Breaking News
light_mode

Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan BBM Ilegal Way Laga Kian Terkuak di Tengah Operasi Polda Lampung

Bandar Lampung, wartahuku.id — Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (3/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, dua unit mobil tangki berkapasitas sekitar 16 kiloliter (KL) terlihat berada di sebuah gudang tertutup. Kedua kendaraan tersebut diduga sedang melakukan pemindahan BBM ke lokasi penampungan lain yang belum jelas legalitasnya.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan pertama kali terjadi. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara sistematis, tertutup, dan dilakukan pada waktu tertentu guna menghindari sorotan publik.

Dugaan BBM Ilegal Way Laga dan Keterlibatan Oknum

Gudang yang menjadi lokasi aktivitas disebut-sebut terkait dengan seorang oknum berinisial (D), yang dikabarkan merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Isu dugaan keterlibatan aparat ini menjadi sorotan serius. Jika benar, hal tersebut tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang terorganisir dan berani beroperasi di tengah pengawasan hukum.

BACA JUGA: Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Praktik pengecoran BBM ilegal sendiri dinilai merugikan negara secara signifikan, terutama dalam hal distribusi dan subsidi energi. Selain itu, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, karena tidak memenuhi standar keamanan, berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.

Dugaan BBM Ilegal Way Laga dan Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) terkait kewajiban izin usaha hilir migas, serta Pasal 53 yang melarang pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM tanpa izin. Ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperketat perizinan dan sanksi sektor distribusi BBM.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • KUHP Pasal 55 dan 56, yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI AL terbukti, maka penanganan perkara dapat dilakukan melalui Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), selain proses hukum umum. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa disiplin militer hingga pidana militer.

Desakan Penindakan Tegas Dugaan BBM Ilegal Way Laga

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung dan POMAL, untuk segera turun tangan. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas dinilai mendesak guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh di wilayah tersebut.

Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia BBM yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.| Red


Slug: dugaan-bbm-ilegal-way-laga

Meta Deskripsi: Dugaan BBM ilegal Way Laga mencuat di tengah operasi Polda Lampung. Aktivitas tertutup diduga libatkan oknum, masyarakat desak penindakan tegas.

TAG: BBM ilegal, Way Laga, mafia BBM, Polda Lampung, pengecoran BBM, TNI AL, hukum migas, Lampung

Frasa Kunci Fokus: Dugaan BBM ilegal Way Laga

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikat Samin Lampung: BPAN Desak BPN Buka Arsip Dua SHM di Lampung Utara

    Sertifikat Samin Lampung: BPAN Desak BPN Buka Arsip Dua SHM di Lampung Utara

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Lampung Utara, wartahukum.id — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi sorotan setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil terkait dugaan penggelapan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Isu Sertifikat Samin Lampung ini mencuat dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga mereka yang diduga telah berubah menjadi hak guna […]

  • Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan

    Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Konfirmasi Berita Menjadi Bagian Penting dalam Etik dan Hukum Pers LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian. Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi […]

  • Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Obat Keras Ilegal: Polresta Cirebon Amankan Pria Asal Astanajapura dengan Ratusan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, wartahukum.id – Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah ditemukan menyimpan ratusan butir sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Astanajapura […]

  • TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang

    TKBM Koperasi Pelabuhan Wajib Digunakan, Kemenhub Ancam Hentikan SPB PBM yang Membangkang

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Hendra Hariyadi
    • 0Komentar

    BANJARMASIN, wartahukum.id – TKBM Koperasi Pelabuhan menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Bongkar Muat (PBM) dan pemilik Floating Crane yang tergabung dalam APBMI saat beroperasi di Pelabuhan Banjarmasin. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut berisiko dikenai penghentian penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penegasan itu menjadi hasil rapat yang digelar pada 23 Juni […]

  • Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

    Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan ACEH BESAR,wartahukum.id—Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026). Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor bergerak cepat menuju lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus mencegah api meluas. Kegiatan penanganan kebakaran dipimpin […]

  • Jajaran KOSTRAT Bentuk Panitia HUT Ke-3, Siapkan Perayaan Penuh Makna

    Jajaran KOSTRAT Bentuk Panitia HUT Ke-3, Siapkan Perayaan Penuh Makna

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Rapat Koordinasi KOSTRAT Tetapkan Susunan Panitia HUT Ke-3 TANGERANG,wartahukum.id—Wartahukum.id – Jajaran Perkumpulan Keluarga Orang Sumatera Terintegrasi (KOSTRAT) menggelar rapat koordinasi pembentukan panitia pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 organisasi di Markas Komando (Mako) KOSTRAT, Tangerang, Minggu (26/7/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOSTRAT Nomor 03/SK-DPP/KOSTRAT/VII/2026 tanggal […]

expand_less