Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak
- account_circle Ansori/rls
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
- print Cetak

Penyidik Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Bukti dan Saksi
PRINGSEWU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Pringsewu digelar oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026), dan tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan faktor keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengantisipasi membludaknya warga yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.
-
Tersangka Peragakan Seluruh Rangkaian Kejadian
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka berinisial H.P., mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah aksi penusukan.
Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti maupun keterangan para saksi.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Iptu Agus Dharmawan, Jumat (24/7/2026).
-
Adegan Penusukan Terjadi pada Adegan Ketujuh
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak korban berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman orang tuanya.
Puncak kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka diduga emosi setelah ajakannya untuk kembali hidup bersama ditolak korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.
Pada adegan kesembilan, tersangka juga memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka diduga berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.
-
Motif Diduga Karena Ajakan Rujuk Ditolak
Rekonstruksi berlanjut dengan adegan saat korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.
Iptu Agus Dharmawan menjelaskan hasil rekonstruksi semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati karena ajakan rujuk tersangka ditolak korban.
“Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.
-
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, korban A.W. meninggal dunia setelah diduga ditusuk suami sirinya pada Jumat (26/6/2026) malam. Sebelum kejadian, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginan rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi penusukan.
Usai melakukan penusukan, tersangka juga melukai dirinya sendiri menggunakan pisau yang sama. Namun upaya tersebut gagal setelah warga berdatangan ke lokasi usai mendengar teriakan korban meminta pertolongan. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka, menjalani perawatan medis, dan diamankan petugas kepolisian.
Rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori/rls
- Editor: Ansori




