sempat Kabur dari Rutan Polda Lampung
A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski sempat buron, berkas perkara narkotika atas nama A telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
-
Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkotika di Aceh
Dalam masa pelariannya, A kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 terkait kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, yang bersangkutan juga tercatat terlibat dalam perkara lain, yakni penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.
-
Dibawa ke Lampung untuk Jalani Proses Hukum
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penjemputan ke Aceh dan membawa A melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.
Selanjutnya, tersangka A diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
-
Polda Lampung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti akibat pelaku melarikan diri.
“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup mantan Kapolres Metro Lampung.
(Irfan/Rls)
- Penulis: Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- Editor: Ansori
- Sumber: Kabidhumas polda




