Polsek Buay Bahuga Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di OKI Sumsel, Korban Rugi Rp9 Juta
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month Minggu, 1 Nov 2026
- print Cetak

- Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan ringkus pelaku penggelapan sepeda motor Honda Mega Pro BE 5732 WR di Desa Bunut Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI Sumatera Selatan kerugian korban 9 juta rupiah
WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Minggu (1/11/2026).
-
Pelaku berinisial T (43), warga Kampung Punjul Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Hasbuan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Bunut, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika terduga pelaku T datang ke rumah korban Anwar (40) di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, dengan maksud mencari seseorang yang dianggap dapat membantu urusannya di Martapura.
-
Setelah kembali dari Martapura, terduga pelaku kemudian menginap di rumah korban.
Keesokan harinya, Selasa 20 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil KTP di Kampung Bumi Harjo. Namun hingga malam hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Istri korban sempat menghubungi pelaku, namun telepon tidak direspon. Pada Rabu pagi, 21 Oktober 2026, korban kembali menghubungi pelaku sebanyak dua kali, namun tidak diangkat dan nomor korban diduga telah diblokir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda GL 15 A1RRM/T (Mega Pro Mono) warna merah hitam dengan nomor polisi BE 5732 WR, yang ditaksir senilai Rp9 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa, 27 Oktober 2026, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga bergerak menuju Desa Bunut, Teluk Gelam, OKI Sumsel dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna proses penyidikan lebih lanjut.
-
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” ujar Kapolsek Buay Bahuga Iptu Hasbuan.
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Humas Polres Way Kanan / Kapolsek Buay Bahuga Iptu Hasbuan




