Breaking News
light_mode

Sengketa Tapal Batas Lampura–Tubaba, Pilkades Dipersoalkan

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
  • print Cetak

Buay Perja Desak Penundaan Pilkades Umbul Tanjung Selamat hingga Batas Wilayah Berkepastian Hukum

 

LAMPUNG UTARA, WartaHukum.id — Sengketa tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mencuat. Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang mempersoalkan rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pemilihan kepalo tiyuh di Umbul Tanjung Selamat yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026.

Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang Bersatu menilai status wilayah tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan pemerintah. Mereka meminta pelaksanaan Pilkades ditunda sampai ada kejelasan hukum mengenai batas administratif kedua kabupaten.

Sebagai langkah awal, forum tersebut menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka meminta pemerintah menunda kegiatan yang dinilai berpotensi memperkeruh persoalan perbatasan.

  • Buay Perja Merujuk Kesepakatan Perbatasan Tahun 2023

Ketua Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang, Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, mengatakan rencana pelaksanaan Pilkades tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, pada 6 November 2023.

Menurut Nurdin, kesepakatan tersebut tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 126/188/01/2023 tentang upaya menjaga kondusivitas wilayah perbatasan.

“Dalam poin ketiga kesepakatan tersebut, Pemkab Lampura, Pemkab Tubaba, Forkopimda, serta tokoh adat kedua kabupaten telah bersepakat menunda atau menghentikan sementara aktivitas di wilayah batas sampai terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan resmi. Ini bukan lagi pembangunan tugu adat, mereka bahkan berniat menggelar pemilihan kepala desa,” tegas Nurdin.

Forum menilai pelaksanaan Pilkades sebelum persoalan batas diselesaikan berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Namun, penerapan kesepakatan tersebut terhadap rencana Pilkades perlu diklarifikasi kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak yang menandatangani berita acara.

  • Masyarakat Adat Ungkap Sejumlah Dokumen Historis

Dalam memperjuangkan klaim wilayah adatnya, Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang merujuk sejumlah dokumen dan riwayat historis yang menurut mereka menunjukkan garis batas berada di Way Pengacaran.

Salah satu dokumen yang disebut adalah Besluit Residen Lampung tertanggal 28 September 1928. Forum juga menyampaikan adanya penetapan ulang pada 1963 dan 1980 yang, menurut klaim mereka, kembali menegaskan batas wilayah adat di Way Pengacaran.

Selain dokumen historis tersebut, forum mengemukakan tradisi pemberian adat atau sesan. Tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, disebut mengonfirmasi bahwa tanah ulayat tersebut merupakan sesan dari adat Abung Siwo Migo kepada Marga Sungkai Bungamayang.

Tokoh Adat Marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna, bersama Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung, juga menyampaikan keberatan atas klaim wilayah oleh pihak Marga Buay Bulan yang mereka nilai melampaui garis Way Pengacaran.

Meski demikian, keabsahan, cakupan, dan kedudukan hukum dokumen historis tersebut terhadap penetapan batas administratif saat ini masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi pemerintah dan keterangan instansi berwenang.

  • Warga Pernah Memasang Plang di Kawasan Perbatasan

Penolakan terhadap klaim wilayah dan rencana pemekaran Tiyuh Tanjung Selamat sebelumnya juga diwarnai aksi warga.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam materi forum, ratusan warga bersama tokoh adat dari 11 desa di Kecamatan Muara Sungkai pernah mendatangi kawasan perbatasan dan memasang dua plang di Way Pengacaran. Kegiatan itu disebut berlangsung dengan pengawalan aparat Polres Lampung Utara dan Kodim 0412.

Aksi tersebut mencerminkan besarnya perhatian masyarakat adat terhadap persoalan batas wilayah. Karena itu, penyelesaian melalui jalur administratif dan hukum dinilai penting untuk mencegah perbedaan klaim berkembang menjadi gesekan di tengah masyarakat.

  • Sidang Adat Buay Perja Sampaikan Empat Tuntutan

Dalam hasil sidang adat lintas tokoh Buay Perja yang meliputi Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, dan Buay Liwa, disampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, menolak keputusan Gubernur Lampung terkait penegasan tapal batas Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi mereka.

Kedua, menolak rencana pemekaran definitif Tiyuh Tanjung Selamat oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat di wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat Marga Bungamayang.

Ketiga, mengecam keputusan atau tindakan pemerintah yang menurut mereka mengabaikan Besluit Residen Lampung tertanggal 28 September 1928.

