Breaking News
light_mode

Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan BBM Ilegal Way Laga Kian Terkuak di Tengah Operasi Polda Lampung

Bandar Lampung, wartahuku.id Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (3/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, dua unit mobil tangki berkapasitas sekitar 16 kiloliter (KL) terlihat berada di sebuah gudang tertutup. Kedua kendaraan tersebut diduga sedang melakukan pemindahan BBM ke lokasi penampungan lain yang belum jelas legalitasnya.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan pertama kali terjadi. Kegiatan tersebut diduga berlangsung secara sistematis, tertutup, dan dilakukan pada waktu tertentu guna menghindari sorotan publik.

Dugaan BBM Ilegal Way Laga dan Keterlibatan Oknum

Gudang yang menjadi lokasi aktivitas disebut-sebut terkait dengan seorang oknum berinisial (D), yang dikabarkan merupakan anggota TNI Angkatan Laut. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Isu dugaan keterlibatan aparat ini menjadi sorotan serius. Jika benar, hal tersebut tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga memperkuat indikasi adanya praktik ilegal yang terorganisir dan berani beroperasi di tengah pengawasan hukum.

BACA JUGA: Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Praktik pengecoran BBM ilegal sendiri dinilai merugikan negara secara signifikan, terutama dalam hal distribusi dan subsidi energi. Selain itu, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat, karena tidak memenuhi standar keamanan, berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.

Dugaan BBM Ilegal Way Laga dan Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 23 ayat (2) terkait kewajiban izin usaha hilir migas, serta Pasal 53 yang melarang pengangkutan, niaga, dan penyimpanan BBM tanpa izin. Ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperketat perizinan dan sanksi sektor distribusi BBM.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • KUHP Pasal 55 dan 56, yang mengatur keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI AL terbukti, maka penanganan perkara dapat dilakukan melalui Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), selain proses hukum umum. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa disiplin militer hingga pidana militer.

Desakan Penindakan Tegas Dugaan BBM Ilegal Way Laga

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung dan POMAL, untuk segera turun tangan. Penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas dinilai mendesak guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh di wilayah tersebut.

Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia BBM yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.| Red


Slug: dugaan-bbm-ilegal-way-laga

Meta Deskripsi: Dugaan BBM ilegal Way Laga mencuat di tengah operasi Polda Lampung. Aktivitas tertutup diduga libatkan oknum, masyarakat desak penindakan tegas.

TAG: BBM ilegal, Way Laga, mafia BBM, Polda Lampung, pengecoran BBM, TNI AL, hukum migas, Lampung

Frasa Kunci Fokus: Dugaan BBM ilegal Way Laga

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan Senilai Rp4,031 Miliar Disorot

    Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan Senilai Rp4,031 Miliar Disorot

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan Jadi Sorotan Publik PESAWARAN,wartahukum.id—Proyek Jalan Rigid Beton Kedondong–Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ganta Nasani Djaya tersebut menelan anggaran sebesar Rp4.031.000.000 (empat miliar tiga puluh satu juta rupiah). Berdasarkan pantauan di lapangan pada […]

  • Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan

    Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, wartahukum.id – Limbah dapur MBG cemari lingkungan kembali menjadi sorotan setelah dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi pertanian terjadi di Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dampaknya nyata: tanaman padi warga terganggu, air irigasi berubah warna, berbau menyengat, bahkan menimbulkan busa di permukaan. Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Petani Mulai […]

  • Resmikan Pembukaan Cabor Sepak Bola Porkab 2026, Bupati Way Kanan: Di Luar Lapangan Kita Satu Keluarga

    Resmikan Pembukaan Cabor Sepak Bola Porkab 2026, Bupati Way Kanan: Di Luar Lapangan Kita Satu Keluarga

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

     Bupati Way Kanan Resmi Buka Porkab 2026 Cabang Sepak Bola WAY KANAN, wartahum.id—Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Way Kanan Tahun 2026 untuk Cabang Olahraga Sepak Bola. Acara seremonial pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta tokoh olahraga di Kabupaten Way Kanan. Turut hadir dalam kegiatan […]

  • Revitalisasi Sekolah Lampung Barat Diperjuangkan, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen

    Revitalisasi Sekolah Lampung Barat Diperjuangkan, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Revitalisasi Sekolah Lampung Barat Jadi Prioritas Peningkatan Mutu Pendidikan LAMPUNG BARAT, wartahukum.id —Revitalisasi Sekolah Lampung Barat terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat guna meningkatkan kualitas pendidikan dan mempercepat perbaikan sarana belajar. Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan […]

  • RAKORWILSUS PSI Lampung 2026 Perkuat Struktur Partai

    RAKORWILSUS PSI Lampung 2026 Perkuat Struktur Partai

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    DPW PSI Lampung Gelar RAKORWILSUS untuk Konsolidasi Organisasi BANDAR LAMPUNG , wartahukum. Id—RAKORWILSUS PSI Lampung 2026 menjadi momentum penting bagi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung dalam memperkuat struktur organisasi partai hingga tingkat akar rumput. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 7 Juni 2026, di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Mengusung […]

  • Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta

    Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Kejati Jawa Barat Klarifikasi Isu Penetapan Tersangka Wakil Bupati Indramayu INDRAMAYU, wartahukum.id— Wabup Indramayu bukan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial terkait […]

expand_less