Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Berbagai Barang Bukti Berhasil Diamankan
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
- print Cetak

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Curat di Desa Batang Hari Ogan
PESAWARAN,wartahukum.id—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial K alias O (42) pada Rabu (8/4/2026).
Tersangka merupakan warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Petugas menangkapnya di tempat persembunyian yang berada di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
-
Pelaku Diduga Membobol Rumah Saat Pemilik Merantau
Kasus pencurian ini menimpa korban berinisial ABG, seorang wiraswasta yang sedang merantau. Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat kembali ke kediamannya pada Kamis, 25 Desember 2025.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk menjalankan aksinya. Selain itu, tersangka diduga mengambil berbagai barang berharga milik korban, mulai dari kendaraan bermotor hingga sejumlah peralatan rumah tangga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
-
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, di antaranya satu kerangka atau sasis sepeda motor beserta komponen kendaraan lainnya, perlengkapan dapur berupa panci, mangkok, gelas keramik dan tatakan gelas, kompresor kulkas, gulungan kawat tembaga, serta satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026. Tersangka tidak dapat berkutik saat tim kami melakukan penyergapan di Lampung Tengah. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tegas AKP Davit Herlis.
-
Tersangka Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selain melakukan proses hukum, penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
-
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Rumah
Polres Pesawaran melalui Polsek Tegineneng mengimbau masyarakat yang berencana meninggalkan rumah dalam waktu lama agar meningkatkan sistem pengamanan lingkungan.
Selain itu, warga juga diharapkan menitipkan rumah kepada kerabat atau tetangga yang dipercaya untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak kriminalitas saat rumah dalam keadaan kosong.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan menghindari terulangnya kasus pencurian dengan modus serupa.(Ansori/rls)
✅ Jenis Berita: Straight News (berita langsung yang berfokus pada pengungkapan kasus kriminal, penangkapan tersangka, barang bukti, keterangan kepolisian, dan proses hukum yang sedang berjalan).
- Penulis: ansori kabiro




