Breaking News
light_mode

Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

  • account_circle Arif
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • print Cetak

Syaefudin Polda Lampung, Perjalanan Sopir Ekspedisi Berujung Proses Hukum

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id— Perjalanan Mokhamad Syaefudin, sopir ekspedisi asal Jawa Barat, berubah menjadi persoalan hukum setelah dirinya menerima muatan kain dari wilayah Tulang Bawang, Lampung, menuju Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026 dan berujung pada pemeriksaan di Polda Lampung serta tertahannya kendaraan yang digunakan untuk bekerja.

Syaefudin mengaku hanya menjalankan pekerjaan ekspedisi berdasarkan arahan pihak yang mencarikan muatan. Namun, setelah tiba di Jakarta, dirinya justru diperiksa dan kemudian dibawa ke Polda Lampung.

Kendaraan Mitsubishi Truck Box bernomor polisi P 9373 GD yang dikemudikannya hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian.

Kendaraan yang di gunakan: foto dok. Arif

Rangkaian perjalanan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari pihak yang memberikan muatan, pihak yang mengarahkan perjalanan, pemberi Surat Jalan, hingga bagaimana Syaefudin akhirnya berada di sebuah lokasi di Jakarta yang menurut keterangannya telah terdapat anggota Polda Lampung.

  • Berawal dari Cirebon Menuju Palembang

Berdasarkan keterangan Syaefudin kepada NU Media Jati Agung, perjalanan bermula pada Senin, 13 Juli 2026, ketika dirinya berangkat dari Cirebon menuju Palembang dengan membawa muatan pindahan rumah.

  • Ia tiba di Palembang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sehari kemudian, Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.11 WIB, Syaefudin tiba di tempat yang dikenalnya sebagai Mami Japung di wilayah Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Syaefudin, dirinya mengenal Mami Japung dari sesama pengemudi yang biasa membawa barang menuju Sumatera.

Saat menanyakan adanya muatan, ia mengaku mendapat dua pilihan, yakni tujuan Jakarta dengan muatan kain atau tujuan Bandung dengan muatan karet.

Syaefudin kemudian memilih tujuan Jakarta.

Bertemu Junaidi dan Mengikuti Arahan ke Lokasi Muatan

Sekitar pukul 19.15 WIB, Syaefudin berangkat menuju lokasi yang diarahkan Mami Japung.

Sekitar pukul 19.36 WIB, ia tiba di depan dealer Mitsubishi di Jalan Lintas Sumatera, Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Di lokasi tersebut, Syaefudin mengaku bertemu seseorang yang dikenalnya sebagai Bang Jun atau Junaidi.

Menurut keterangannya, Junaidi menggunakan mobil Avanza berwarna silver. Setelah bertemu, Syaefudin diarahkan menuju sebuah lokasi di kawasan Dwi Warga Tunggal Jaya.

  • Sekitar pukul 20.24 WIB, kendaraan tiba di lokasi pemuatan.

Syaefudin mengatakan Junaidi berada bersama dua orang lainnya yang kemudian membantu proses pemuatan barang.

“Bang Jun tidak ikut muat, hanya dua orang kulinya saja,” kata Syaefudin dalam keterangannya kepada NU Media Jati Agung, Ahad (17/8/2026).

Setelah proses pemuatan selesai, rombongan menuju SPBU terdekat.

Di lokasi tersebut, menurut Syaefudin, Junaidi menyerahkan Surat Jalan.

  • Junaidi Berikan Nomor “Bos Mitra Jakarta”

Perjalanan kemudian berlanjut menuju Jakarta.

Menurut Syaefudin, Junaidi berpesan agar dirinya menghubungi pihak yang disebut sebagai “Bos Mitra Jakarta” setelah sampai di penyeberangan.

“Jun berpesan kalau sudah sampai penyebrangan disuruh ngabarin Bos Mitra Jakarta,” ujar Syaefudin.

Nomor telepon yang diberikan kepadanya adalah 0813 1842 XXXX.

Syaefudin kemudian menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.

Menurut keterangannya, pihak yang menggunakan nomor tersebut mengarahkan dirinya menuju kawasan Kapuk/Kamal, Jakarta Utara, kemudian menuju lokasi yang disebut Mitra Milenium (MM) Jakarta.

Dalam percakapan yang ditunjukkan kepada media, pihak tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya diminta datang terlebih dahulu ke kantor sebelum diarahkan menuju gudang.

