Breaking News
light_mode

Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Ibu-Ibu di Pesawaran Datangi Polres: Kami Korban, Kenapa Justru Dilaporkan?

  • account_circle By Ansori
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • print Cetak
  • (Foto:)Rombongan ibu-ibu Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran saat mendatangi Mapolres Pesawaran untuk meminta keadilan terkait dugaan arisan bodong – Foto: Dok. Warga / WartaHukum.ID

 

WARTAHUKUM.ID | PESAWARAN – Merasa dirugikan akibat dugaan arisan bodong yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Reni, sejumlah ibu rumah tangga warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Mapolres Pesawaran, Kamis (28/10/2026).

Kedatangan para ibu tersebut bukan tanpa alasan. Mereka meminta perhatian dan bantuan Kapolres Pesawaran agar persoalan yang mereka alami mendapatkan penanganan secara adil dan transparan, sekaligus meminta agar uang arisan yang diduga belum dikembalikan dapat segera diselesaikan.

Dengan menggunakan mobil pikap terbuka, rombongan ibu-ibu tersebut mendatangi Mapolres Pesawaran sambil membawa sejumlah karton berisi tulisan tuntutan agar kepolisian membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

Setibanya di Mapolres, kedatangan mereka disambut baik oleh petugas piket penjagaan. Selanjutnya, para korban dipersilakan masuk untuk bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkara dugaan penipuan tersebut.

Lia, salah satu perwakilan korban, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta bantuan Kapolres Pesawaran agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mempertanyakan adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp100 juta yang menurut pengakuannya disampaikan oleh pihak terduga pelaku.

  • “Kami datang ke Polres Pesawaran untuk meminta bantuan Bapak Kapolres agar kasus kami segera diselesaikan. Kami ini korban yang merasa dirugikan, tetapi kenapa justru kami yang dilaporkan dan diposisikan sebagai tersangka?” ungkap Lia.

Ia menjelaskan, sejak awal para korban sebenarnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pelapor berinisial Reni. Namun, menurut Lia, upaya perdamaian tersebut dikaitkan dengan permintaan uang sebesar Rp100 juta.

  • “Keinginan kami dari awal sebenarnya ingin berdamai dengan pihak pelapor atas nama Reni. Tetapi, kami keberatan jika harus membayar uang perdamaian Rp100 juta. Menurut yang disampaikan kepada kami, kalau ada uang Rp100 juta, persoalan bisa selesai,” ujarnya.

Lia juga menceritakan bahwa dirinya mengikuti arisan dengan setoran sebesar Rp250 ribu setiap bulan selama 12 kali pembayaran. Seharusnya, ia mendapatkan giliran pencairan pada Maret. Namun, hingga lebih dari tiga bulan setelah jadwal pencairan, uang arisan yang menjadi haknya belum juga diterima.

  • “Setiap bulan saya menyetor Rp250 ribu selama 12 kali. Seharusnya saya menerima uang arisan pada bulan Maret, tetapi sampai lebih dari tiga bulan uang tersebut tidak diberikan,” jelasnya.

Menurut Lia, ketika para korban mendatangi rumah Reni untuk meminta penjelasan, yang bersangkutan menyampaikan rencana akan menjual rumahnya guna menyelesaikan pembayaran. Namun, rencana tersebut disebut tidak terealisasi sehingga uang para peserta arisan belum dikembalikan.

Karena tidak mendapatkan kepastian, Lia bersama sejumlah korban kemudian kembali mendatangi rumah yang ditempati Reni. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Dalam kondisi tersebut, para korban mengaku meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris Desa (Sekdes), serta pemilik rumah untuk mengamankan sejumlah barang yang berada di dalam rumah sebagai bentuk jaminan sementara sampai uang arisan dikembalikan.

Lia menegaskan, barang-barang tersebut tidak dibawa atau dikuasai oleh para korban, melainkan dititipkan kepada aparat desa setempat. Bahkan, menurut keterangannya, proses pengambilan barang tersebut turut diantar oleh mertua Reni yang disebut sebagai pengepul uang arisan.

Namun, setelah mengetahui barang-barang di rumahnya telah diamankan, Reni kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedong Tataan.

Selanjutnya, sejumlah korban mendapatkan panggilan dari Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyelesaian melalui mediasi.

Persoalan semakin menjadi perhatian para korban setelah, menurut pengakuan Lia, dalam proses mediasi tersebut muncul permintaan uang perdamaian sebesar Rp100 juta. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, perkara disebut akan berlanjut.

