Breaking News
light_mode

Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung, Polisi Turun Tangan dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • print Cetak

Polisi Tindak Lanjuti Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Viral bus pariwisata ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi bus pariwisata melaju secara membahayakan beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Lampung langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah persuasif terhadap pengemudi serta pihak manajemen perusahaan otobus.

Bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP itu menjadi sorotan warganet setelah videonya diunggah melalui media sosial. Berdasarkan informasi, PO tersebut memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu.

  • Bus Pariwisata Diizinkan Melintas di Jalan Kota

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bus pariwisata diperbolehkan melintasi jalan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, Yuni menegaskan bahwa izin melintas tidak menghapus kewajiban setiap pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

  • Pengemudi Terancam Sanksi Pidana

Polda Lampung mengingatkan bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan hingga membahayakan keselamatan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol. Yuni.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  • Sopir dan Manajemen PO Penuhi Panggilan Polisi

Setelah video tersebut viral, jajaran kepolisian segera memanggil manajemen PO EP beserta pengemudi bus untuk dimintai keterangan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Selain itu, pengemudi bus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui video pernyataan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

  • Polda Lampung Ingatkan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas

Melalui kesempatan tersebut, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengimbau seluruh perusahaan otobus, penyedia jasa transportasi, maupun para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.

Selain itu, Polda Lampung menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.

(Ansori/rls)

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori
  • Sumber: Humas polda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

    Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo Digelar Bergilir di Setiap Dusun PESAWARAN, waratahukum.id — Pengajian Al-Hidayah Desa Tanjung Rejo kembali digelar secara rutin di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan yang dilaksanakan setiap tanggal 20 setiap bulan secara bergilir di setiap dusun ini menjadi wadah pembinaan keagamaan sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga. Pada […]

  • POLSEK BANJIT BAGIKAN MASKER DAN HIMBAU WARGA WASPADAI DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU

    POLSEK BANJIT BAGIKAN MASKER DAN HIMBAU WARGA WASPADAI DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    POLSEK BANJIT BAGIKAN MASKER DAN HIMBAU WARGA WASPADAI DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU   WAY KANAN, Wartahukum.id – Personil Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung turun langsung ke masyarakat untuk membagikan masker sekaligus memberikan himbauan terkait peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan warga […]

  • Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden Hadapi El Nino dan Karhutla JAKARTA,wartahukum.id—Tindak Lanjuti Arahan Presiden terkait antisipasi fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polri menggelar Rapat Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Ruang Pusdalsis […]

  • Bripka Arya Gugur Ditembak Saat Bertugas, Kapolda Lampung Pimpin Pemakaman Kedinasan

    Bripka Arya Gugur Ditembak Saat Bertugas, Kapolda Lampung Pimpin Pemakaman Kedinasan

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Edwin
    • 0Komentar

    Lampung, wartahukum.id – Bripka Arya gugur saat menjalankan tugas menjadi kabar duka yang menyelimuti jajaran Polda Lampung. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf hadir langsung dalam upacara pelepasan dan pemakaman kedinasan Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., anggota Dit Intelkam Polda Lampung yang meninggal dunia usai mengalami luka tembak saat bertugas. Upacara penghormatan terakhir tersebut berlangsung […]

  • Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lantik 47 Geuchik 2026-2032

    Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lantik 47 Geuchik 2026-2032

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Wali Kota Langsa Lantik 47 Geuchik KOTA LANGSA,wartahukum.id—Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 Geuchik masa jabatan 2026–2032 di Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (30/7/2026). Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di 47 gampong sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam membangun tata kelola pemerintahan gampong yang […]

  • Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolda Lampung, Buka Akses Ekonomi Warga Lampung Utara

    Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolda Lampung, Buka Akses Ekonomi Warga Lampung Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Jembatan Merah Putih Presisi Perkuat Konektivitas Warga LAMPUNG UTARA, WARTA HUKUM – Jembatan Merah Putih Presisi resmi diresmikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (13/8/2026). Infrastruktur tersebut diharapkan memperkuat konektivitas sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Lampung […]

expand_less