Breaking News
light_mode

Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan BBM Ilegal Way Laga Kian Terkuak di Tengah Operasi Polda Lampung

Bandar Lampung, wartahuku.id Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (3/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, dua unit mobil tangki berkapasitas sekitar 16 kiloliter (KL) terlihat berada di sebuah gudang tertutup. Kedua kendaraan tersebut diduga sedang melakukan pemindahan BBM ke lokasi penampungan lain yang belum jelas legalitasnya.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan pertama kali terjadi. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara sistematis, tertutup, dan dilakukan pada waktu tertentu guna menghindari sorotan publik.

Dugaan BBM Ilegal Way Laga dan Keterlibatan Oknum

Gudang yang menjadi lokasi aktivitas disebut-sebut terkait dengan seorang oknum berinisial (D), yang dikabarkan merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Isu dugaan keterlibatan aparat ini menjadi sorotan serius. Jika benar, hal tersebut tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang terorganisir dan berani beroperasi di tengah pengawasan hukum.

BACA JUGA: Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Praktik pengecoran BBM ilegal sendiri dinilai merugikan negara secara signifikan, terutama dalam hal distribusi dan subsidi energi. Selain itu, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, karena tidak memenuhi standar keamanan, berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.

Dugaan BBM Ilegal Way Laga dan Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) terkait kewajiban izin usaha hilir migas, serta Pasal 53 yang melarang pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM tanpa izin. Ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperketat perizinan dan sanksi sektor distribusi BBM.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • KUHP Pasal 55 dan 56, yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI AL terbukti, maka penanganan perkara dapat dilakukan melalui Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), selain proses hukum umum. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa disiplin militer hingga pidana militer.

Desakan Penindakan Tegas Dugaan BBM Ilegal Way Laga

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung dan POMAL, untuk segera turun tangan. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas dinilai mendesak guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh di wilayah tersebut.

Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia BBM yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.| Red


Slug: dugaan-bbm-ilegal-way-laga

Meta Deskripsi: Dugaan BBM ilegal Way Laga mencuat di tengah operasi Polda Lampung. Aktivitas tertutup diduga libatkan oknum, masyarakat desak penindakan tegas.

TAG: BBM ilegal, Way Laga, mafia BBM, Polda Lampung, pengecoran BBM, TNI AL, hukum migas, Lampung

Frasa Kunci Fokus: Dugaan BBM ilegal Way Laga

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemudahan Badan Hukum Media, SMSI Apresiasi Proses yang Lebih Sederhana

    Kemudahan Badan Hukum Media, SMSI Apresiasi Proses yang Lebih Sederhana

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id — Kemudahan badan hukum media menjadi sorotan utama setelah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan apresiasi terhadap penyederhanaan proses legalitas perusahaan pers. Langkah ini dinilai mendorong pertumbuhan ekosistem media yang lebih profesional dan taat hukum. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa proses pengurusan badan hukum perusahaan media kini semakin mudah dan efisien. Pernyataan […]

  • Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

    Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    “Menolak Diam: Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”     METRO — Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan rentetan Rekomendasi DPRD Kota Metro yang cenderung berulang, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan pernyataan sikap tegas. Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro saat ini dinilai bukan lagi sekadar menghadapi tantangan administratif biasa, […]

  • Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Program OBBA Rutan kembali digencarkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian warga binaan. Kegiatan Operasi Berantas Buta Al-Qur’an (OBBA) ini dilaksanakan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Masjid Miftahul Jannah Rutan Kelas I Bandar Lampung, dengan suasana yang khidmat dan penuh […]

  • Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    PESAWARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, telah menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, terhadap Zahrial. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh […]

  • Dugaan Kelalaian Berujung Maut, Ketua LPM Rangai Belum Penuhi Panggilan Polisi

    Dugaan Kelalaian Berujung Maut, Ketua LPM Rangai Belum Penuhi Panggilan Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id  – Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas […]

  • Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akurasi Jurnalistik Digital Jadi Fondasi Kepercayaan Publik Jakarta, watahukum.id — Dalam dinamika akurasi jurnalistik digital, kecepatan penyebaran informasi di era teknologi tidak boleh mengorbankan kebenaran. Hal ini ditegaskan oleh Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada acara peringatan World Press Freedom Day 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia Berkualitas dan Berkelanjutan” saat kegiatan car […]

expand_less