Sengketa Tapal Batas Lampura–Tubaba, Pilkades Dipersoalkan
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
- print Cetak

Buay Perja Desak Penundaan Pilkades Umbul Tanjung Selamat hingga Batas Wilayah Berkepastian Hukum
LAMPUNG UTARA, WartaHukum.id — Sengketa tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mencuat. Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang mempersoalkan rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pemilihan kepalo tiyuh di Umbul Tanjung Selamat yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026.
Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang Bersatu menilai status wilayah tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah. Mereka meminta pelaksanaan Pilkades ditunda sampai ada kejelasan hukum mengenai batas administratif kedua kabupaten.
Sebagai langkah awal, forum tersebut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka meminta pemerintah menunda kegiatan yang dinilai berpotensi memperkeruh persoalan perbatasan.
-
Buay Perja Merujuk Kesepakatan Perbatasan Tahun 2023
Ketua Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang, Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, mengatakan rencana pelaksanaan Pilkades tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, pada 6 November 2023.
Menurut Nurdin, kesepakatan tersebut tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 126/188/01/2023 tentang upaya menjaga kondusivitas wilayah perbatasan.
“Dalam poin ketiga kesepakatan tersebut, Pemkab Lampura, Pemkab Tubaba, Forkopimda, serta tokoh adat kedua kabupaten telah bersepakat menunda atau menghentikan sementara aktivitas di wilayah batas sampai terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan resmi. Ini bukan lagi pembangunan tugu adat, mereka bahkan berniat menggelar pemilihan kepala desa,” tegas Nurdin.
Forum menilai pelaksanaan Pilkades sebelum persoalan batas diselesaikan berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Namun, penerapan kesepakatan tersebut terhadap rencana Pilkades perlu diklarifikasi kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak yang menandatangani berita acara.
-
Masyarakat Adat Ungkap Sejumlah Dokumen Historis
Dalam memperjuangkan klaim wilayah adatnya, Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang merujuk sejumlah dokumen dan riwayat historis yang menurut mereka menunjukkan garis batas berada di Way Pengacaran.
Salah satu dokumen yang disebut adalah Besluit Residen Lampung tertanggal 28 September 1928. Forum juga menyampaikan adanya penetapan ulang pada 1963 dan 1980 yang, menurut klaim mereka, kembali menegaskan batas wilayah adat di Way Pengacaran.
Selain dokumen historis tersebut, forum mengemukakan tradisi pemberian adat atau sesan. Tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, disebut mengonfirmasi bahwa tanah ulayat tersebut merupakan sesan dari adat Abung Siwo Migo kepada Marga Sungkai Bungamayang.
Tokoh Adat Marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna, bersama Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung, juga menyampaikan keberatan atas klaim wilayah oleh pihak Marga Buay Bulan yang mereka nilai melampaui garis Way Pengacaran.
Meski demikian, keabsahan, cakupan, dan kedudukan hukum dokumen historis tersebut terhadap penetapan batas administratif saat ini masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi pemerintah dan keterangan instansi berwenang.
-
Warga Pernah Memasang Plang di Kawasan Perbatasan
Penolakan terhadap klaim wilayah dan rencana pemekaran Tiyuh Tanjung Selamat sebelumnya juga diwarnai aksi warga.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam materi forum, ratusan warga bersama tokoh adat dari 11 desa di Kecamatan Muara Sungkai pernah mendatangi kawasan perbatasan dan memasang dua plang di Way Pengacaran. Kegiatan itu disebut berlangsung dengan pengawalan aparat Polres Lampung Utara dan Kodim 0412.
Aksi tersebut mencerminkan besarnya perhatian masyarakat adat terhadap persoalan batas wilayah. Karena itu, penyelesaian melalui jalur administratif dan hukum dinilai penting untuk mencegah perbedaan klaim berkembang menjadi gesekan di tengah masyarakat.
-
Sidang Adat Buay Perja Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam hasil sidang adat lintas tokoh Buay Perja yang meliputi Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, dan Buay Liwa, disampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, menolak keputusan Gubernur Lampung terkait penegasan tapal batas Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi mereka.
Kedua, menolak rencana pemekaran definitif Tiyuh Tanjung Selamat oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat di wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat Marga Bungamayang.
Ketiga, mengecam keputusan atau tindakan pemerintah yang menurut mereka mengabaikan Besluit Residen Lampung tertanggal 28 September 1928.
Keempat, mendesak Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung membangun tugu batas permanen tepat di garis Way Pengacaran.
Keempat tuntutan tersebut merupakan sikap yang disampaikan pihak masyarakat adat. Pelaksanaan dan tindak lanjutnya tetap perlu mempertimbangkan keputusan resmi mengenai batas wilayah serta kewenangan masing-masing pemerintah.
-
Kemendagri dan Pemprov Lampung Diminta Turun Tangan
Masyarakat adat mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.
Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai garis batas administratif sekaligus mempertimbangkan dokumen historis dan aspirasi masyarakat yang selama ini memperjuangkan wilayah adatnya.
“Batas wilayah adat di Way Pengacaran adalah harga mati bagi kami. Kami meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan ini secara bijak agar kondusifitas daerah tetap terjaga dan tidak memicu gesekan di tingkat bawah,” pungkas Johar Gelar Ratu Sugro.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Provinsi Lampung, serta pihak Marga Buay Bulan mengenai status batas wilayah dan rencana Pilkades Umbul Tanjung Selamat belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




