Revitalisasi SDN 1 Liwa Rp1,22 Miliar Dipertanyakan
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pekerjaan Fisik dan Spesifikasi Teknis Diminta Dibuka ke Publik
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Program revitalisasi SDN 1 Liwa di Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan setelah papan informasi proyek mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp1.220.168.313. Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, volume, progres, hingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian bangunan masih dalam tahap pekerjaan, termasuk pembongkaran dan pembangunan kembali pada beberapa bagian.
Sejumlah kondisi fisik kemudian memunculkan pertanyaan teknis, antara lain konstruksi pada bagian atas bangunan, pekerjaan bukaan jendela yang disebut akan menggunakan kusen lama, serta bagian dinding gunungan yang belum seluruhnya diplester.
Namun, kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan dan progres pekerjaan.
-
Konstruksi Bangunan Jadi Bagian yang Perlu Diverifikasi
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah konstruksi pada bagian atas bangunan dan bukaan jendela.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, terdapat bagian bukaan yang dipersiapkan untuk pemasangan kusen lama atau bekas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian konstruksi dengan rancangan yang telah ditetapkan.
Rangka baja ringan yang terpasang juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi berdasarkan spesifikasi teknis proyek.
Hal yang perlu diperiksa bukan sekadar tampilan material secara kasatmata, melainkan ukuran profil, ketebalan, mutu material, jumlah dan jarak rangka, sistem sambungan, metode pemasangan, serta kesesuaiannya dengan gambar kerja.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai material dan konstruksi seharusnya dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis, bukan hanya melalui pernyataan lisan.
Jika terdapat perubahan desain, perubahan tersebut juga perlu memiliki dasar teknis dan dokumentasi sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Dinding Gunungan Belum Selesai, Progres Pekerjaan Dipertanyakan
Bagian lain yang terlihat dalam pemantauan adalah dinding tambahan pada area gunungan yang masih berupa pasangan bata dan belum seluruhnya mendapatkan pekerjaan plester.
Pada bagian luar bangunan terdapat area yang telah diplester, sementara bagian lainnya masih dalam proses.
Kondisi tersebut belum dapat dinilai sebagai penyimpangan karena proyek masih berjalan. Pekerjaan plesteran bisa saja memang belum memasuki tahapan pelaksanaan.
Meski demikian, progres pekerjaan perlu dikaitkan dengan volume yang tercantum dalam RAB dan dokumen pelaksanaan.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain apakah pekerjaan tersebut sesuai tahapan, apakah seluruh volume dinding akan diselesaikan, bagaimana pencatatan progres fisiknya, serta apakah pembayaran atau pencairan anggaran disesuaikan dengan pekerjaan yang telah terverifikasi.
-
Keterlibatan Pekerja Lokal Turut Menjadi Sorotan
Selain aspek konstruksi, keterlibatan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian dalam pemantauan.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa dari tenaga kerja yang terlibat hanya sekitar satu orang yang berasal dari lingkungan sekitar, sementara pekerja lainnya disebut berasal dari luar Kabupaten Lampung Barat.
Penggunaan pekerja dari luar daerah tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan program dan dokumen pelaksanaan.
Namun, aspek pemberdayaan masyarakat tetap relevan untuk diklarifikasi, terutama apabila mekanisme pelaksanaan program memang mengatur atau mendorong keterlibatan masyarakat sekitar.
Karena itu, P2SP perlu menjelaskan mekanisme perekrutan tenaga kerja dan dasar pertimbangan penggunaan tenaga kerja dalam pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Liwa.
-
Identitas dan Kewenangan Pelaksana Pekerjaan Perlu Diperjelas
Dalam proses konfirmasi sebelumnya, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku sebagai tukang atau kepala pelaksana menyampaikan:
“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”
-
Pernyataan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Seorang pekerja tentu tidak harus mengetahui seluruh struktur organisasi proyek. Namun, apabila yang bersangkutan menjalankan fungsi sebagai kepala pelaksana, perlu diperjelas kedudukan, kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pekerjaan.
Karena itu, publik perlu mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, apakah namanya tercantum dalam struktur P2SP atau dokumen pelaksanaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan konstruksi dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan teknis.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan setiap pekerjaan memiliki pihak yang bertanggung jawab dan dapat diverifikasi.
-
Dugaan Pengurangan Volume Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan
Pertanyaan mengenai kemungkinan pengurangan volume pekerjaan juga tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Untuk membuktikannya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan:
gambar kerja → RAB → spesifikasi teknis → volume → material → progres → pembayaran → kondisi fisik.
Apabila seluruh komponen tersebut sesuai, maka temuan di lapangan dapat dijelaskan secara objektif.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan perbedaan material, pengurangan volume, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan terpasang, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian tidak boleh langsung disebut sebagai tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian mengenai unsur pelanggarannya.
Nilai Anggaran Rp1,22 Miliar Membutuhkan Transparansi
-
Nilai bantuan yang tercantum dalam papan informasi mencapai Rp1.220.168.313.
Dengan nilai tersebut, transparansi pelaksanaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Pertanyaan publik bukan hanya apakah anggaran telah digunakan, tetapi apakah setiap bagian pekerjaan yang dibiayai telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan menghasilkan bangunan yang aman serta layak digunakan oleh peserta didik.
Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi perlu dapat dijelaskan, antara lain:
1.Gambar kerja;
2.RAB;
3.Spesifikasi teknis;
4.Struktur P2SP;
5.Nama dan kewenangan pelaksana teknis;
6.Nama pengawas pekerjaan;
7.Volume pekerjaan;
8.Progres fisik;
9.Pengadaan material; dan
Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
-
Dinas Pendidikan Diminta Memberikan Penjelasan
Warta Hukum MEDIA menyebut telah berupaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sarpras Pendidikan Lampung Barat mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, tanggapan substantif terhadap sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan tersebut belum diperoleh.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pihak tertentu. Namun, klarifikasi dari instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek tidak berkembang berdasarkan asumsi.
Kepala Bidang Sarpras Pendidikan Lampung Barat diharapkan dapat menjelaskan apakah monitoring dan pengawasan telah dilakukan, termasuk bagaimana proses verifikasi progres pekerjaan di lapangan.
Pihak sekolah dan P2SP juga perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksana teknis, pengawas, volume pekerjaan, material yang digunakan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
-
Jika Ada Ketidaksesuaian, Perlu Ditindaklanjuti Sesuai Ketentuan
Apabila seluruh pekerjaan ternyata sesuai dengan gambar, RAB dan spesifikasi teknis, maka klarifikasi tersebut dapat menjadi jawaban bagi masyarakat mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Liwa.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah dan aparat pengawasan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut penting karena persoalan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga kualitas dan keselamatan bangunan sekolah.
Revitalisasi sekolah pada akhirnya harus menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, layak dan sesuai dengan perencanaan.
-
Warta Hukum Buka Ruang Hak Jawab
Warta Hukum MEDIA menegaskan bahwa hasil pemantauan lapangan yang menjadi dasar pemberitaan ini belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya ketidaksesuaian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran fisik, pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Warta Hukum MEDIA akan terus melakukan pendalaman berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak.
Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Kepala SDN 1 Liwa, P2SP, Dinas Pendidikan Lampung Barat, tim teknis, pengawas maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
(Irfan/rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




