Breaking News
light_mode

LPK GPI Pringsewu Desak OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas Beri Solusi atas Klaim Asuransi Ahli Waris

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
  • print Cetak

LPK GPI Pringsewu Desak OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas Beri Solusi atas Klaim Asuransi Ahli Waris

PRINGSEWU, WartaHukum.id — Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) DPC Pringsewu meminta OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas memberikan kepastian penyelesaian klaim asuransi yang diajukan Indah Wahyuni (21), warga Kalirejo, Pesawaran, setelah suaminya, Panggih Suprayogi (22), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Juli 2026.

Ketua LPK GPI DPC Pringsewu, Elnova Hariadi, SE, SH, menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara bijaksana dengan tetap mengedepankan aspek hukum, perlindungan konsumen, dan hak ahli waris.

Menurut Elnova, kendala administratif berupa hilangnya Surat Izin Mengemudi (SIM) milik almarhum perlu dikaji berdasarkan jenis pertanggungan asuransi dan ketentuan polis yang berlaku. Persoalan tersebut, kata dia, tidak semestinya langsung disamakan dengan persyaratan klaim asuransi kendaraan tanpa terlebih dahulu memastikan jenis asuransi yang menjadi dasar pengajuan klaim.

“Kalau ini asuransi jiwa kredit, tentu harus dibedakan dengan asuransi kendaraan. Kami berharap persoalan SIM yang hilang tidak langsung menjadi penghalang tanpa melihat ketentuan polisnya terlebih dahulu. Ini musibah yang merenggut nyawa, masa tidak ada solusi yang bisa diupayakan?” ujar Elnova, Kamis (29/10/2026).

LPK GPI Soroti Ketentuan Asuransi Jiwa Kredit
Elnova menjelaskan, Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa asuransi jiwa kredit memberikan pertanggungan terhadap risiko debitur meninggal dunia, mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, dan/atau mengalami sakit kritis.

Oleh karena itu, apabila klaim yang diajukan Indah Wahyuni merupakan klaim asuransi jiwa kredit, penilaiannya perlu mengacu pada manfaat pertanggungan, ketentuan polis, serta persyaratan yang secara sah berlaku dalam perjanjian asuransi tersebut.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai relevansi kepemilikan SIM dalam proses penilaian klaim, termasuk apakah ketentuan tersebut memang menjadi persyaratan atau pengecualian yang berlaku terhadap jenis pertanggungan yang diajukan.

LPK GPI menilai bahwa kejelasan informasi mengenai dasar penolakan, penundaan, ataupun persyaratan tambahan klaim menjadi hal penting agar konsumen dan ahli waris memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak serta kewajibannya.

Hak Konsumen Harus Mendapat Perhatian
Selain menyoroti ketentuan asuransi jiwa kredit, LPK GPI juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 huruf g undang-undang tersebut, konsumen memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Elnova menegaskan, prinsip tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian klaim, dengan tetap memperhatikan ketentuan perjanjian, persyaratan administrasi, dan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan ketentuan polis yang digunakan dalam menentukan keputusan atas klaim.

Minta Kepastian Klaim, Sisa Kredit, dan Status BPKB
LPK GPI DPC Pringsewu berharap OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas segera berkoordinasi untuk mencari penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian kepada Indah Wahyuni sebagai pihak yang terdampak atas meninggalnya debitur.

Ada sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan, yakni status pengajuan klaim asuransi, kemungkinan penyelesaian sisa kewajiban kredit, serta kejelasan status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik almarhum.

Kepastian atas ketiga persoalan tersebut dinilai penting agar ahli waris memahami posisi hukum dan kewajibannya, sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

LPK GPI juga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen yang masih dibutuhkan, tahapan penyelesaian klaim, serta alasan hukum apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil. Indah sedang menghadapi musibah, sehingga kami berharap ada kebijakan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Elnova.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari OTO Finance maupun Asuransi Sinar Mas dalam materi informasi yang tersedia mengenai tanggapan resmi atas persoalan tersebut. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status klaim dan dasar ketentuan yang diterapkan.

LPK GPI DPC Pringsewu berharap penyelesaian perkara ini dapat mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak konsumen maupun ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Suhairi),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deklarasi Akbar Harimau Sumatera Bersatu Digelar di  Hotel Aryaduta Palembang

    Deklarasi Akbar Harimau Sumatera Bersatu Digelar di Hotel Aryaduta Palembang

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Deklarasi Akbar Harimau Sumatera Bersatu Resmi Digelar di Sumatera Selatan PALEMBANG, wartahukum.id —Deklarasi Akbar Harimau Sumatera Bersatu (HSB) resmi digelar di Hotel Aryaduta, Jalan POM IX, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut menjadi momentum peresmian organisasi kemasyarakatan Harimau Sumatera Bersatu (HSB) sebagai wadah yang berkomitmen berkontribusi bagi masyarakat di Palembang […]

  • Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Siswa TK Negeri Luragung Landeuh tentang Tertib Lalu Lintas

    Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Siswa TK Negeri Luragung Landeuh tentang Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Kuningan Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini   KUNINGAN, WartaHukum.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menggelar kegiatan edukasi bertajuk Polisi Sahabat Anak bersama puluhan siswa-siswi TK Negeri Luragung Landeuh di Mapolres Kuningan, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Kuningan […]

  • Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Belum Diproses, Warga Ancam Demo

    Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Belum Diproses, Warga Ancam Demo

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Ansori Kabiro Pesawaran
    • 0Komentar

    Sertifikat Tanah Adat Pesawaran Jadi Tuntutan Masyarakat Pitung Tiyuh Pesawaran, wartahukum.id  — Gedong tataan Sertifikat tanah adat Pesawaran kembali menjadi tuntutan masyarakat adat Pitung Tiyuh yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pengajuan sertifikat tanah bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Masyarakat menilai proses administrasi pertanahan berjalan lamban dan belum […]

  • Sinergi untuk Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Turun Langsung ke Sawah Bantu Petani Desa Cibulan

    Sinergi untuk Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Turun Langsung ke Sawah Bantu Petani Desa Cibulan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Kuningan Bantu Petani Desa Cibulan Dukung Ketahanan Pangan KUNINGAN,wartahukim.id—Satlantas Polres Kuningan bersama Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, menggelar aksi gotong royong pemupukan tanaman jagung sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Rabu (17/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di lahan pertanian warga tersebut memperlihatkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam meningkatkan […]

  • Ngaku Motornya Dirampas, Remaja Jati Agung Jadi Tersangka

    Ngaku Motornya Dirampas, Remaja Jati Agung Jadi Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Remaja Jati Agung Laporkan Motor Dirampas LAMPUNG SELBaru,Wartahukum.id—Polisi mengungkap fakta di balik laporan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Laporan yang menyebut sepeda motor dirampas di jalan ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan pelapor dan rekaman di sekitar lokasi. Kasus tersebut dilaporkan […]

  • Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Dana Rp38 Juta Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap

    Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Dana Rp38 Juta Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Eks Petugas Lapangan PT Amartha Ditangkap PALI,wartahukum.id—Eks Petugas Lapangan PT Amartha ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap dugaan penggelapan dana milik PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp38 juta. Dua mantan karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah diduga melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan […]

expand_less