Breaking News
light_mode

Tanah Jadi Saham: Engelina Dorong Konversi Lahan Rakyat untuk Proyek Blok Masela

  • account_circle Muhammad Toyyib
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

Tanah Jadi Saham Dinilai Jadi Jalan Tengah untuk Blok Masela

JAKARTA, wartahukum.id – Tanah Jadi Saham menjadi gagasan yang didorong Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan pengadaan lahan di proyek strategis nasional Blok Masela, Maluku. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah agar pembangunan tetap berjalan tanpa memutus hubungan masyarakat dengan tanah yang mereka miliki.

Pernyataan itu disampaikan Engelina kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menilai proyek Blok Masela perlu dibangun dengan memperhatikan aspek teknis, ekonomi, dan perlindungan hak masyarakat agar tidak memunculkan persoalan sosial di kemudian hari.

Engelina Soroti Kesiapan Pembiayaan dan Pendekatan Keamanan

Engelina berpandangan bahwa proyek Blok Masela tidak seharusnya hanya berorientasi pada target seremonial, tetapi juga memastikan kesiapan teknis serta pembiayaan yang memadai.

“Karena dalam industri hulu migas, struktur pembiayaan apapun namanya, trustee borrowing atau On-Lending, atau lainnya, pada akhirnya begitu operator mengadakan cash call, maka pertanyaannya hanya satu ‘Apa dananya ada’?” jelas Engelina.

Selain aspek pembiayaan, ia juga menyoroti keberadaan aparat keamanan di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, pendekatan keamanan perlu dijalankan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat lokal berada dalam posisi yang tertekan.

“Rakyat jangan ditekan untuk mendukung proyek tanpa mempertimbangkan hak atas tanah dan ruang lingkup kehidupannya,” ujarnya.

Engelina kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejarah pembangunan industri migas di Indonesia pada masa awal Permina di Pangkalan Brandan.

“Sekarang apa relevansinya aparat keamanan di Blok Masela? Itu kita bisa anggap menekan rakyat untuk jangan macam-macam. Ini negara dikelola kok seperti begini? Rakyat itu bukan musuh tapi mitra strategis. Jadi, jangan rampas tanah rakyat,” tegasnya.

Tanah Jadi Saham Dinilai Cegah Konflik Agraria

Dalam pandangannya, potensi konflik agraria di kawasan proyek mulai menunjukkan gejala sehingga diperlukan pendekatan baru dalam pengadaan lahan.

Engelina mengusulkan agar mekanisme ganti rugi konvensional dikembangkan menjadi skema penyertaan modal melalui konsep Tanah Jadi Saham, sehingga masyarakat tetap memiliki keterikatan ekonomi terhadap lahan yang digunakan untuk proyek.

“Menurut saya tanah menjadi saham adalah jalan tengah terbaik untuk mewujudkan keadilan agraria. Dengan skema ini, relasi rakyat dengan tanahnya tidak putus. Rakyat tidak menjadi mantan pemilik lahan tapi pemilik selamanya yang berhak menerima dividen berkala secara lintas generasi,” tuturnya.

Ia menilai model tersebut dapat memperkuat posisi tawar masyarakat adat maupun masyarakat lokal sebagai mitra strategis perusahaan. Pengelolaan kepemilikan saham, lanjutnya, dapat dilakukan melalui kelembagaan seperti koperasi adat maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Engelina, apabila pengadaan lahan dilakukan hanya melalui pembayaran ganti rugi, masyarakat berpotensi kehilangan aset produktif setelah dana kompensasi habis digunakan.

“Kalau tanah jadi saham, rakyat tidak kehilangan hak ekonomis atas tanah leluhur dan tanah ditempatkan sebagai kapital utama yang nilainya terus melekat pada proyek, sehingga rakyat Maluku di lahan proyek akan menerima dividen berkala. Ini menciptakan kesejahteraan lintas generasi dan bukan kemiskinan pasca-proyek. Ini pilihan bagi para penguasa,” ujarnya.

Dorong Kemitraan antara Masyarakat dan Proyek

Engelina juga berpendapat bahwa pola hubungan antara masyarakat lokal dan proyek perlu dibangun dalam kerangka kemitraan jangka panjang.

Menurutnya, apabila masyarakat hanya diposisikan sebagai objek yang terdampak proyek, potensi konflik sosial akan tetap terbuka. Sebaliknya, keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari entitas bisnis dinilai dapat menciptakan hubungan yang lebih berkelanjutan.