  • “Kami merasa heran. Kami yang merasa menjadi korban dan kehilangan uang, tetapi justru harus menghadapi laporan hukum. Karena itulah kami datang ke Polres Pesawaran untuk meminta keadilan,” tegasnya.

Ia berharap Kapolres Pesawaran dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

  • “Kami hanya meminta keadilan. Tolong bantu kami agar persoalan ini diselesaikan secara adil. Kami ingin uang kami dikembalikan dan tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah menjadi korban justru semakin terbebani,” tutup Lia.

  • *MINTA PENANGANAN TRANSPARAN*

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian uang arisan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyelesaian perkara ketika pihak yang mengaku sebagai korban justru berhadapan dengan laporan hukum dari pihak lain.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengurai secara menyeluruh kedua persoalan tersebut, baik dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan maupun laporan terkait pengambilan barang di rumah terduga pelaku.

Penanganan yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan serta seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Reni maupun penjelasan resmi Polres Pesawaran terkait perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi.

 

(TIM REDAKSI WARTAHUKUM.ID / PESAWARAN)

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dijadwalkan Melakukan Kunjungan ke Provinsi Lampung Selama Tiga Hari, Mulai 26 hingga 28 Juni 2026

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Dijadwalkan Melakukan Kunjungan ke Provinsi Lampung Selama Tiga Hari, Mulai 26 hingga 28 Juni 2026

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kunjungan Jokowi ke Lampung Dijadwalkan Sambangi Tujuh Kabupaten dan Kota BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Kunjungan Jokowi ke Lampung akan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Juni 2026. Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda politik, budaya, keagamaan, hingga pertemuan dengan pelaku usaha mikro dan masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Lampung. Ketua […]

  • DPC PSI Pakuan Ratu Way Kanan Gencar Rekrut Anggota Baru, Ajak Masyarakat “Login PSI”

    DPC PSI Pakuan Ratu Way Kanan Gencar Rekrut Anggota Baru, Ajak Masyarakat “Login PSI”

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Ketua DPC PSI Pakuan Ratu Ronald Pratama Ajak Masyarakat Login PSI, Bangun Pakuan Ratu Lebih Maju* *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terus bergerak. Di bawah kepemimpinan *Ronald Pratama selaku Ketua DPC PSI Pakuan Ratu*, PSI gencar melakukan rekrutmen anggota baru dan mengajak masyarakat untuk bergabung serta aktif […]

  • Patroli Humanis Kenyam: Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Kepercayaan Warga Melalui Dialog dan Pendekatan Persuasif

    Patroli Humanis Kenyam: Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Kepercayaan Warga Melalui Dialog dan Pendekatan Persuasif

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Nduga, Papua Pegunungan – WARTA HUKUM Patroli Humanis Kenyam Bangun Kedekatan Aparat dan Masyarakat Patroli Humanis Kenyam menjadi salah satu pendekatan yang terus dikedepankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam menjaga situasi keamanan di Papua. Melalui patroli dialogis yang berlangsung di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Sabtu (1/8/2026), personel tidak hanya menjalankan tugas pemantauan keamanan, tetapi juga […]

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Disorot, Forum Media Banten Minta Evaluasi Total

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Disorot, Forum Media Banten Minta Evaluasi Total

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Forum Media Banten Ngahiji Desak Evaluasi Pengelolaan Persampahan TANGERANG,wartahukum.id—Forum Media Banten Ngahiji mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan menyusul kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu tidak boleh dianggap sekadar musibah, melainkan menjadi momentum pembenahan tata kelola sampah dan sistem mitigasi kebakaran. […]

  • SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Diduga Layani Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan, Aparat Diminta Bertindak

    SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Diduga Layani Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan, Aparat Diminta Bertindak

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame Jadi Sorotan atas Dugaan Pengisian BBM dengan Tangki Rakitan BANDAR LAMPUNG,Wartahukum.id – SPBU Nomor 24.352.46 di Sukarame, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada kendaraan yang menggunakan tangki rakitan. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan distribusi BBM yang bertentangan […]

  • KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN

    KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    KETUA BGN NASIONAL DIBERHENTIKAN, ORGANISASI TEGASKAN PROSES SESUAI KETENTUAN Jakarta, 2 Juni 2026 — warta hukum id, Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua BGN Nasional dinyatakan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan pemberhentian ini diambil setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi oleh pihak […]

expand_less