Keempat, mendesak Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung membangun tugu batas permanen tepat di garis Way Pengacaran.

Keempat tuntutan tersebut merupakan sikap yang disampaikan pihak masyarakat adat. Pelaksanaan dan tindak lanjutnya tetap perlu mempertimbangkan keputusan resmi mengenai batas wilayah serta kewenangan masing-masing pemerintah.

  • Kemendagri dan Pemprov Lampung Diminta Turun Tangan

Masyarakat adat mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.

Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai garis batas administratif sekaligus mempertimbangkan dokumen historis dan aspirasi masyarakat yang selama ini memperjuangkan wilayah adatnya.

“Batas wilayah adat di Way Pengacaran adalah harga mati bagi kami. Kami meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan ini secara bijak agar kondusifitas daerah tetap terjaga dan tidak memicu gesekan di tingkat bawah,” pungkas Johar Gelar Ratu Sugro.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Provinsi Lampung, serta pihak Marga Buay Bulan mengenai status batas wilayah dan rencana Pilkades Umbul Tanjung Selamat belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

 

(Mimi/rls)

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sipropam Tebar Kepedulian, Air Bersih untuk Warga Cisereh

    Sipropam Tebar Kepedulian, Air Bersih untuk Warga Cisereh

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Sipropam Polresta Tangerang Salurkan Air Bersih bagi Warga Cisereh di Tengah Kemarau TANGERANG, wartahukum.id — Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polresta Tangerang. Kali ini, Ipda Dedy Rukmandar selaku Kanit Provos turut hadir dalam kegiatan penyaluran air bersih bagi warga di Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, di tengah kondisi kemarau yang berdampak pada ketersediaan air […]

  • Jalin Silaturahmi Tebar Kepedulian, Rutan Manna Gelar Bakti Sosial untuk Purna Bakti Pemasyarakatan

    Jalin Silaturahmi Tebar Kepedulian, Rutan Manna Gelar Bakti Sosial untuk Purna Bakti Pemasyarakatan

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya
    • 0Komentar

    Rutan Manna Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Purna Bakti Pemasyarakatan MANNA,wartahukum.id — Rutan Manna menggelar kegiatan silaturahmi dan bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan serta penyaluran bantuan sembako kepada para purna bakti pemasyarakatan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung dalam suasana penuh […]

  • Kemanunggalan TNI dan Rakyat Warnai Gotong Royong Jembatan

    Kemanunggalan TNI dan Rakyat Warnai Gotong Royong Jembatan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kemanunggalan TNI dan Rakyat Dukung Persiapan Rehabilitasi Jembatan Gantung WAY KANAN,wartahukum.id—Kemanunggalan TNI dan Rakyat kembali terlihat dalam kegiatan gotong royong yang melibatkan masyarakat, aparatur kampung, dan personel TNI di Kabupaten Way Kanan. Pada Senin (8/6/2026), warga Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, dan Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, bersama-sama melakukan pembersihan badan jalan sebagai […]

  • Luka Parah Dikeroyok Warga, Korban Desak Kapolda Lampung Helfi Assegaf Bertindak Cepat

    Luka Parah Dikeroyok Warga, Korban Desak Kapolda Lampung Helfi Assegaf Bertindak Cepat

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Helfi Assegaf: Korban Pengeroyokan Lampung Minta Keadilan Usai Luka Parah Bandar Lampung, Wartahukum.id – Kasus pengeroyokan Lampung yang menimpa warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Kurnia Islami Firdaus, kini menjadi sorotan setelah korban meminta langsung perhatian tegas dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. […]

  • Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka

    Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Delapan Kasus Narkotika Diungkap Selama Agustus 2026, Polisi Klaim Selamatkan 174.169 Jiwa LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polres Lampung Selatan mengungkap delapan laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, seluruhnya laki-laki. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Sambangi Tokoh Masyarakat Simpang Asam, Pererat Sinergi Kamtibmas

    Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Sambangi Tokoh Masyarakat Simpang Asam, Pererat Sinergi Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

      BANJIT, WAY KANAN, WartaHukum.Id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, *Bhabinkamtibmas Polsek Banjit Polres Way Kanan Aipda Eko Heri Pranoto, S.H.* melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat di Dusun Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Senin (6/7/2026). Pada kegiatan tersebut, Aipda Eko Heri Pranoto menyambangi *Mbah Sukiman*, salah […]

expand_less