Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

Penyidik Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Bukti dan Saksi

PRINGSEWU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Pringsewu digelar oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026), dan tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan faktor keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengantisipasi membludaknya warga yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

  • Tersangka Peragakan Seluruh Rangkaian Kejadian

Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial H.P., mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah aksi penusukan.

Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti maupun keterangan para saksi.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).

  •  Adegan Penusukan Terjadi pada Adegan Ketujuh

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.

Puncak kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka diduga emosi setelah ajakannya untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.

Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka diduga berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.

  • Motif Diduga Karena Ajakan Rujuk Ditolak

Rekonstruksi berlanjut dengan adegan saat korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.

Iptu Agus Dharmawan menjelaskan hasil rekonstruksi semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati karena ajakan rujuk tersangka ditolak korban.

Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.

  • Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, korban A.W. meninggal dunia setelah diduga ditusuk suami sirinya pada Jumat (26/6/2026) malam. Sebelum kejadian, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginan rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi penusukan.

Usai melakukan penusukan, tersangka juga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau yang sama. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berdatangan ke lokasi usai mendengar teriakan korban meminta pertolongan. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka, menjalani perawatan medis, dan diamankan petugas kepolisian.

Rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

(Ansori/rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • COFFEE MORNING KODIM 0427/WAY KANAN PERKUAT SINERGI FORKOPIMDA DAN INSTANSI VERTIKAL

    COFFEE MORNING KODIM 0427/WAY KANAN PERKUAT SINERGI FORKOPIMDA DAN INSTANSI VERTIKAL

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Coffee Morning Kodim 0427 Way Kanan Jadi Wadah Perkuat Koordinasi Lintas Sektor WAY KANAN,wartahukum.id—Coffee Morning Kodim 0427 Way Kanan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/06/2026) tersebut digelar dalam suasana […]

  • Dedikasi Bidan Desy Sandi: 12 Tahun Mengabdi dengan Hati, Anggap Pasien Sebagai Saudara Sendiri

    Dedikasi Bidan Desy Sandi: 12 Tahun Mengabdi dengan Hati, Anggap Pasien Sebagai Saudara Sendiri

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id  – Dedikasi Bidan Desy Sandi selama 12 tahun menjadi inspirasi bagi masyarakat di Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Melalui Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang dirintis sejak 2012, ia tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, tetapi juga menghadirkan sentuhan kemanusiaan yang membuat pasien merasa seperti keluarga […]

  • Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan DJBC Aceh BANDA ACEH,wartahukum.id—Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Aceh. […]

  • Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

    Lepas Sambut Kapolres Langsa, Wali Kota Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Kota Langsa | WARTA HUKUM  Lepas Sambut Kapolres Langsa menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Langsa, Polri, TNI, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta mendukung percepatan pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara lepas sambut Kapolres Langsa dari AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., kepada AKBP Hyrowo, S.I.K., yang berlangsung […]

  • Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    Rakorda LDII Way Kanan 2026 Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Sinergi Pengurus

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    WAY KANAN, wartahukum.id – Rakorda LDII Way Kanan menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi di tingkat daerah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2026 pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD, Pengurus Cabang (PC), serta Pengurus Anak Cabang (PAC) […]

  • Prabowo PPATK Bahas Transaksi Negara di Hambalang

    Prabowo PPATK Bahas Transaksi Negara di Hambalang

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle rian arif
    • 0Komentar

    Prabowo PPATK Bahas Transaksi Negara dan Pengawasan Dana

expand_less