Breaking News
light_mode

Polres Way Kanan Bongkar Jaringan Narkoba di Gedung Batin, Sita 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
  • print Cetak
  • Satresnarkoba Polres Way Kanan, 140,90 Gram Sabu Way Kanan, 40 Butir Ekstasi Way Kanan, Kampung Gedung Batin, Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona

 

WAY KANAN, Wartahukum.id – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Petugas berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba skala besar dan mengamankan barang bukti berupa 140,90 gram sabu serta 40 butir pil ekstasi, Rabu (14/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula melalui pengungkapan pada TKP pertama pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya dalam kurun waktu dan hari yang sama pada pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan dilakukan ungkap kasus pada TKP kedua di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi serta mengamankan total 4 (empat) orang laki-laki diduga tersangka.

  • Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika berinisial JW (24) berdomisili di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sementara ketiga tersangka diduga penyalahgunaan narkotika berinisial DOS (28) dan JS (47) berdomisili di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk dan TP (23) berdomisili di Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen penuh jajaran Kepolisian untuk memastikan wilayah Way Kanan bersih dari jerat narkoba.

Adapun pada TKP di Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan mendalam di rumah JW hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di dalam kamar milik JW.

Dari penggeledahan di TKP, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan barang bukti di antaranya tas selempang merek smalltown Warna Hitam, berisi plastik klip berukuran 15×10 cm yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip berukuran 8×5 cm berisi paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 106,83 gram.

1 (satu) buah plastik klip berukuran 15×10 cm yang didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip berukuran 8×5 cm yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran 8×5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,01 gram.

1 (satu) kotak permen merk XYLITOL berisi 2 plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, 4 (empat) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo lumba-lumba (berat bruto 13,27 gram) yang dibalut plastik hitam.

Ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran (total 421 lembar) yang siap digunakan untuk mengemas paket sabu.

  • Selanjutnya dua timbangan digital, sedotan plastik yang telah dimodifikasi menjadi skop, Handphone Android merk VIVO warna biru dan sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam. Total barang bukti narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 140,90 gram dan ekstasi berwarna kuning (Logo Lumba-lumba) sebanyak 40 butir (Berat bruto 13,27 gram).

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine. Hasil Tes Urine berdasarkan tes menggunakan alat kit merk “ALLCHEK”, urine ketiga tersangka berinisial DOS, JS dan TP menunjukkan hasil positif (1 garis merah) mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis Sabu.

  • Petugas juga telah melakukan penyegelan sampel urine para tersangka untuk dilakukan uji laboratorium secara komprehensif di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Polres Way Kanan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk TSK penyalahgunaan narkotika dapat dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun, terang Kasat Narkoba.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Dapur Higienis, Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pelatihan Penjamah Makanan dan Keamanan Pangan Bersama Dinkes Bengkulu Selatan

    Wujudkan Dapur Higienis, Rutan Kelas IIB Manna Gelar Pelatihan Penjamah Makanan dan Keamanan Pangan Bersama Dinkes Bengkulu Selatan

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Pelatihan Penjamah Makanan Rutan Manna, Keamanan Pangan Rutan Manna, Dinkes Bengkulu Selatan, Karutan Hannibal   Manna, Wartahukuk.id – Dalam rangka mewujudkan Dapur Rutan Kelas IIB Manna yang higienis, aman dan memenuhi standar kesehatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelola Jasa Boga, Penjamah Makanan dan Tata Boga bagi Pegawai dan Warga Binaan […]

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Tol Lampung Tengah

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Tol Lampung Tengah

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Terpeka LAMPUNG TENGAH,wartahukum.id—Polisi gagalkan penyelundupan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Lampung Tengah. Aparat gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial R […]

  • Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur Jelang Hari Bhayangkara

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jelang Hari Bhayangkara ke-80 JATIM, wartahukum.id—Kapolri ziarah ke makam Gus Dur di Kompleks Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 sekaligus bentuk penghormatan kepada Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH […]

  • Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga RT 05 RW 02 Pekon Banyu Urip Gelar Kompetisi Bola Voli Putra-Putri

    Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga RT 05 RW 02 Pekon Banyu Urip Gelar Kompetisi Bola Voli Putra-Putri

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga RT 05 RW 02 Pekon Banyu Urip Gelar Kompetisi Bola Voli Putra-Putri PRINGSEWU, WARTAHUKUM.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, masyarakat RT 05 RW 02 Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menggelar kompetisi olahraga bola voli kategori putra dan putri tingkat RT. […]

  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Bagikan 135 Paket Sembako

    Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Bagikan 135 Paket Sembako

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 Sasar Komunitas Transportasi WAY KANAN,wartahukum.id—Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80 kembali digelar Polres Way Kanan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diwujudkan dengan pembagian 135 paket sembako kepada komunitas transportasi di wilayah hukum Polres Way Kanan, Sabtu (20/6/2026). Bantuan sosial tersebut menyasar anggota komunitas angkutan […]

  • Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan

    Pastikan Tetap Siaga, Provos dan Pamapta Kontrol Piket Lobby Polwan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Provos dan Pamapta Polresta Tangerang Cek Kesiapsiagaan Personel Piket TANGERANG, wartahukum.id — Provos dan Pamapta Polresta Tangerang melaksanakan pengecekan dan kontrol terhadap personel yang menjalankan tugas piket di Lobby Polwan Polresta Tangerang, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan personel yang melaksanakan piket berada dalam kondisi siap serta menjalankan tugas sesuai […]

expand_less