AJP dan LBH Bintang Sembilan Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

Temuan Dugaan Septic Tank Tak Dibangun hingga Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Laporan Disiapkan ke Kejati dan Polda Lampung
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Infrastruktur Sanitasi 75 Titik yang disebut bersumber dari APBN di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Keduanya berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Langkah tersebut, menurut AJP, didasarkan pada hasil penelusuran lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait transparansi anggaran, kondisi fisik bangunan, ketersediaan material, serta dugaan pemotongan upah pekerja.
Program yang disebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan konstruksi, dan hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.
-
Hasil Wawancara Penerima Bantuan, Nilai Anggaran Disebut Tidak Diketahui
Berdasarkan keterangan DPC AJP Lampung Barat, tim melakukan wawancara lapangan pada 10 Oktober 2026 di kediaman salah satu penerima manfaat yang identitasnya disamarkan sebagai Pak Uxxxxx.
Dalam wawancara tersebut, penerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diterima. Namun, menurut catatan tim, penerima manfaat tersebut mengaku tidak mengetahui nilai anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas sanitasi di rumahnya.
AJP juga menyoroti kondisi bangunan yang disebut hanya berupa bilik kamar mandi tanpa dilengkapi tangki septik atau septic tank. Jika temuan tersebut sesuai kondisi sebenarnya, kelengkapan fasilitas sanitasi perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan ketentuan program yang berlaku.
Tim AJP turut mencatat bahwa material yang diterima warga berupa sekitar 1.000 batu bata, 10 sak semen, besi, batu split, dan satu mobil pasir. Sementara itu, pembayaran tenaga tukang disebut diatur langsung oleh pihak pelaksana program di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Selain persoalan tersebut, AJP mempertanyakan penggunaan bahan spandek pada bagian lisplang atap yang dinilai tidak sesuai dengan material yang diharapkan.
Berbagai temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen perencanaan, rincian anggaran, spesifikasi teknis, serta keterangan dari pihak pelaksana dan instansi yang berwenang.
-
Dinas Perkim dan Cipta Karya Beri Tanggapan
Dalam bahan keterangan yang disampaikan AJP, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Barat melalui kepala bidang terkait memberikan tanggapan mengenai peran instansi dalam program tersebut.
“Njeh pakde, KL dari kami PUPR lambar hanya mengusulkan, mslah teknis dilapangan kami kurang memahami sudah sejauh mana pelaksanaanya pakde.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak yang memberikan tanggapan menyebut peran instansinya sebatas pengusulan dan mengaku belum memahami perkembangan teknis pelaksanaan di lapangan.
Meski demikian, kewenangan masing-masing instansi, mekanisme pelaksanaan program, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan klarifikasi lanjutan.
-
AJP Kirim Surat Klarifikasi kepada Lurah Pajar Bulan
Sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan dari pihak terkait, DPC AJP Lampung Barat menyatakan telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi pendahuluan kepada Lurah Pajar Bulan, Makmuri, S.IP.
Surat bernomor 024/AJP-LBAR/KLARIFIKASI/X/2026 tersebut memuat sejumlah pertanyaan, antara lain:
1. Apakah Pemerintah Kelurahan Pajar Bulan dilibatkan atau diajak berkoordinasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program sanitasi 75 titik.
2. Apakah lurah pernah menandatangani atau memvalidasi dokumen pengajuan, penetapan penerima manfaat MBR, maupun dokumen pencairan program.
3. Bagaimana tindak lanjut keluhan warga mengenai keterbatasan material, dugaan tidak dibangunnya tangki septik, dan dugaan pemotongan upah pekerja.
Menurut AJP, surat tersebut merupakan komunikasi pendahuluan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan administrasi pelaksanaan program.
AJP juga menyebut memberikan waktu jawaban selama 2 x 24 jam. Keabsahan penyampaian surat dan penerimaannya perlu dipastikan melalui bukti pengiriman atau tanda terima agar proses klarifikasi dapat dipertanggungjawabkan.
-
AJP dan LBH Bintang Sembilan Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya berencana membawa hasil penelusuran lapangan dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum.
“Melalui koordinasi dan sinergi bersama “LBH Bintang Sembilan,” DPC AJP Lampung Barat memastikan akan segera membawa seluruh dokumen investigasi, data teknis, serta transkrip lapangan ini untuk “dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.” Kami mendesak APH untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pemotongan hak upah pekerja di Pajar Bulan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Sugeng Purnomo.
Rencana pelaporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaan program, termasuk kesesuaian penggunaan anggaran, mutu dan kelengkapan bangunan, serta mekanisme pembayaran tenaga kerja.
Dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan diperoleh bukti yang memadai.
-
Hak Jawab Lurah dan Pihak Pelaksana Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, menurut keterangan DPC AJP Lampung Barat, pihaknya belum menerima tanggapan dari Lurah Pajar Bulan terkait surat klarifikasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lurah Pajar Bulan, pihak pelaksana program, instansi terkait, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai perencanaan, anggaran, pelaksanaan teknis, dan hasil pembangunan fasilitas sanitasi tersebut.
Penjelasan dari semua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diperiksa secara berimbang berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Irfan Fajri)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




