LIDIK KRIMSUS-RI Soroti Dugaan Narkoba Oknum Kejari Lampung Barat
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Rizlen Ependi Minta Kejari dan Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti Dugaan terhadap Oknum Berinisial PR
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS-RI) menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai kejaksaan berinisial PR dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Barat.
Ketua Harian sekaligus Kepala Liputan Perwakilan Provinsi Lampung LIDIK KRIMSUS-RI, Rizlen Ependi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizlen menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, setiap aparatur penegak hukum harus mematuhi aturan dan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.
-
LIDIK KRIMSUS-RI Minta Dugaan Diperiksa secara Menyeluruh
Rizlen juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti atau informasi yang dapat ditindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menduga persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan sabu, tetapi juga kemungkinan keterlibatan PR dalam peredaran narkotika di wilayah Lampung Barat.
Namun, dugaan mengenai keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi dari aparat berwenang. Belum ada informasi terverifikasi dalam bahan yang diterima mengenai penetapan status hukum PR ataupun hasil penyidikan atas dugaan tersebut.
-
Tiga Langkah yang Diminta LIDIK KRIMSUS-RI
Rizlen mengatakan pihaknya berencana menyurati Kejari Lampung Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
-
Ia menyampaikan tiga hal yang menjadi perhatian lembaganya:
1. Pemeriksaan dan sanksi disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan diminta dilakukan sesuai ketentuan disiplin aparatur dan hasil pemeriksaan.
2. Penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, Rizlen meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pengecualian.
3. Penguatan pengawasan internal. Ia mendorong pengawasan melekat serta pemeriksaan atau tes urine berkala bagi pegawai sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Rizlen, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai hukum.
-
Dugaan Pernyataan Membawa Nama Keluarga di Kejaksaan Agung
Rizlen juga menyampaikan bahwa PR diduga membalas pesan melalui percakapan daring dengan menyebut memiliki keluarga di Kejaksaan Agung ketika persoalan tersebut dipertanyakan.
Pernyataan itu, menurut Rizlen, menimbulkan pertanyaan dan perlu diklarifikasi. Meski demikian, isi percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PR kebal hukum atau memperoleh perlindungan dari pihak tertentu.
Rizlen menegaskan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan ini melalui jalur pengaduan kepada institusi terkait agar informasi yang beredar dapat diperiksa secara resmi.
-
Konfirmasi Resmi Masih Diperlukan
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari Kejari Lampung Barat, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, maupun kepolisian mengenai dugaan yang disampaikan Rizlen Ependi.
Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PR serta institusi terkait. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti an proses pemeriksaan yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




