LPK GPI Pringsewu Desak OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas Beri Solusi atas Klaim Asuransi Ahli Waris
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- print Cetak

LPK GPI Pringsewu Desak OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas Beri Solusi atas Klaim Asuransi Ahli Waris
PRINGSEWU, WartaHukum.id — Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) DPC Pringsewu meminta OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas memberikan kepastian penyelesaian klaim asuransi yang diajukan Indah Wahyuni (21), warga Kalirejo, Pesawaran, setelah suaminya, Panggih Suprayogi (22), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Juli 2026.
Ketua LPK GPI DPC Pringsewu, Elnova Hariadi, SE, SH, menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara bijaksana dengan tetap mengedepankan aspek hukum, perlindungan konsumen, dan hak ahli waris.
Menurut Elnova, kendala administratif berupa hilangnya Surat Izin Mengemudi (SIM) milik almarhum perlu dikaji berdasarkan jenis pertanggungan asuransi dan ketentuan polis yang berlaku. Persoalan tersebut, kata dia, tidak semestinya langsung disamakan dengan persyaratan klaim asuransi kendaraan tanpa terlebih dahulu memastikan jenis asuransi yang menjadi dasar pengajuan klaim.
“Kalau ini asuransi jiwa kredit, tentu harus dibedakan dengan asuransi kendaraan. Kami berharap persoalan SIM yang hilang tidak langsung menjadi penghalang tanpa melihat ketentuan polisnya terlebih dahulu. Ini musibah yang merenggut nyawa, masa tidak ada solusi yang bisa diupayakan?” ujar Elnova, Kamis (29/10/2026).
LPK GPI Soroti Ketentuan Asuransi Jiwa Kredit
Elnova menjelaskan, Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa asuransi jiwa kredit memberikan pertanggungan terhadap risiko debitur meninggal dunia, mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, dan/atau mengalami sakit kritis.
Oleh karena itu, apabila klaim yang diajukan Indah Wahyuni merupakan klaim asuransi jiwa kredit, penilaiannya perlu mengacu pada manfaat pertanggungan, ketentuan polis, serta persyaratan yang secara sah berlaku dalam perjanjian asuransi tersebut.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai relevansi kepemilikan SIM dalam proses penilaian klaim, termasuk apakah ketentuan tersebut memang menjadi persyaratan atau pengecualian yang berlaku terhadap jenis pertanggungan yang diajukan.
LPK GPI menilai bahwa kejelasan informasi mengenai dasar penolakan, penundaan, ataupun persyaratan tambahan klaim menjadi hal penting agar konsumen dan ahli waris memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hak serta kewajibannya.
Hak Konsumen Harus Mendapat Perhatian
Selain menyoroti ketentuan asuransi jiwa kredit, LPK GPI juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 huruf g undang-undang tersebut, konsumen memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Elnova menegaskan, prinsip tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian klaim, dengan tetap memperhatikan ketentuan perjanjian, persyaratan administrasi, dan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan ketentuan polis yang digunakan dalam menentukan keputusan atas klaim.
Minta Kepastian Klaim, Sisa Kredit, dan Status BPKB
LPK GPI DPC Pringsewu berharap OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas segera berkoordinasi untuk mencari penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian kepada Indah Wahyuni sebagai pihak yang terdampak atas meninggalnya debitur.
Ada sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan, yakni status pengajuan klaim asuransi, kemungkinan penyelesaian sisa kewajiban kredit, serta kejelasan status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik almarhum.
Kepastian atas ketiga persoalan tersebut dinilai penting agar ahli waris memahami posisi hukum dan kewajibannya, sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
LPK GPI juga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen yang masih dibutuhkan, tahapan penyelesaian klaim, serta alasan hukum apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil. Indah sedang menghadapi musibah, sehingga kami berharap ada kebijakan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tutup Elnova.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari OTO Finance maupun Asuransi Sinar Mas dalam materi informasi yang tersedia mengenai tanggapan resmi atas persoalan tersebut. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status klaim dan dasar ketentuan yang diterapkan.
LPK GPI DPC Pringsewu berharap penyelesaian perkara ini dapat mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak konsumen maupun ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Suhairi),
- Penulis: By. Suhairi




