Laporan Dugaan Pungli Desa Papan Tangguk Diminta Segera Ditindaklanjuti
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pelapor Minta Inspektorat Lampung Utara Verifikasi dan Periksa Dugaan Pungli
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id — Laporan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Desa Papan Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, disebut hingga Kamis (8/10/2026) belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut yang jelas dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Pelapor meminta Inspektorat segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi serta dugaan permasalahan yang telah dilaporkan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Desa Papan Tangguk.
Permintaan tersebut disampaikan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
-
Pelapor Minta Laporan Diverifikasi Secara Profesional
Pelapor menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, pelapor berharap persoalan tersebut dapat ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga dinilai berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
-
Inspektorat Diminta Memberikan Kepastian Tindak Lanjut
Pelapor meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan dugaan pungli tersebut.
Kepastian itu diharapkan mencakup apakah laporan telah diterima, sedang dalam proses pemeriksaan, atau masih membutuhkan kelengkapan data maupun dokumen tambahan dari pelapor.
“Kami meminta Inspektorat agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Kami tidak meminta pihak mana pun langsung dinyatakan bersalah, tetapi kami meminta agar dugaan yang telah dilaporkan diperiksa secara transparan dan profesional,” demikian pokok permintaan pelapor.
Menurut pelapor, pemeriksaan resmi penting dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh titik terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
-
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti selama proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengenai perkembangan laporan dugaan pungli di Desa Papan Tangguk.
Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara maupun Pemerintah Desa Papan Tangguk terkait laporan tersebut.
(Mimi(
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




