AJP Lampung Barat Desak BK DPRD Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

AJP Tegaskan Perdamaian Privat Tidak Otomatis Menghentikan Pemeriksaan Etik DPRD
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Barat tetap memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota dewan, meskipun beredar video dokumen kesepakatan damai terkait persoalan tersebut.
AJP menilai penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan etik di lembaga legislatif. Menurut organisasi tersebut, proses etik perlu dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta yang dapat diverifikasi.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa perdamaian antarindividu tetap perlu dihormati. Namun, ia menilai persoalan yang menyangkut perilaku pejabat publik juga perlu dilihat dari sisi tanggung jawab jabatan dan kepercayaan masyarakat.
“Perdamaian secara perdata atau privat memang dapat mengakhiri perselisihan personal, namun hal tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab etik seorang pejabat publik. Anggota DPRD terikat oleh sumpah jabatan dan aturan etik dewan. Ketika terjadi kegaduhan di ruang publik yang mencederai kepercayaan masyarakat, Badan Kehormatan (BK) wajib tetap memprosesnya secara objektif demi menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat,” tegas Sugeng Purnomo.
-
AJP Soroti Kewenangan Badan Kehormatan dalam Menjaga Etika Anggota DPRD
AJP Lampung Barat berpandangan bahwa pemeriksaan etik memiliki tujuan berbeda dari penyelesaian perselisihan secara pribadi. Perdamaian dapat menjadi bagian dari penyelesaian hubungan antarindividu, sedangkan pemeriksaan etik berkaitan dengan kepatuhan anggota dewan terhadap aturan dan standar perilaku jabatan.
Dalam pernyataannya, AJP merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta ketentuan tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
AJP menilai aturan mengenai kewajiban anggota dewan dan keberadaan Badan Kehormatan menjadi dasar penting untuk menjaga kehormatan, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Perdamaian maupun pencabutan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran etik telah terjadi ataupun tidak terjadi.
-
Perdamaian Tidak Seharusnya Menghalangi Pemeriksaan yang Objektif
AJP juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada dokumentasi perdamaian, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan untuk mengklarifikasi peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Menurut AJP, proses pemeriksaan yang transparan dan proporsional diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai duduk perkara, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa desakan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan Badan Kehormatan, melainkan mendorong agar persoalan ditangani sesuai mekanisme kelembagaan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganan dan sanksinya perlu mengacu pada aturan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang diperiksa juga harus memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi dan pembelaan secara patut.
-
AJP Lampung Barat Siap Kawal Transparansi dan Hak Jawab
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Organisasi ini menegaskan pentingnya penegakan etika yang adil tanpa membedakan kedudukan atau jabatan seseorang.
AJP juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap hak jawab seluruh pihak agar transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Lampung Barat tetap terjaga.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat maupun anggota dewan yang dimaksud belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. WartaHukum.id membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan.
Narahubung:
Sugeng Purnomo
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat
(Irfan)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




