Breaking News
light_mode

Deadlock Mediasi Konflik Agraria Mesuji, Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan Blok O:40, O:41, dan O:42

  • account_circle Baidi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

Mesuji, WARTA HUKUM – Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji pada 28 Juli 2026 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan, sehingga memicu masyarakat melanjutkan aksi reklaming lahan di Blok O:40, O:41, dan O:42.

Forum mediasi tersebut digelar berdasarkan Surat Bupati Mesuji Nomor 200.1.3.4/4126/V.06/MSJ/2026 tertanggal 22 Juli 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji. Hadir dalam pertemuan itu berbagai unsur strategis daerah, mulai dari Ketua DPRD Mesuji, Kodim 0426/Tulang Bawang, Polres Mesuji, Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, hingga unsur intelijen termasuk BIN.

Keterlibatan lintas institusi tersebut menunjukkan bahwa sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak lagi sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi telah berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan kepastian hukum, stabilitas keamanan, dan tata kelola pertanahan.

Namun, harapan masyarakat agar forum mediasi menjadi titik penyelesaian justru kembali pupus setelah perundingan dinyatakan deadlock.

Apresiasi terhadap Upaya Mediasi, Kritik atas Tidak Adanya Kesepakatan

Pimpinan Redaksi Tribuanamuda.com sekaligus Pimpinan Tribuana Muda Media Network, Nurjaman (Cknur), mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Polres Mesuji yang telah membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, kehadiran Intelkam Polres Mesuji dalam mendorong komunikasi merupakan langkah positif untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Mediasi ini penting sebagai ruang dialog yang adil dan konstruktif. Namun sangat disayangkan, kembali berakhir tanpa kesepakatan konkret,” ujar Nurjaman.

Masyarakat Lanjutkan Reklaming Lahan

Sehari setelah mediasi dinyatakan gagal, tepatnya 29 Juli 2026, masyarakat melanjutkan aksi reklaming dengan memasuki area perkebunan kelapa sawit di Blok O:40, O:41, dan O:42. Warga juga mendirikan tenda di Blok O:42 sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

Masyarakat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan spontan ataupun bentuk anarkisme, melainkan bagian dari tindak lanjut perjuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mengacu pada rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan berbagai proses penyelesaian yang sebelumnya pernah difasilitasi pemerintah.

Menurut mereka, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban oleh perusahaan menjadi alasan utama masyarakat kembali memperjuangkan lahan yang secara historis mereka kuasai.

“Kami sudah terlalu lama berjuang. Demonstrasi sudah, musyawarah sudah, aspirasi sudah kami sampaikan. Tapi tidak ada penyelesaian nyata,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Sepuluh Pernyataan Sikap Masyarakat

Pada 30 Juli 2026, di hadapan personel Intelkam Polres Mesuji yang melakukan pemantauan lapangan, masyarakat menyampaikan sikap resminya kepada pihak keamanan perusahaan.

Masyarakat menyatakan belum melakukan pemanenan dan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik. Apabila tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan pemanenan akan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan berbagai pihak guna menghindari tuduhan maupun fitnah.

Warga juga menegaskan bahwa pemanenan hanya sebatas mengambil hak yang menurut mereka menjadi kompensasi atas kerugian yang dialami, dan akan dihentikan setelah hak tersebut terpenuhi.

Selain itu, masyarakat menyatakan tidak akan menguasai lahan yang bukan menjadi haknya, menolak tuduhan penyerobotan, serta menegaskan bahwa aksi reklaming merupakan langkah terakhir setelah berbagai jalur damai dinilai tidak membuahkan hasil.

Mereka juga mempersoalkan dugaan aktivitas panen perusahaan sebelum batas waktu mediasi sebelumnya berakhir, serta menilai persoalan batas lahan, termasuk keberadaan tanggul gajah, sebagai salah satu sumber konflik yang perlu mendapat penyelesaian secara menyeluruh.

“Ini tanah kami. Kami hanya mengambil kembali hak kami,” tegas perwakilan masyarakat.

