Polisi Ungkap Kasus Curas di Tigaraksa, Pelaku Ditangkap usai Kabur ke Sumatera Selatan
- account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- print Cetak

Polisi Ungkap Kasus Curas di Tigaraksa, Pelaku Rampas Motor dan Ponsel Korban
TANGERANG,Wartahukum.id – Polisi ungkap kasus curas di Tigaraksa yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ASB (21) setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
-
Korban Ditusuk Sebelum Motor dan Ponsel Dirampas
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka yang dialaminya, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena merasa telah saling mengenal, korban memenuhi ajakan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.
Setelah sempat berbincang, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
-
Pelaku Ditangkap di Sumatera Selatan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan. Polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang identitasnya telah dikantongi. Saat ini, penadah tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif pelaku dipicu faktor ekonomi. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
-
Pelaku Dijerat KUHP Baru
Atas perbuatannya, pelaku ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
(Hengki)
- Penulis: Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
- Editor: Ansori