Penelusuran media terhadap nomor tersebut menunjukkan nama Henri Wijaya pada layanan identifikasi kontak.

Namun, identitas pemilik nomor serta hubungan yang bersangkutan dengan perkara ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

  • Tiba di Jakarta, Muatan Justru Diperiksa

Syaefudin tiba di Mitra Milenium pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.03 WIB.

Dari lokasi tersebut, ia kemudian diarahkan menuju sebuah gudang.

Sekitar pukul 12.52 WIB, Syaefudin tiba di lokasi gudang.

Menurut keterangannya, di sana terdapat beberapa orang yang kemudian menanyakan asal-usul dan tujuan barang yang dibawanya.

  • Muatan di dalam truk kemudian diminta dibuka.

Syaefudin mengatakan keneknya yang bernama Wawan membuka sekitar enam karung. Setelah diperiksa, barang tersebut kembali dimasukkan ke dalam truk.

  • Namun, Syaefudin kemudian diminta naik ke bagian atas gudang.

Menurut keterangannya, di tempat tersebut sudah terdapat seorang anggota Polda Lampung dan seorang pria yang mengaku berasal dari Jember.

Syaefudin mengaku saat itu dirinya diberitahu agar mengikuti anggota Polda Lampung karena hanya akan dimintai keterangan.

“Pokoknya mas nggak papa, cuman dimintai keterangan saja buat jadi saksi supaya masalah ini terselesaikan,” kata Syaefudin, mengutip ucapan pria tersebut.

  • Dari Jakarta Dibawa ke Polda Lampung

Setelah itu, Syaefudin mengaku dibawa menuju Lampung.

Ia tiba di Polda Lampung pada Jumat malam, 17 Juli 2026.

Menurut keterangannya, pemeriksaan dilakukan malam itu juga dan berlangsung hingga menjelang subuh.

Syaefudin mengatakan dirinya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya sejak menerima muatan hingga tiba di Jakarta.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026, ia kemudian dibawa ke Tulang Bawang bersama sejumlah anggota untuk mendatangi lokasi Mami Japung.

  • Setelah itu, Syaefudin kembali ke Polda Lampung.

Ia mengaku telepon selulernya turut diamankan selama proses pemeriksaan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, barang yang berada di dalam truk dihitung bersama anggota Polda Lampung. Proses tersebut, menurut Syaefudin, berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.

  • Senin Dipulangkan, Truk Tetap Ditahan

Pada Senin, 20 Juli 2026, Syaefudin menerima dokumen Berita Serah Terima Barang.

Dalam dokumen tersebut tercantum satu unit Mitsubishi DS FE73 4X2 MT model Truck Box tahun 2011, warna kuning putih, nomor polisi P 9373 GD, nomor mesin 4D34TG55885, dan nomor rangka MHMFE73P2BK017660.

Dokumen tersebut juga mencantumkan STNK kendaraan serta satu unit telepon seluler milik Syaefudin.

Namun, menurut keterangannya, saat dirinya diperbolehkan pulang, telepon selulernya dikembalikan sementara kendaraan tetap berada di Polda Lampung.

Syaefudin mengaku sempat mempertanyakan bagaimana nasib kendaraan tersebut karena kendaraan itu digunakan untuk mencari nafkah dan masih memiliki kewajiban angsuran.

“Ini kan buat cari nafkah sedangkan itu mobil ansuran, saya nggak bisa kerja siapa yang bayar ansuran pak?” ujar Syaefudin saat menceritakan percakapannya dengan pihak Polda Lampung.

Menurut Syaefudin, saat itu dirinya mendapat penjelasan bahwa kendaraan masih menunggu proses.

Ia kemudian meninggalkan Polda Lampung pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

  • Truk Menjadi Sumber Mata Pencaharian

Syaefudin mengatakan kendaraan Mitsubishi tersebut selama ini digunakan sebagai sarana utama untuk menjalankan pekerjaan ekspedisi.

Kendaraan tersebut memang masih tercatat atas nama PT CSM Corporatama dalam dokumen kendaraan. Namun, menurut keterangan Syaefudin, kendaraan tersebut telah dibelinya melalui pembiayaan dan angsurannya telah berjalan selama sekitar 15 bulan.

Sejak kendaraan tidak dapat digunakan, Syaefudin mengaku tidak dapat kembali bekerja seperti sebelumnya.

