Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu
- account_circle Nezza Sapitri
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- print Cetak

Warga Miskin Kota Medan Keluhkan Pencabutan Meteran Air PDAM Tirtanadi
MEDAN,wartahukum.id—Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum.
-
Tunggakan dan Layanan Air Jadi Sorotan
Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban dari perusahaan air bersih.
Pelanggan tidak mampu membayar iuran air selama beberapa bulan berturut-turut.
Air Tidak Mengalir: Protes warga yang menolak membayar karena pasokan air dari perusahaan daerah sering macet tetapi tagihan tetap berjalan.
Prosedur Penertiban: Tindakan tegas petugas atas dugaan pelanggaran atau keterlambatan administrasi tanpa sosialisasi yang memadai.
-
Dampak Pencabutan Meteran bagi Warga
Dampak bagi warga meliputi krisis air bersih yang menyebabkan kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi sehari-hari.
Selain itu, warga juga harus menanggung beban finansial tambahan karena harus membayar denda atau biaya penyambungan ulang.
-
Warga Medan Diduga Dicabut Meterannya karena Tunggakan Rp63 Ribu
Awak media menemukan ada warga miskin Kota Medan yang berada di Jalan S. Parman No. 195 Medan atas nama Nurbeti. Meteran air miliknya dicabut oleh PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran rekening sebesar Rp63 ribu.
Rahmadsyah mengatakan dirinya sangat menyayangkan PDAM Tirtanadi yang langsung mencabut meteran air milik warga kurang mampu.
“Jangan main cabut ajalah, Koloborasi Sumut Berkah lah pokoknya, Paten PDAM Tirtanadi ini,” ungkapnya Kamis (23/7/2026).
-
Dasar Hukum Pengelolaan Air
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Konsep tersebut memiliki beberapa makna penting, yaitu:
Penguasaan oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang berwenang mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.
Penguasaan tersebut tidak berarti kepemilikan pribadi oleh negara.
Pengelolaan sumber daya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat melalui peningkatan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat.
Pitri NST
- Penulis: Nezza Sapitri
- Editor: Ansori




