AJP Lampung Barat Desak BK DPRD Usut Dugaan Insiden di Panggung
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Video Dugaan Keributan yang Melibatkan Anggota DPRD Jadi Sorotan, AJP Minta Pemeriksaan Transparan
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menyoroti beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan insiden keributan dan pemukulan terhadap seorang kru musik di atas panggung acara hiburan. Peristiwa tersebut disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 berinisial P alias M.
Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, meminta persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai dugaan tindakan kekerasan oleh pejabat publik perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Sugeng, anggota legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan memberikan teladan kepada masyarakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan.
“Sebagai wakil rakyat, seorang anggota legislatif seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam bersikap, mengontrol emosi, maupun menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak. Sikap arogan serta dugaan tindakan fisik sama sekali tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangannya, Senin.
-
AJP Desak Badan Kehormatan DPRD Lakukan Pemeriksaan
AJP Lampung Barat meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat menindaklanjuti informasi yang beredar dengan memanggil pihak-pihak terkait dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik secara profesional.
Menurut AJP, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian, memastikan fakta yang sebenarnya, serta menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD.
AJP juga menekankan bahwa proses penanganan di internal lembaga legislatif perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Meski demikian, motif dan kronologi lengkap insiden tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang diterima. Karena itu, dugaan keterlibatan maupun tindakan yang disematkan kepada anggota DPRD berinisial P alias M masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
-
AJP Minta Penegakan Etik Berjalan Tanpa Tebang Pilih
Selain meminta pemeriksaan oleh BK DPRD, AJP Lampung Barat mendorong agar mekanisme penegakan kode etik dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sugeng menilai setiap dugaan pelanggaran oleh pejabat publik perlu ditangani secara objektif, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
AJP juga meminta agar proses klarifikasi tidak hanya bertumpu pada potongan video yang beredar, tetapi turut mempertimbangkan keterangan pihak yang terlibat, saksi, dan bukti lain yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
-
Hak Jawab Anggota DPRD dan Fraksi Tetap Terbuka
AJP Lampung Barat menegaskan tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada anggota DPRD yang disebut maupun Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Langkah ini, menurut AJP, merupakan bagian dari upaya menjaga pemberitaan tetap berimbang serta menghormati prinsip profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari anggota DPRD berinisial P alias M, pihak fraksi, dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Barat belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.
WartaHukum.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar informasi mengenai peristiwa tersebut dapat disampaikan secara lengkap dan berimbang.
AJP Lampung Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini secara objektif dengan mengedepankan fakta, etika publik, dan kepentingan masyarakat.
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