Posisi Hukum dan Aspek Penyelesaian Sengketa

Masyarakat juga mengacu pada hasil mediasi di Polres Mesuji pada 29 Januari 2019, yang menurut mereka telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyebut dokumen yang mereka miliki dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur musyawarah bersama pemerintah daerah dan para pihak terkait.

Secara umum, sengketa pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi, penyelesaian administratif oleh instansi pertanahan, maupun melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelesaian konflik agraria juga harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pemantauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak keamanan perusahaan menyatakan akan melaporkan seluruh perkembangan kepada manajemen serta menghormati aspirasi masyarakat, termasuk permintaan agar apabila dilakukan pemanenan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) maupun PT Lampung Inter Pertiwi (LIP) terkait perkembangan pasca-mediasi dan aksi reklaming tersebut.

WARTA HUKUM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi.

Laporan: Baidi Mesuji


  • Penulis: Baidi
  • Editor: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Awak Media Jadi Bentuk Sinergitas dengan SMA Negeri 1 Sekincau

    Silaturahmi Awak Media Jadi Bentuk Sinergitas dengan SMA Negeri 1 Sekincau

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Sinergitas Media dan Sekolah Perkuat Komunikasi serta Keterbukaan Informasi LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Kunjungan silaturahmi awak media ke SMA Negeri 1 Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, disambut hangat oleh Kepala SMA Negeri 1 Sekincau, Imam, di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2026). Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara insan pers dengan dunia pendidikan sekaligus membangun sinergitas dalam […]

  • Matangkan Persiapan Porprov Lampung, KONI Way Kanan Gelar Raker Bersama 16 Cabor

    Matangkan Persiapan Porprov Lampung, KONI Way Kanan Gelar Raker Bersama 16 Cabor

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    KONI Way Kanan Matangkan Persiapan Porprov Lampung Bersama 16 Cabor WAY KANAN,wartshukum.id—KONI Way Kanan matangkan persiapan Porprov Lampung melalui Rapat Kerja (Raker) bersama 16 Cabang Olahraga (Cabor) se-Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini digelar untuk memetakan potensi atlet sekaligus memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung yang akan datang. Raker tersebut berlangsung dengan […]

  • Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Kuningan, wartahukum.id  – Sat Lantas Polres Kuningan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui bantuan cairan pembasmi rumput kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program penanaman jagung, mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat, Jum’at (12/6/2026). Bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban petani dalam menjaga lahan tetap produktif, tetapi […]

  • Perkuat Sinergi, Polsek Way Tuba Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas

    Perkuat Sinergi, Polsek Way Tuba Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *Perkuat Sinergi, Polsek Way Tuba Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Sabuk Kamtibmas*     WAY KANAN,WartaHukum.Id – Polsek Way Tuba menggencarkan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan. Caranya melalui kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi program “Sabuk Kamtibmas”. Kegiatan berlangsung di Kampung Suma Mukti, Kecamatan Way Tuba, Sabtu 4/7/2026. *Kanit Binmas Sambangi Warga Suma Mukti*  Kanit Binmas […]

  • Toilet SDN Walahar 1 Rusak, Orang Tua Siswa Desak Dinas Pendidikan Karawang Segera Bertindak

    Toilet SDN Walahar 1 Rusak, Orang Tua Siswa Desak Dinas Pendidikan Karawang Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id — Toilet SDN Walahar 1 yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan para orang tua siswa. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan rehabilitasi fasilitas sanitasi sekolah yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Menurut sejumlah orang tua, kondisi toilet sekolah tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya […]

  • DPD PJS Aceh Ucapkan Selamat kepada Brigjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

    DPD PJS Aceh Ucapkan Selamat kepada Brigjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id – DPD PJS Aceh menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. atas amanah baru sebagai Kapolda Aceh. Ucapan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Aceh, Drs. M. Isa Alima, Jumat (26/6/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru di lingkungan Kepolisian Daerah […]

expand_less