“Tapi, kalau negara melihat masyarakat lokal sebagai gangguan sosial, sehingga perlu kirim aparat ya persoalan dengan masyarakat lokal tidak akan selesai. Solusinya, rakyat harus jadi mitra bisnis strategis yang kelangsungan hidupnya berkelanjutan bersama proyek, termasuk keberlanjutan kepemilikan lahannya,” katanya.

Ia mengakui penerapan skema konversi lahan menjadi saham membutuhkan perubahan kebijakan karena belum dikenal dalam sistem Production Sharing Contract (PSC) migas yang berlaku saat ini.

Meski demikian, Engelina menilai diperlukan keberanian politik dari para pemangku kepentingan untuk mencari model pembangunan yang mampu mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat di sekitar proyek.

“Iya kan, kalau tidak untuk apa mereka di sana. Mau perang dengan siapa, kalau bukan untuk mengintimidasi rakyat,” tegas Engelina.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak operator proyek Blok Masela maupun instansi pemerintah terkait atas pandangan yang disampaikan Engelina. Wartahukum.id  membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis: Muhammad Toyyib

  • Penulis: Muhammad Toyyib

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Terjadi Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat, Polda Lampung Segera Bertindak

    Diduga Terjadi Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat, Polda Lampung Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal, Polda Lampung Segera Bertindak di Gudang Pesisir Teluk Betung Barat BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di kawasan pesisir laut, Desa Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga melibatkan pemindahan atau […]

  • Ulang Tahun Cak Hamzeh: Redaksi WartaHukum Sampaikan Doa dan Apresiasi untuk Wakil Ketua UCC Karawang

    Ulang Tahun Cak Hamzeh: Redaksi WartaHukum Sampaikan Doa dan Apresiasi untuk Wakil Ketua UCC Karawang

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – Ulang Tahun Cak Hamzeh menjadi momentum penuh makna yang disambut hangat oleh keluarga besar Redaksi Media WartaHukum. Melalui rilis resmi, Dewan Redaksi, jajaran manajemen, hingga seluruh wartawan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Cak Hamzeh, Wakil Ketua Ukhsafi Copler Community (UCC) Karawang, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusinya dalam membangun organisasi. […]

  • Pemko Langsa Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang, Wali Kota Tinjau Kondisi Bangunan Pasar

    Pemko Langsa Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang, Wali Kota Tinjau Kondisi Bangunan Pasar

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Wali Kota Langsa Pastikan Penataan Pasar Sesuai Kebutuhan Pedagang KOTA LANGSA,Warta Hukum.id – Pemko Langsa menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan meninjau langsung kondisi bangunan pasar yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pengguna, Senin (27/7/2026). Peninjauan dipimpin langsung Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, didampingi Sekretaris Daerah Kota Langsa Suhartini beserta jajaran Pemerintah Kota […]

  • Resmi! DPP PAN Tetapkan M. Galang Putra Rahman Calon Tunggal Wakil Bupati Way Kanan 2025-2030

    Resmi! DPP PAN Tetapkan M. Galang Putra Rahman Calon Tunggal Wakil Bupati Way Kanan 2025-2030

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Resmi! DPP PAN Tetapkan M. Galang Putra Rahman Calon Tunggal Wakil Bupati Way Kanan 2025-2030   BANDAR LAMPUNG,WartaHukum.Id – Proses Pemilihan Wakil Bupati Way Kanan memasuki babak baru. *DPW PAN Lampung* resmi menyerahkan *Surat Keputusan (SK) DPP PAN* yang menetapkan *M. Galang Putra Rahman* sebagai calon tunggal Wakil Bupati Way Kanan periode 2025-2030. Penyerahan SK […]

  • Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    Penanaman Sejuta Pohon, Kapolda Lampung dan Menteri PKP Dorong Penghijauan Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Kapolda Lampung Dukung Penanaman Sejuta Pohon di Lampung Selatan LAMPUNG, wartahukum.id – Program Penanaman Sejuta Pohon menjadi langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung. Komitmen itu terlihat saat Kapolda Lampung Helfi Assegaf menghadiri kegiatan penanaman pohon bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di kawasan Taman Kehati, Desa Purwotani, Kecamatan Jati […]

  • Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan. Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan. Anak Dipanggil […]

expand_less