Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, 15 Paket Seberat 10,10 Gram Diamankan

  • account_circle By Wahidin Kabiro Cirebon
  • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
  • print Cetak
  • Satresnarkoba Polresta Cirebon mengamankan 15 paket tembakau sintetis seberat 10,10 gram di Blok Napi Desa Ciawi Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.

 

CIREBON, WARTAHUKUM.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (18) beserta 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain 15 paket tembakau sintetis, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 11S warna hijau berikut kartu SIM.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

  • “Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul tembakau sintetis dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaring Aspirasi di Pantura, Anggota DPRD Pringsewu Hermawan Serap Keluhan Warga soal BPJS hingga UMKM

    Jaring Aspirasi di Pantura, Anggota DPRD Pringsewu Hermawan Serap Keluhan Warga soal BPJS hingga UMKM

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Jaring Aspirasi di Pantura, Anggota DPRD Pringsewu Hermawan Serap Keluhan Warga soal BPJS hingga UMKM PRINGSEWU, WartaHukum.id – Puluhan warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara (Pantura), Kabupaten Pringsewu, antusias mengikuti kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Hermawan, S.T., Minggu (30/8/2026). Kegiatan diawali dengan senam sehat bersama warga. Usai kegiatan tersebut, Hermawan membuka ruang dialog untuk […]

  • Resmikan Plang PAC Medan Denai, GRIB Jaya Kota Medan Bagikan 3.000 Kotak Nasi kepada Masyarakat Tanpa Batas

    Resmikan Plang PAC Medan Denai, GRIB Jaya Kota Medan Bagikan 3.000 Kotak Nasi kepada Masyarakat Tanpa Batas

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Putr Nasution, kaperwil medan
    • 0Komentar

    GRIB Jaya Kota Medan Resmikan Plang PAC Medan Denai dan Gelar Aksi Sosial MEDAN,wartahukum.id—GRIB Jaya Kota Medan meresmikan plang Pimpinan Anak Cabang (PAC) Medan Denai sekaligus menggelar aksi sosial dengan membagikan 3.000 kotak nasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Medan Denai, Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana Jumat Berkah tersebut menjadi bagian […]

  • DPP GIAN Kecam Usulan KEK Ganja Medis Hinca Panjaitan

    DPP GIAN Kecam Usulan KEK Ganja Medis Hinca Panjaitan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    DPP GIAN Nyatakan Penolakan terhadap Wacana KEK Ganja Medis JAKARTA,Wartahukum.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPP GIAN) menyatakan kecaman terhadap gagasan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengenai kemungkinan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis. Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Hinca dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III […]

  • HUT ke-3 KOSTRAT, 200 Warga Ikuti Pengobatan Gratis

    HUT ke-3 KOSTRAT, 200 Warga Ikuti Pengobatan Gratis

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    HUT ke-3 KOSTRAT Diisi Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis TANGERANG,wartahukum.id—Sebanyak 200 orang mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Perkumpulan Keluarga Orang Sumbagsel Terintegrasi (KOSTRAT). Kegiatan sosial tersebut terlaksana melalui kerja sama KOSTRAT dengan Yayasan Amazing New Beginning (YANB) sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemeriksaan […]

  • Jumat Berkah, Satreskrim Polres Way Kanan Salurkan Bansos ke Ponpes Miftahul Huda

    Jumat Berkah, Satreskrim Polres Way Kanan Salurkan Bansos ke Ponpes Miftahul Huda

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Riswanto bersama personel menyalurkan bansos Jumat Berkah ke Ponpes Miftahul Huda Kampung Negeri Baru, Jumat (23/10/2026).     WAY KANAN, Wartahuku.id – Kepedulian tidak selalu harus diwujudkan melalui sesuatu yang besar. Terkadang, langkah sederhana dengan berbagi dan hadir di tengah masyarakat menjadi bentuk perhatian yang begitu berarti. Semangat inilah yang […]

  • Mukarramah Fadhlullah Kunjungi Sentra Pengolahan Kolang-Kaling Khas Tangse Pidie

    Mukarramah Fadhlullah Kunjungi Sentra Pengolahan Kolang-Kaling Khas Tangse Pidie

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle By Helmy
    • 0Komentar

    Mukarramah Fadhlullah Kunjungi Sentra Pengolahan Kolang-Kaling di Tangse PIDIE, Wartahukum.id – Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh, Mukarramah Fadhlullah, bersama pengurus TP-PKK Aceh mengunjungi salah satu sentra pengolahan kolang-kaling khas Tangse di Jalan Geumpang–Tangse, Gampong Ulee Gunong–Cot Lombo, Kabupaten Pidie, Rabu (21/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung aktivitas pengolahan kolang-kaling yang menjadi salah satu […]

expand_less