Dugaan Pungutan Penebusan Beras Dibungkus Sumbangan Musala Disorot
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Warga Desa Pampang Tangguk Disebut Diminta Sumbangan untuk Penebusan Beras Bantuan
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id — Dugaan pungutan dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras menjadi sorotan di Desa Pampang Tangguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat disebut diminta menyepakati sumbangan yang dikaitkan dengan penebusan beras bantuan pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan rekaman video pertemuan masyarakat yang diterima pewarta. Dalam rekaman itu terdengar penyampaian menggunakan bahasa daerah Lampung Sungkai yang antara lain menyebut adanya kesepakatan sumbangan untuk penebusan beras, kegiatan jaga malam, serta pembangunan musala di dua lokasi.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian karena program Bantuan Pangan Beras dari pemerintah pada prinsipnya merupakan bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat tanpa pungutan.
-
Bapanas Tegaskan Bantuan Beras Harus Diterima Utuh
Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 11 September 2026 menegaskan bahwa bantuan pangan beras harus diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Bapanas juga menyatakan tidak menoleransi praktik pungutan terhadap penerima bantuan, termasuk yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela atau dengan dalih lainnya.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani.
Untuk penyaluran Juli-September 2026, setiap penerima mendapatkan alokasi 10 kilogram beras per bulan yang dirapel menjadi 30 kilogram dalam satu kali penyaluran. Program tersebut menyasar 33.244.408 penerima bantuan pangan secara nasional.
Dengan ketentuan tersebut, setiap permintaan pembayaran yang dikaitkan sebagai syarat untuk memperoleh bantuan pangan perlu diperjelas dasar dan mekanismenya.
-
Sumbangan Musala Dipersoalkan Jika Dikaitkan dengan Bantuan Beras
Pembangunan musala maupun kegiatan keamanan lingkungan pada dasarnya dapat menjadi kegiatan sosial masyarakat. Namun, persoalan berbeda muncul apabila sumbangan tersebut dikaitkan dengan pengambilan atau penebusan bantuan pangan pemerintah.
Dalam kasus di Desa Pampang Tangguk, pewarta menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada kepala desa melalui saluran komunikasi WhatsApp.
Menurut informasi yang disampaikan, kepala desa menyatakan pihak desa sedang fokus membangun dua musala. Kepala desa juga meminta jurnalis membantu menyebarkan proposal guna mencari sumbangan dari para dermawan.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai peruntukan uang yang disebut sebagai sumbangan untuk penebusan beras, kepala desa tersebut disebut belum memberikan jawaban mengenai hal tersebut.
-
Inspektorat dan APH Diminta Mengecek
Atas munculnya dugaan tersebut, publik diharapkan dapat memperoleh penjelasan dan kepastian melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara didorong melakukan pengecekan dan evaluasi langsung terkait mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Pampang Tangguk.
Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk unit tindak pidana korupsi Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diharapkan dapat menindaklanjuti apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Secara umum, aturan pengelolaan pemerintahan desa juga mensyaratkan bahwa penerimaan dan pengeluaran desa harus memiliki dasar serta bukti yang sah. Ketentuan mengenai larangan pungutan desa juga diatur dalam regulasi pemerintahan desa.
Namun, apakah dugaan pungutan di Desa Pampang Tangguk memenuhi unsur pelanggaran administrasi maupun pidana merupakan kewenangan aparat yang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
-
Kepala Desa Diminta Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan mengenai dasar pengumpulan sumbangan, jumlah yang diminta kepada masyarakat, mekanisme pengelolaan dana, serta hubungan antara sumbangan tersebut dengan pengambilan bantuan beras masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pihak Pemerintah Desa Pampang Tangguk juga diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
(Mimi/rls)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori




