Diduga Abaikan Juknis, LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LSM Gemul Soroti Dugaan Pengalihan Swakelola dan Pengkondisian Proyek
LAMPUNG BARAT,wartshukum.id—Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM Gemul).
LSM Gemul menyoroti sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah yang disebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), termasuk dugaan pengalihan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui skema swakelola kepada pihak ketiga.
Ketua LSM Gemul, Irfan Fajri, menyebut program revitalisasi sekolah tersebut mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar. Menurutnya, terdapat sejumlah sekolah di Lampung Barat yang menjadi penerima bantuan revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah Sekolah Penerima Dana Revitalisasi Disorot
-
Irfan menyebut beberapa sekolah yang menjadi perhatian LSM Gemul, di antaranya:
1.SMP Sekuting Terpadu, dengan dana bantuan sebesar Rp1.551.879.000 yang dialokasikan untuk rehabilitasi ringan 10 ruang kelas, gedung perpustakaan dan toilet.
2.SD Negeri 1 Liwa, memperoleh alokasi dana sebesar Rp1.220.168.313 untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.
3.SMP Negeri 1 Belalau, yang juga tercatat sebagai penerima alokasi bantuan revitalisasi.
Menurut Irfan, besarnya nilai anggaran tersebut membuat pelaksanaan program perlu mendapat pengawasan agar penggunaan dana dan pengerjaan fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
LSM Gemul Soroti Pelaksanaan Revitalisasi Melalui Swakelola
Irfan mengatakan pihaknya menyoroti mekanisme pelaksanaan program revitalisasi yang menurut keterangannya wajib menggunakan skema swakelola.
Ia merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Irfan, pola swakelola dirancang untuk memberikan ruang kepada satuan pendidikan dan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk membuka peluang penyerapan tenaga kerja lokal dan memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar.
Namun, berdasarkan temuan yang diklaim diperoleh LSM Gemul, terdapat dugaan pihak sekolah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga.
“Namun fakta di lapangan, oknum kepala sekolah justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga,” tegas Irfan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari LSM Gemul dan masih memerlukan verifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan program.
-
Dugaan Pengkondisian Proyek Juga Dipersoalkan
Selain persoalan mekanisme pelaksanaan, LSM Gemul juga menyoroti dugaan adanya upaya pengkondisian dalam pekerjaan revitalisasi sekolah.
Menurut Irfan, apabila benar terdapat pengaturan tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme pelaksanaan, pihak yang terlibat dan kondisi pekerjaan di lapangan.
-
LSM Gemul Minta APH dan Inspektorat Turun Tangan
Atas berbagai dugaan tersebut, LSM Gemul mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Irfan meminta instansi terkait turun langsung melakukan inspeksi atau pemeriksaan lapangan terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan serta meminta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
“Kami meminta pengerjaan dikembalikan ke skema swakelola sesuai aturan juknis yang berlaku jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum APH harus menindak tegas demi menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Barat,” pungkas Irfan.
LSM Gemul juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat hasil pekerjaan secara fisik, tetapi turut mencermati dokumen perencanaan, struktur pelaksana, mekanisme pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, progres pekerjaan serta pertanggungjawaban anggaran.
-
Klarifikasi Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Ditunggu
Hingga berita ini disusun, keterangan dari kepala sekolah yang disebut dalam sorotan LSM Gemul maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan pengabaian juknis dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga belum diperoleh.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Dugaan yang disampaikan LSM Gemul perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Inspektorat maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
(Irfan)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




