Breaking News
light_mode

Aktivis Lampung Barat Apresiasi Media Profesional, Soroti Pemberitaan LHP SMPN 1 Batu Brak

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • print Cetak

Aktivis Soroti Narasi “Penggasak” dan “Nota Fiktif” dalam Pemberitaan LHP BPK

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id — Tim Aktivis Lampung Barat bersama Tim Hukum dan pihak SMP Negeri 1 Batu Brak menyampaikan apresiasi kepada media yang dinilai bersikap profesional dalam memberitakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, mereka meminta adanya langkah tegas terhadap pemberitaan yang dinilai mendistorsi isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait SMP Negeri 1 Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.

Aktivis menilai terdapat pemberitaan yang menggunakan narasi seolah-olah BPK RI menobatkan SMP Negeri 1 Batu Brak sebagai sekolah yang melakukan penggasakan dana BOSP Tahun 2025 dengan modus nota fiktif sebesar Rp36.557.000.

Menurut mereka, penggunaan istilah tersebut tidak terdapat dalam dokumen LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan.

  • Aktivis Soroti Perbedaan Narasi dengan Isi LHP BPK

Tim Aktivis Lampung Barat menyebut hasil verifikasi terhadap dokumen menunjukkan persoalan yang dicatat BPK berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume.

Mereka juga menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS).

Karena itu, aktivis menilai penggunaan istilah seperti “penggasak” dan “nota fiktif” perlu dipertanggungjawabkan apabila tidak memiliki dasar dalam dokumen pemeriksaan BPK.

Mereka juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya tindakan korupsi besar-besaran di SMPN 1 Batu Brak. Menurut aktivis, kesimpulan tersebut tidak dapat dilekatkan begitu saja pada temuan administratif tanpa adanya dasar dan proses hukum yang membuktikannya.

  • Media Disebut Telah Melakukan Ralat

Sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi, salah satu media siber yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut disebut telah menerbitkan ralat atau koreksi.

Dalam ralat tersebut, menurut tim aktivis, media bersangkutan mengakui adanya kesalahan penafsiran setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen LHP BPK.

Istilah “penggasak” dan “nota fiktif” disebut tidak sesuai dengan fakta dokumen LHP yang sebenarnya mencatat temuan administratif berupa kelebihan pembayaran.

Langkah koreksi tersebut diapresiasi oleh Tim Aktivis Lampung Barat sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjaga akurasi pemberitaan.

  • Aktivis Minta BPK dan Media Menjaga Akurasi Informasi

Aktivis Lampung Barat, Riyan, menyatakan tindakan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen tidak hanya berdampak terhadap pihak sekolah, tetapi juga dapat memengaruhi pemahaman publik terhadap hasil pemeriksaan BPK.

“Kami mengapresiasi media yang tetap berpegang pada kode etik dan keseimbangan berita, termasuk yang sudah berani melakukan ralat. Namun, kami sangat menyesalkan sikap oknum wartawan lain yang hingga kini belum meralat dan mengajukan permohonan maaf kepada pihak sekolah atas penulisanya yang mengubah temuan administratif ‘kekurangan volume’ menjadi tuduhan kriminal ‘penggasakan’ tanpa dasar bukti hukum. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik institusi negara. Kami mendesak BPK RI perwakilan provinsi Lampung untuk tidak diam dan segera melaporkan oknum tersebut ke penegak hukum karena telah memalsukan fakta LHP demi sensasi.”

Riyan menambahkan bahwa profesi jurnalis merupakan profesi yang harus dijalankan dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan kode etik jurnalistik.

Ia menilai kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

  • Kepala SMPN 1 Batu Brak Tunggu Itikad Baik

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS).

Sam’un juga menyatakan pihak sekolah masih menunggu itikad baik dari oknum wartawan yang dinilai telah memberitakan persoalan tersebut dengan narasi yang merugikan nama baik sekolah.

“Pemberitaan yang mendistorsi LHP BPK telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan kami di mata publik. Kami menghormati pers, namun kami merasa sangat dirugikan oleh narasi fitnah yang mengatasnamakan BPK. Kami menunggu itikad baik oknum wartawan untuk mencabut berita dan meminta maaf. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum bersama aktivis untuk membela martabat sekolah,” tegas Sam’un.

Tim Aktivis Lampung Barat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya. Mereka juga meminta setiap pihak yang memberitakan hasil pemeriksaan lembaga negara melakukan verifikasi secara menyeluruh agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi berbeda dari isi dokumen resmi.

(Irfan Fajri)

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perempuan 72 Tahun Meninggal di Pinggir Jalan Kriyan Barat

    Perempuan 72 Tahun Meninggal di Pinggir Jalan Kriyan Barat

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Perempuan 72 Tahun Meninggal Setelah Batuk dan Mengeluarkan Darah CIREBON KOTA,wartahukum.id—Seorang perempuan berinisial N, berusia 72 tahun, meninggal dunia di pinggir jalan kawasan Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Polsek Lemahwungkuk bersama tim Inafis Polres Cirebon Kota kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat […]

  • WAKIL KETUA DPD PSI WAY KAN MERRY NOVITASARI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    WAKIL KETUA DPD PSI WAY KAN MERRY NOVITASARI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    WAKIL KETUA DPD PSI WAY KAN MERRY NOVITASARI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR”   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Semangat kebangsaan kembali menggema dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.   Dengan mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, […]

  • Pemakaman Camat Kedondong Berlangsung Haru di Pesawaran

    Pemakaman Camat Kedondong Berlangsung Haru di Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pemakaman Camat Kedondong Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Pesawaran, wartahukum.id   —Pemakaman Camat Kedondong, Irwan Rosa, S.H., berlangsung penuh haru di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa (26/5/2026). Prosesi penghormatan terakhir tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, S.E., M.M., Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, S.H., jajaran pemerintah daerah, keluarga, kerabat, serta masyarakat. Kehadiran para […]

  • Data Publik Ungkap Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar, Tim Investigasi ASWIN Mulai Telusuri Dana Desa Gerning 2023

    Data Publik Ungkap Sejumlah Pos Anggaran Bernilai Besar, Tim Investigasi ASWIN Mulai Telusuri Dana Desa Gerning 2023

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Tim Investigasi ASWIN Telusuri Dana Desa Gerning Tahun Anggaran 2023 PESAWARAN,Wartahukum.id – Dana Desa Gerning 2023 menjadi fokus penelusuran Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPC Kabupaten Pesawaran setelah ditemukan sejumlah pos anggaran bernilai besar berdasarkan data publik yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Berdasarkan data publik yang berhasil dihimpun, Dana Desa Gerning Tahun Anggaran […]

  • Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Realisasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana BANDA ACEH,wartahukum.id—Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD). Dari total anggaran tersebut, […]

  • Diduga Ada Aktivitas Pemindahan BBM Eligal, Polda Lampung dan Pomal Segera Menindaklanjuti

    Diduga Ada Aktivitas Pemindahan BBM Eligal, Polda Lampung dan Pomal Segera Menindaklanjuti

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Aktivitas Pemindahan BBM di Gudang Sukajaya Lempasing Jadi Sorotan PESAWARAN,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga menjadi lokasi aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki ke kapal-kapal berukuran besar. Informasi yang diterima menyebutkan, pemilik gudang tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI AL berinisial […]

expand_less