Ia memperkirakan kehilangan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan berdasarkan pendapatan yang biasanya diperoleh dari pekerjaan ekspedisi.

Atas kondisi tersebut, Syaefudin kini mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan kepada Polda Lampung.

Dalam permohonannya, ia menyatakan bersedia menjaga kendaraan, tidak menjual atau memindahtangankan, serta siap menghadirkan kembali kendaraan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

  • Rantai Perjalanan Masih Menyisakan Pertanyaan

Dari keseluruhan keterangan Syaefudin, terdapat sejumlah titik yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Mulai dari pihak yang menawarkan muatan, pihak yang mengarahkan lokasi pemuatan, Junaidi yang disebut memberikan Surat Jalan dan nomor “Bos Mitra Jakarta”, hingga pihak yang menerima komunikasi Syaefudin setelah tiba di Jakarta.

Pertanyaan lain adalah bagaimana seorang sopir yang mengaku hanya menjalankan pekerjaan ekspedisi dapat tiba di sebuah gudang di Jakarta dan kemudian, berdasarkan keterangannya, menemukan anggota Polda Lampung di lokasi tersebut.

Rangkaian tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas muatan kain tersebut dan bagaimana hubungan masing-masing pihak dalam perjalanan pengiriman tersebut.

  • Polda Lampung dan Pihak Terkait Dimintai Klarifikasi

Perkara yang dialami Syaefudin masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.

Karena itu, keterangan Syaefudin dalam pemberitaan ini disajikan sebagai keterangan dari pihak yang mengalami langsung rangkaian peristiwa, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu.

Media masih melakukan konfirmasi kepada Polda Lampung dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang serta gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.

Bagi Syaefudin, persoalan yang paling mendesak saat ini adalah kepastian terhadap kendaraan yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya.

“Saya kira mobil saya langsung bisa dibawa pulang, ternyata malah nggak boleh dibawa pulang,” ungkap Syaefudin.

Bersambung.

(Arif)

 

 

 

  • Penulis: Arif
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partinia Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Cegah Stunting Lewat Pangan Bergizi B2SA Goes to Posyandu

    Partinia Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Cegah Stunting Lewat Pangan Bergizi B2SA Goes to Posyandu

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    B2SA Goes to Posyandu Perkuat Edukasi Gizi untuk Cegah Stunting LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Barat, Partinia Parosil Mabsus, memimpin kegiatan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) Goes to Posyandu Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Lampung Barat di Posyandu Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, […]

  • Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

    Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Wagub Aceh Dorong Perpanjangan Dana Otsus dan Kenaikan Alokasi Jadi 2,5 Persen untuk Memperkuat Pemulihan Aceh BATAM,wartahukum.id—Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Menurut Dek Fadh, keberlanjutan sekaligus peningkatan dana Otsus menjadi salah […]

  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Satbinmas Polres Way Kanan Gelar Penilaian Lomba Satpam Teladan

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Satbinmas Polres Way Kanan Gelar Penilaian Lomba Satpam Teladan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Satpam Teladan Jadi Ajang Apresiasi dan Peningkatan Profesionalisme WAY KANAN,wartahukum.id—Satpam Teladan menjadi salah satu fokus kegiatan yang digelar Satbinmas Polres Way Kanan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan penilaian lomba tersebut berlangsung di Rumah Sakit Hi. Kamino, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/6/2026). Penilaian dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri langsung oleh PS […]

  • PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

    PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Red
    • 0Komentar

    Putusan Sidang Narkoba Maryani TULANG BAWANG,wartahukum.id—Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan Pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor: 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sebelumnya. Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif, majelis hakim dan atau ketua hakim beserta hakim anggota memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat. Didampingi Tim Kuasa Hukum […]

  • MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Instruksikan 1.000 Kader Hadiri HUT

    MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Instruksikan 1.000 Kader Hadiri HUT

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Konsolidasi KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut berlangsung di lingkungan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan Ketua MPC H. Zulkarnain, S.E., didampingi Sekretaris MPC Sek. Aban, S.H. Kegiatan tersebut […]

  • Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama

    Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama LAMPUNG — wartahukum id, Organisasi pada hakikatnya merupakan wadah berkumpulnya orang-orang yang memiliki visi, misi, dan tujuan bersama. Di dalamnya terdapat aturan, tanggung jawab, serta program kerja yang disepakati melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, makna berorganisasi tidak berhenti pada struktur kepengurusan […]

expand_less